KUHP) BUKU II - BAB I -X

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
(Wetboek van Strafrecht)

(S. 1915-732 jis. S. 1917-497, 645, mb. 1 Januari 1918, s.d.u.t.
dg. UU No. 1/1946).



B U K U K E D U A :
KEJAHATAN.
Bab - I Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Bab - II Kejahatan-kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
Bab - III Kejahatan-kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
Bab - IV Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
Bab - V Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Bab - VI Perkelahian Tanding
Bab - VII Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
Bab - VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
Bab - IX Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
Bab - X Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas


BAB I. KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
(KUHP 5.)
(Bdk. dg. S. 1930-31 pasal 9.)

Pasal 104.
(s.d.u. dg. UU No. 1/1946 dan UU No. 1 / 1974.) Makar yang dilakukan dengan maksud akan menghilangkan nyawa atau kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden atau dengan maksud akan menjadikan mereka itu tidak cakap memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 41, 35, 87, 110, 128, 130 dst., 140, 164 dst., 328 dst., 338 dst., 487.)
Anotasi:
Supaya konsisten dengan yang lain, bunyi pasal ini telah diubah tanpa mengubah artinya.

105. Dicabut dg. UU No. 1/1946.

Pasal 106.
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 41, 35, 87, 1 10, 128, 130 dst., 140, 164 dst.)

Pasal 107.
(s.d. u. dg. S. 1930-31.)
(1) Makar yang dilakukan dengan maksud untuk menggulingkan Pemerintah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat (1) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 41, 35, 87, 88 bis, 108, 110, 111 bis, 128, 130 dst.,140, 164 dst.)

Pasal 108.
(s.d,u. dg. S. 1930-31.)
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun karena pemberontakan:
1o. orang yang melawan Pemerintah Indonesia dengan senjata;
2o. orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri dengan gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.
(2) Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 4 , 12 3, 88, 106, 110, 111 bis, 128, 164 dst., 487.)

109. Dicabut dg. S. 1930-31.

Pasal 110.
(s.d.u. dg. s. 1930-31.) (1) (s.d.a. dg. UU No. 1/1946.) Permufakatan untuk melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.
(2) (s.d.u. dg. UU No. 1/1946.) Pidana yang sama diterapkan terhadap orang orang yang dengan maksud seperti tersebut dalam pasal 104, 106, 107, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:
1o. berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kejahatan itu atau memberi bantuan pada waktu melakukan kejahatan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
2o. berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan bagi diri sendiri atau orang lain untuk melakukan kejahatan;
3o. memiliki persediaan barang-barang yang dia ketahui berguna untuk melakukan kejahatan;
4o. mempersiapkan atau mempunyai rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk diberitahukan kepada orang lain;
5o. berusaha mencegah, menghalangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan oleh pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.
(3) Barang-barang seperti yang dimaksud dalani ayat (2) nomor 3', dapat dirampas.
(4) Tidak dipidana barangsiapa yang temyata bermaksud hanya untuk mempersiapkan atau memperlancar perubahanan ketatanegaraan dalam ati umum. (KUHP 4 dst., 35, 88, 125, 128, 164 dst.)
(5) Bila dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.

Pasal 111.
(s.d.u. dg. UU No. 1/1946.)
(1) Barangsiapa mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud untuk membujuknya supaya melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, memperkuat niat mereka, menjanjikan bantuan atau membantu me-persiapkan mereka untuk melakukan tindakan permusuhan atau perang terhadap negara, di-cam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Bila tindakan permusuhan dilakukan atau terjadi perang, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 35, 88, 128, 165.)

Pasal 111 bis
(s.d.t. dg. S. l930-31 .)
(1) Diancam dengan pidana lama enam tahun:
1. barangsiapa mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang berkedudukan di luar Indonesia, dengan maksud untuk membujuk orang atau badan itu supaya membantu mempersiapkan memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah, untuk meneguhkan niat orang atau badan itu atau menjanjikan atau memberikan bantuan kepada orang atau badan itu atau menyiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan petnerintah;
2. barangsiapa memasukkan suatu benda yang dapat digunakan untuk memberi bantuan materil dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintahan, sedangkan la mengetahui atau ada alasan kuat untuk menduga bahwa benda itu akan dipakai untuk perbuatan tersebut;
3. barangsiapa mempunyai atau mengadakan perjanjian mengenai suatu benda yang dapat digunakan untuk memberikan bantuan materiil dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintahan, sedangkan ia mengetahui atau ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa benda itu akan dipakai untuk perbuatan tersebut dan bahwa benda itu atau barang lain sebagai penggantinya dimasukkan dengan tujuan tersebut atas diperuntukkan bagi tujuan itu oleh orang atau badan yang berkedudukan di luar Indonesia.
(2) Benda-benda yang dipakai untuk melakukan kejahatan seperti tersebut dalam ayat (1) nomor 2 dan 3 dapat dirampas. (S. 1930-31 pasal 9.)

Pasal 112.
(s.d.u. dg. UU No. 1/1946.) Barangsiapa dengan sengaja mengumumkan, atau memberitahukan, atau memberikan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan kepada negara asing, sedangkan ia tahu bahwa surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan itu harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 35, 52, 124, 128, 165, 322.)

Pasal 113.
(1) Barangsiapa dengan sengaja mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang mengetahui, untuk seluruhnya atau sebagian, surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar gambar atau benda-benda yang bersifat rahasia dan bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isi, bentuk atau susunan benda-benda itu diketahui olehnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 114 dst., 119 dst., 124, 128, 164 dst., 240, 322.)
(2). Bila surat-surat atau benda-benda itu ada pada yang bersalah, atau bila ia mengetahui hal-hal itu karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.

Pasal 114.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bahwa surat-surat atau benda-benda rahasia seperti tersebut dalam pasal 113, yang menjadi tugasnya untuk menyimpan atau menaruhnya, diketahui oleh umum mengenai bentuk atau susunannya untuk seluruhnya atau sebagian atau dikuasai atau diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang mengetahui, diancam dengan 1)idana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 128.)

Pasal 115.
Barangsiapa melihat atau membaca surat-surat atau benda-benda rahasia seperti tersebut dalam pasal 113, untuk seluruhnya atau sebagian, sedangkan diketahui atau seharusnya diduganya bahwa benda-benda itu tidak dimaksud untuk diketahuinya, demikian pula bila membuat atau menyuruh membuat salinan atau ikhtisar dengan huruf atau dalam bahasa apa pun juga, membuat atau menyuruh buat teraan, gambaran atau tiruan surat-surat atau benda-benda rahasia itu, atau bila tidak menyerahkan benda-benda itu kepada pejabat kehakiman, kepolisian atau pamong praja, dalam hal benda-benda itu jatuh ke tangannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun. (KUHP 116, 120, 128, 164 dst.)

Pasal 116.
Permufakatan untuk melakukan kejahatan seperti tersebut dalam pasal 113 dan 115, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

Pasal 117.
(s.d.u. dg. UU NO. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barangsiapa tanpa wewenang:
1. dengan sengaja memasuki bangunan Angkatan Darat atau Angkatan Laut, atau memasuki kapal perang melalui jalan yang bukan jalan masuk biasa;
2. (s.d.u. dg. UU No. 1/1946.) dengan sengaja masuk ke dalam daerah, yang oleh Presiden atau atas namanya, atau oleh penguasa tentara ditentukan sebagai daerah tentara yang dilarang;
3. dengan sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau mengangkut gambar-potret atau gambar-tangan maupun keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai daerah seperti tersebut dalam nomor 2', beserta segala sesuatu yang ada di situ. (KUHP 120, 128, 165, 570.)

Pasal 118.
(S.d.u. dg. UU NO. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda sembilan ribu rupiah, barangsiapa tanpa wewenang dengan sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau mengangkut gambar-potret, gambar-lukis atau gambar-tangan, pengukuran atau penulisan, maupun keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai suatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan tentara. (KUHP 120, 128, 165, 570.)

Pasal 119.
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun:
1o. barangsiapa memberi tempat menumpang kepada orang lain, yang diketahuinya mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui benda-benda rahasia seperti tersebut dalam pasal 113, padahal ia tidak berwenang untuk itu, atau mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui letak, bentuk, susunan, persenjataan, perbekalan, perlengkapan mesiu, atau kekuatan orang dari bangunan pertahanan atau suatu hal lain yang bersangkutan dengan kepentingan tentara;
2o. barangsiapa menyembunyikan benda-benda yang diketahuinya bahwa dengan cara bagaimanapun juga, akan diperlukan untuk melaksanakan niat seperti tersebut dalam nomor 1'. (KUHP 120, 128, 165.)
Pasal 120.
Bila kejahatan seperti tersebut dalam pasal 113, 115, 117, 118, dan 119 dilakukan dengan akal curang seperti penyesatan, penyamaran, pemakaian nama atau kedudukan palsu, atau dengan menawarkan atau menerima, membayangkan atau menjanjikan hadiah, keuntungan atau upah dalam bentuk apa pun juga, atau dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka pidana hilang kemerdekaan dapat diperberat menjadi dua kali lipat. (KUHP 128, 165)

Pasal 121.
(s.d.u. dg. UU No. 1/1946.) Barangsiapa ditugaskan oleh pemerintah untuk berunding dengan suatu negara asing, dan dalam perundingan itu dengan sengaja merugikan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHP 35, 52, 124, 128, 165.)

Pasal 122.
(s.d.u. dg. UU No. 1/1946.) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1o. barangsiapa dalam masa perang yang tidak bersangkutan dengan Indonesia, dengan sengaja melakukan perbuatan yang membahayakan kenetralan negara, atau dengan sengaja melanggar suatu aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah, khusus untuk menjaga kenetralan tersebut; (KUHP 962, 450 dst., 469.)
2o. barangsiapa dalam masa perang dengan sengaja melanggar aturan yang dikeluarkan dan dumumkan Oleh Pemerintah untuk menjaga keselamatan negara. (KUHP 35, 96, 128, 165.)

Pasal 123.
(s.d.u. dg. UU No. 1/1946.) Seorang warga negara Indonesia yang dengan sukarela masuk tentara negara asing, padahal ia mengetahui bahwa negara itu sedang berperang dengan Indonesia, atau tak lama lagi akan berperang dengan Indonesia, diancam dalam hal terakhir bila pecah perang, dengan pidana penjara paling lima belas tahun. (KUHP 35, 96, 128, 165.)

Pasal 124.
(1) Barangsiapa dalam masa perang dengan sengaja memberi bantuan kepada musuh atau merugikan negara bagi keuntungan musuh, diancam dengan pidana penjara lima belas tahun. (KUHP 96, 125, 128 dst.)
(2) Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun bila si pelaku:
1o. memberitahukan atau menyerahkan peta, rencana gambar atau penulisan mengenai bangunan-bangunan tentara kepada musuh;
2o. menjadi mata-mata musuh, atau memberi tempat menumpang kepadanya.
(3) Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dijatuhkan bila si pelaku:
1o. memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau merusak suatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan, gudang, perbekalan perang, atau kas perang ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau bagian daripadanya, merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan suatu usaha untuk menggenangi air atau karya tentara lainnya yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis atau menyerang;
2o. menyebabkan atau memperlancar terjadinya huru-hara, pemberontakan atau desersi di kalangan Angkatan Bersenjata.

Pasal 125.
Permufakatan untuk melakukan kejahatan seperti tersebut dalam pasal 124, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (KUHP 35, 88, 128 dst., 164 dst.)

Pasal 126.
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun barangsiapa dalam masa perang, walaupun tidak dengan maksud untuk membantu musuh atau merugikan negara bagi keuntungan musuh, dengan sengaja:
1o. memberi tempat menumpang kepada mata-mata musuh, menyembunyikannya atau membantunya melarikan diri;
2o. menyebabkan atau memperlancar pelarian (desersi) prajurit yang bertugas untuk negara.

Pasal 127.
(1) Barangsiapa dalam masa perang melakukan tipu-muslihat dalam penyerahan barang-barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa yang disuruh mengawasi penyerahan barang-barang, membiarkan tipu-muslihat itu. (KUHP 41, 35, 43, 52, 96, 128 dst., 165, 388.)

Pasal 128.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 1/1946.) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan seperti tersebut dalam pasal 104, dapat dipidana pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor l'- 3'. (KUHP 1451.)
(2) (s.d.u. dg. S. 1930-31.) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 106-108, 110-125, dapat dipidana pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 no. 1'- 3'.
(3) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 127, yang bersalah dapat dipecat dari pekerjaan yang dijalankannya ketika melakukan kejahatan itu; juga dapat dicabut hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1'- 4', dan dapat diperintahkan supaya putusan hakim diumumkan. (KUHP 43, 165.)

Pasal 129.
Pidana-pidana yang ditentukan terhadap perbuatan-perbuatan tersebut dalam pasal 124-127, diterapkan bila salah satu perbuatan dilakukan terhadap atau bersangkutan dengan negara sekutu dalam perang bersama. (KUHP 96, 165.)

BAB II. KEJAHATAN TERHADAP MARTABAT
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(KUHP 5.) (s.d.u. dg. UU No. 1/1946.)

130. Dicabut dg. UU No. 1/1946.

Pasal 131.
(s.d.u. dg. UU No. 1/1946.) Setiap perbuatan penyerangan terhadap diri Presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (KUHP 4-l', 35, 104, 130, 132, 141, 165, 335 dst., 351 dst., 487.)

132. Dicabut dg. UU No. 1/1946.

133. Dicabut dg. UU No. 1/1946.

Pasal 134.
(s.d.u. dg. UU No. 1/1946 dan UU No. 18/Prp/l960.) Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35, 135, 139, 142 dst., 310 dst, 315, 488.)

135. Dicabut dg. UU No. 1/1946.

136. Dicabut dg. UU No. 1/1946.

Pasal 136 bis
(s.d.t. dg. S. 1939-134; s.d.u. dg. UU NO. 1/1946.) Pengertian penghinaan seperti dimaksud dalam pasal 134 mencakupjuga perumusan perbuatan dalam pasal 315, bila hal itu dilakukan di luar kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak di muka umum dengan lisan atau tulisan, namun di hadapan lebih dari empat orang, atau dihadapan orang lain yang hadir bukan atas kehendaknya dan oleh karena itu merasa tersinggung.

Pasal 137.
(1) (s.d.u, dg. UU No. 1/1946 dan UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud supaya isinya yang menghina itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pekerjaannya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka ia dapat dipecat dari hak menjalankan pekerjaan tersebut. (KUHP 35, 144, 207, 310 dst., 315, 321, 483 dst., 488.)

138. Dicabut dg. UU No. 1/1946.

Pasal 139.
(1) Dicabut dg. UU No. 1/1946.
(2) (s.d.u. dg. UU No. 1/1946.) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 131, dapat dipidana pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1'-4'.
(3) (s.d.u. dg. UU No. 1/1946.) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 134, dapat dipidana pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor l'-41. (KUHP 145.)

BAB III. KEJAHATAN TERHADAP NEGARA SAHABAT DAN TERHADAP
KEPALA NEGARA SAHABAT SERTA WAKILNYA.

Pasal 139a.
(s.d.t. dg. S. 1921-103 jo. 640.) Makar yang dilakukan dengan maksud untuk melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 87, 139c.)

Pasal 139b.
(s.d.t. dg. S. 1921-103 jo. 640.) Makar yang dilakukan dengan maksud untuk menghapuskan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 87, 139c.)

Pasal 139c.
(s.d.t. dg. S. 1921-103 jo. 640.) Permufakatan untuk melakukan kejahatan seperti tersebut dalam pasal 139a dan 139b, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan. (KUHP 88.)

Pasal 140.
(1) Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala lainnya dari negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Bila makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu atau berakibat kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
(3) Bila makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu serta berakibat kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 35, 87, 104 dst., 130, 141, 145, 328 dst., 338 dst., 487.)

Pasal 141.
Tiap-tiap perbuatan penyerangan terhadap diri raja yang memerintah atau kepala lainnya dari negara sahabat, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 35, 131 dst., 140, 145, 335 dst., 351 dst., 487.)

Pasal 142.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Penghinaan dengan sengaja terhadap raja yang memerintah atau kepala lainnya dari negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35, 134 dst., 143, 145, 310 dst., 488.)

Pasal 142a.
(s.d.t. dg. UU No. 73/1958; s.d.u. dg. UU No. l8 / Prp / l960.) Barangsiapa menodai bendera kebangsaan negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
Anotasi:
Supaya konsisten dengan yang lain, bunyi pasal ini telah diubah tanpa mengubah artinya.

Pasal 143.
(s.d.u. dg. UU No. 1/1946 dan UU No, 18/Prp/1960.) Penghinaan yang dilakukan dengan sengaja terhadap wakil negara asing di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35, 134 dst., 142, 145, 310 dst., 488.)

Pasal 144.
(s.d.u. dg. UU NO. 1/1946.)
(1) (s.d.u. dg. UU NO. 18/Prp/1960.) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap raja yang memerintah atau kepala lainnya dan negara sahabat, atau wakil negara asing di Indonesia dalamn pangkatnya, dengan maksud agar penghinaan itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila yang bersalah melakukan kejahatan itu pada waktu menjalankan pekerjaannya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang tetap karena kejahatan semacam itu juga, ia dapat dipecat dari hak menjalankan pekerjaan tersebut. (KUHP 35, 137, 310 dst., 321 483 dst., 488.)

Pasal 145.
(1) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan seperti tersebut dalam pasal 140, dapat dipidana pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1o- 5o.
(2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan seperti tersebut dalam pasal 141, dapat dipidana pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1'- 4'. (KUHP 139.)
(3) (s.d.u. dg. S. 1921-103, 640.) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan seperti tersebut dalam pasal 139a, 139b, 139c, 142, dan 143, dapat dipidana pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1'- 3'. (KUHP 139.)

BAB IV. KEJAHATAN TERHADAP HAL MELAKUKAN KEWAJIBAN KENEGARAAN
DAN HAK KENEGARAAN.

Pasal 146.
(s.d. u. dg. S. 1931-240; UU No. 1/1946.) Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembuat undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil suatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan pidana perjara paling lama sembilan tahun. (KUHP 35, 89, 153, 173, 175, 211 dst., 333, 335 dst.; ISR. 62 dst.; Prov. ord. 40 dst.; Reg. ord. 35 dst., 48 dst.; Stadsg. 47 dst.)

Pasal 147.
(s.d.u. dg. S. 1931-240; UU. NO. .1/1946.) Barangsiapa dengan sengaja dan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi ketua atau anggota badan pembuat undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, untuk menghadiri rapat badan-badan itu atau untuk menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu di dalam rapat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (KUHP 35, 89,153, 211 dst., 333, 335 dst.)

Pasal 148.
Barangsiapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan sengaja dan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, merintangi seseorang menggunakan hak pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (KUHP 35, 89, 153, 333, 335, dst.)

Pasal 149.
(1) (s. d. u. dg. UU No. 18 /Prp / l960.) Barangsiapa pada waktu diadakan pemilihan menurut aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjardikan sesuatu, menyuap seseorang supaya ia tidak menggunakan hak pilihnya atau supaya ia menggunakan hak itu dengan cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Pidana yang sama dikenakan kepada pemilih yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap supaya menggunakan atau tidak menggunakan haknya seperti di atas. (KUHP 35, 153, 209 dst., 418 dst.)

Pasal 150.
Barangsiapa pada waktu diadakan pemilihan menurut aturan-aturan umum, melakukan tipu-muslihat sehingga suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan orang lain daripada yang dimaksud oleh pemilih menjadi terpilih, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. (KUHP 35, 153.)

Pasal 151.
Barangsiapa dengan sengaja memakai nama orang lain untuk ikut dalam pemilihan menurut aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (KUHP 35, 153.)

Pasal 152.
Barangsiapa pada waktu diadakan pemilihan menurut aturan-aturan umum dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara yang telah diadakan atau melakukan tipu-muslihat yang menyebabkan putusan pemungutan suara itu menjadi lain dazipada yang seharusnya diperoleh berdasarkan kartu-kartu pemungutan suara yang masuk secara sah atau berdasarkan suara-suara yang dikeluarkan secara sah, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun. (KUHP 35, 153.)

Pasal 153.
(1) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan seperti tersebut dalam pasal 146, dapat dipidana pencabutan hak -hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1o – 3o
(2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan seperti tersebut dalam pasal 147-152, dapat dipidana pencabutan hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 3'

BAB V. KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM.

153 bis. Dicabut dg. UU No. 1/1946.

153 ter. Dicabut dg. UU No. 1/1946.

Pasal 154.
(s.d.u. dg. S. 1918-292,293; UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa menyatakan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 155 dst., 207.)

Pasal 154a.
(s.d.t. dg. UU No. 1/1946, UU No. 73/1958; s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
Anotasi:
Supaya konsisten dengan yang lain, bunyi pasal ini telah diubah tanpa mengubah artinya.

Pasal 155.
(s.d.u. dg. UU No. 1/1946.)
(1) (s.d.u. dg. S. 1918-292,293; UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang mengandung pemyataan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pekerjaannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena melakukan kejahatan semacam itu juga, maka yang hersangkutan dapat dipecat dari haknya menjalankan pekerjaan tersebut. (KUHP 154, 156 dst., 207.)

Pasal 156.
(s.d.u. dg. S. 1918-292, 293; UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa menyatakan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 154 dst.)
Yang dimaksud dengan "golongan" dalam pasal ini dan pasal berikutnya ialah tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Pasal 156a.
(s.d.t. dg. UU No. 1 /Pnps / 1965.) Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Anotasi:
Pasal ini telah diubah ejaannya dari ejaan lama ke ejaan yang disempumakan.

Pasal 157.
(1) (s.d.u. dg. S. 1918-292, 293; UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan, yang isinya mengandung pemyataan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pekerjaanny dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dipecat dari haknya menjalankan pekerjaan tersebut. (KUHP 154 dst., 321.)

Pasal 158.
(s.d.u. dg. S. 1927-256 jo. 383; UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa di Indonesia menyelenggarakan pemilihan anggota untuk suatu lembaga kenegaraan asing, atau menyiapkan ataupun memudahkan pemilihan itu, balk yang akan diadakan di Indonesia maupun di luar negeri, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak tujuh ribu lima ratus rupiah. (KUHP 159.)

Pasal 159.
(s.d.u. dg. S. 1927-256 jo. 383; UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa turut serta dalam pemilihan, seperti yang dimaksud dalam pasal 158, balk yang diadakan di Indonesia maupun di luar negeri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah. (KUHP 158.)

Pasal 160.
(s.d.u. dg. S. 1930-31; UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa dengan lisan atau tulisan menghasut di muka umum supaya orang melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan herdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 55-1'- 2', 124, 126-2', 154 dst., 161, 236 dst., 461.)

Pasal 161.
(1) (s.d.u. dg. S. 1930-31; UU NO. 18/Prp/1960.) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan yang menghasut di muka umum supaya orang melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang suatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi tulisan yang menghasut itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pekerjaannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dipecat dari hak menjalankan pekerjaan tersebut. (KUHP 35, 55-1-2', 160, 483 dst.)

161 bis. Dicabut dg. UU No. 1/1946.

Pasal 162.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa dengan lisan atau dengan tulisan menawarkan di muka umum untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana untuk melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 56-2', 163, 299.)

Pasal 163.
(1) (s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan yang berisi penawaran di muka umum untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana untuk melakukan tindak pidana dengan maksud agar penawaran itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 162.)
(2) Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pekerjaannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dipecat dari haknya menjalankan pekerjaan tersebut. (KUHP 35, 56-2', 483 dst.)

Pasal 163bis.
(s.d.t. dg. S. 1925-197 jo. 273.)
(1) (s.d.u. dg. UU NO. 18/Prp/1960.) Barangsiapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam Pasal 55 nomor 2' berusaha membujuk orang lain supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau percobaan untuk itu yang dapat dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, tetapi dengan pengertian bahwa sekali-kali tidak dapat dijatuhkan pidana yang lebih berat daripada yang dapat dijatuhkan karena percobaan kejahatan atau bila percobaan itu tidak dapat dipidana karena kejahatan itu sendiri.
(2) Aturan tersebut tidak berlaku, bila kejahatan itu atau percobaan kejahatan itu tidak terjadi karena kehendaknya sendiri

Pasal 164.
(s. d. u. dg, S. 1927-123, S. 1930-31; UU No. 1/1946 dan UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa mengetahui ada suatu permufakatan untuk melakukan kejahatan tersebut dalam pasal 104, 106, l07, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana, bila kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 88, 110, 116, 125, 166; Sv. 6 dst., 51.)

Pasal 165.
(1) (s.d.u. dg. S. 1930-31, S. 1931-24; UU No. 1/1946 dan UU No. 18 / Prp/ 1960.) Barangsiapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalan pasal 104, 106-108, 110-113, 115-129, dan 131 atau niat untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menculik atau memperkosa, atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam Bab VII kitab undang-undang ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang, atau untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 224-228, 250, atau salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 264 dan 275, sepanjang mengenai surat kredit yang diperuntukkan untuk diedarkan, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakima, atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana, bila kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 166, 187 dst., 285, 328, 340, 342 dst.; Sv. 6 dst., 51,)
(2) Pidana tersebut juga dikenakan terhadap orang yang mengetahui bahwa suatu kejahatan tersebut dalam ayat (1) telah dilakukan, dan telah membahayakan nyawa orang pada saat akibat masih dapat dicegah, dengan sengaja tidak memberitahukannya kepada pihak-pihak tersebut dalam ayat (1).

Pasal 166.
Ketentuan dalam pasal 164 dan 165 tidak terlaku bagi orang yang dengan memberitahukan hal itu mungkin mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, bagi salah seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, bagi suami/istri atau bekas suami/istrinya, atau bagi orang lain yang bila dituntut, berhubung dengan jabatan atau pekerjaannya, dimungkinkan pembebasan menjadi saksi terhadap orang tersebut. (KUHP 221 dst., 367, 370, 376, 394, 404, 525; Sv. 7, 51, 145 dst.)

Pasal 167.
(1) (s.d.u. dg. UU NO. 18/Prp/1960.) Barangsiapa masuk dengan paksa ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain secara melawan hukum atau berada di situ secara melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak segera pergi dari situ, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barangsiapa masuk dengan merusak atau memanat, dengan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, atau barangsiapa tanpa setahu yang berhak terlebih dahulu serta bukan karena kekeliruan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap masuk dengan paksa. (KUHP 98 dst.)
(3) Bila ia mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, maka ia diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun, empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat (1) dan (3) dapat ditambah sepertiga bila yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu. (Rv. 448, 595; KUHP 168, 235, 363, 365, 429.)

Pasal 168.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa masuk dengan paksa ke dalam ruangan untuk dinas umum secara melawan hukum, atau berada di situ secara melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak segera pergi dari situ, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barangsiapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, atau barangsiapa tanpa setahu pejabat yang berwenang terlebih dahulu serta bukan karena kekeliruan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap masuk dengan paksa. (KUHP 98 dst.)
(3) Bila ia mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, maka la diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat (1) dan (3) dapat ditambah sepertiga, bila yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu. (KUHP 167, 235, 363, 429.)

Pasal 169.
(s.d.u. dg. S. 1919-27, 561, S. 1935-85, 575.)
(1) urut serta dalam perkumpulan yang bertujuan untuk melakukan kejahatan, atau dalam perkumpulan lain yang dilarang oleh aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan untuk melakukan pelanggaran, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Terhadap pendiri atau pengurus perkumpulan itu, pidana dapat ditambah sepertiga. (ISR. 165; S. 1970-64.)

Pasal 170.
(1) Barangsiapa secara terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (KUHP 336.)
(2) Yang bersalah diancam:
1o. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, bila la dengan sengaja menghancurkan barang atau bila kekerasan yang digunakan itu mengakibatkan luka-luka;
2o. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, bila kekerasan itu mengakibatkan luka berat; (KUHP 90.)
3o. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila kekerasan itu mengakibatkan kematian. (KUHP 487.)
(3) Pasal 89 tidak berlaku bagi pasal ini. (KUHP 336.)

171. Dicabut dg. UU No. 1/1946.

Pasal 172.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa dengan sengaja mengganggu ketenangan dengan teriakan-teriakan atau tanda-tanda bahaya palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (KUHP 503.)

Pasal 173.
Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan merintangi rapat umum yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun. (ISR. 165; KUHP 89, 146, 174 dst.)

Pasal 174.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan menimbulkan huru-hara atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (ISR. 165; KUHP 173, 175 dst., 217dst.; Sv. 161, 255.)

Pasal 175.
Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (ISR. 165, 174; KUHP 89, 146, 173 dst., 176.)

Pasal 176.
(s.d.u. dg. UU NO. 18/Prp/1960.) Barangsiapa dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah, dengan menimbulkan huru-hara atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah. (ISR. 165, 174; KUHP 174, 177, 217.)

Pasal 177.
(s.d. u. dg, UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah:
1o. barangsiapa menertawakan seorang Petugas agama dalam merjalankan tugasnya yang diizinkan;
2o. barangsiapa menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat atau pada waktu ibadat dilangsungkan. (ISR. 173 dst.; KUHP 176.)

Pasal 178.
(s.d.u. dg. UU NO. 18/Prp/1960.) Barangsiapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk yang diizinkan ke suatu kuburan atau pengangkutan mayat yang diizinkan ke suatu kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana derida paling banyak seribu delapan ratus rupiah. (KUHP 179.)

Pasal 179.
Barangsiapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan dengan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan yang didirikan di atas kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (KUHP 406.)

Pasal 180.
(s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum mengeluarkan atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah dikeluarkan atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 178 dst., 362.)

Pasal 181.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa mengubur, menyembunyikan, membawa atau menghilangkan jenazah dengan maksud untuk menyembunyikan kematian atau kelahiran orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 221 dst., 277.)

BAB VI. PERKELAHIAN TANDING.

Pasal 182.
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. barangsiapa menantang seseorang untuk perkelahian tanding atau menyuruh orang menerima tantangan itu bila haL itu mengakibatkan perkelahian tanding; (KUHP 55, 183, 186.)
2. barangsiapa dengan sengaja menyampaikan tantangan, bila hat itu mengakibatkan perkelahian landing. (KUHP 56.)

Pasal 183.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barangsiapa mencaci atau mengejek seseorang di muka umum atau di hadapan pihak ketiga oleh karena yang bersangkutan tidak mau menantang atau menolak tantangan untuk perkelahian landing. (KUHP 315.)

Pasal 184.
(1) Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, bila dalam perkelahian tanding itu ia tidak melukai tubuh pihak lawannya. (KUHP 351.)
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, barangsiapa melukai tubuh lawannya. (KUHP 351, 353.)
(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa membuat tubuh lawannya luka berat. (KUHP 90, 351, 353 dst.)
(4) Barangsiapa menghilangkan nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau bila perkelahian landing itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHP 338 dst., 344, 351.)
(5) Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana. (KUHP 53, 351.)

Pasal 185.
Bagi orang yang dalam perkelahian tanding menghilangkan nyawa lawan atau melukai tubuhnya, diberlakukan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan: (KUHP 90, 338, 340 dst., 351 dst.)
1o. bila persyaratan perkelahian itu tidak diatur terlebih dahulu; (KUHP 186.)
2o. bila perkelahian tanding itu tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak; (KUHP 186.)
3o. bila pelaku dengan sengaja dan dengan merugikan lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari persyaratan. (KUHP 186.)

Pasal 186.
(1) Saksi dan dokter yang menghadiri perkelahian landing, tidak dipidana. (KUHP 56, 185.)
(2) Saksi diancam:
1o. dengan pidana penjara lama tiga tahun, bila persyaratan tidak diatur terlebih dahulu, atau bila saksi menghasut kedua belah pihak untuk perkelahian tanding; (KUHP 55, 182, 185.)
2o. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, bila saksi dengan sengaja dan dengan merugikan salah satu atau kedua belah pihak, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan kedua belah pihak melakukan perbuatan penipuan, atau membiarkan dilakukan penyimpangan dari persyaratan perkelahian itu. (KUHP 185-31.)
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan diterapkan terhadap saksi dalam perkelahian tanding, jika salah satu pihak kehilangan nyawanya atau menderita luka, bila ia dengan sengaja dan dengan merugikan pihak itu bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang merugikan yang kalah atau dilukai (KUHP 90, 185, 338, 340 dst., 351 dst.)

BAB VII. KEJAHATAN YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM
BAGI ORANG ATAU BARANG
(KUHP 165.)

Pasal 187.
Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1o. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2o. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain;
3o. dengan pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati. (KUHP 35, 206, 336, 338, 382, 410, 496.)

Pasal 187 bis
(s.d.t. dg. S. 1927-123.)
(1) Barangsiapa membuat, menerima, berusaha untuk mendapat, mempunyai, menyembunyikan, mengangkut atau memasukkan ke Indonesia bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas yang diketahui atau seharusnya diduganya bahwa hal-hal itu digunakan, atau kalau ada kesempatan akan digunakan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) tidak mampunya bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas untuk menimbulkan ledakan seperti tersebut dalam ayat (1), tidak menghapuskan pengenaan pidana.

Pasal 187 ter
(s.d.t. dg. S. 1927-123.) Permufakatan untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 187 dan 187 bis, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 188.
(s.d.t. dg. UU No. 1 / 1960.) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, bila karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Anotasi :
Supaya konsisten dengan yang lain, bunyi pasal ini telah diubah tanpa mengubah artinya.

Pasal 189.
Barangsiapa pada waktu ada kebakaran atau akan ada kebakaran, dengan sengaja dan dengan melawan hukum menyembunyikan atau merusak perkakas-perkakas atau alat-alat pemadam api atau dengan cara apa pun mengganggu atau menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 35, 206, 336.)

Pasal 190.
Barangsiapa pada waktu ada, atau akan ada banjir, dengan sengaja dan dengan melawan hukum menyembunyikan atau merusak bahan-bahan untuk tanggul atau perkakas-perkakas atau menggagalkan usaha untuk membetulkan tanggul-tanggul atau bangunan-bangunan pengairan, atau merintangi usaha untuk mencegah atau menahan banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 35, 206, 336.)

Pasal 191.
Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk menahan atau menyalurkan air, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun bila karena perbuatan itu timbul bahaya banjir. (KUHP 35, 206, 336, 406, 408.)
Pasal 191 bis
(s.d. t. dg. S. 1931-240.) Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan listrik, atau menyebabkan jalan atau bekerjanya bangunan itu terganggu, atau menggagalkan atau mempersulit usaha untuk menyelamatkan atau membetulkan bangunan itu, diancam:
1o. (s.d. u. dg. UU No. 18 / Prp / l960.) dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila karena perbuatan itu timbul rintangan atau kesulitan dalam penyerahan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
2o. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya umum bagi barang;
3o. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain;
4o. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati. (KUHP 35, 206, 336, 406, 408.)

Pasal 191 ter
(s.d.t. dg. S. 1931-240.) Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan suatu bangunan listrik hancur, rusak atau tak dapat dipakai atau menyebabkan jalannya atau bekerjanya bangunan itu jadi terganggu, atau menyebabkan usaha untuk menjaga keselamatan atau memperbaiki bangunan itu menjadi terhalang atau menjadi sukar, diancam:
1o (s. d. u. dg. UU No. 18 / Prp / l960.) dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila karena itu timbul rintangan atau kesukaran dalam memberikan tenaga listrik untuk kepentingan umum atau timbul bahaya umum bagi barang;
2o. (s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila karena itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3o. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, bila hal itu mengakibatkan orang mati. (KUHP 35, 101 bis, 206, 409.)

Pasal 192.
Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu-lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam:
1o. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu-lintas,
2o. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu-lintas dan mengakibatkan orang mati. (KUHP 35, 206, 336, 406, 408; CP. 437.)

Pasal 193.
Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bangunan untuk lalu-lintas umum hancur, tidak dapat dipakai atau rusak, atau menyebabkan jalan umum darat atau air dirintangi, atau menyebabkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu jadi gagal, diancam:
1o. (s.d.u. dg. UU NO. 18/Prp/1960.) dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu-lintas;
2o. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati. (KUHP 35, 206, 359 dst., 409, 494.)

Pasal 194.
(1) Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu-lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 35, 187, 206, 336, 338.)

Pasal 195.
(1) (s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menimbulkan bahaya bagi lalu-lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurunga paling lama satu tahun. (KUHP 35, 206, 359 dst.)

Pasal 196.
Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, mengambil atau memindahkan tanda untuk keamanan pelayaran, atau merintangi bekerjanya tanda itu atau memasang tanda yang keliru, diancam:
1o. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi keamanan pelayaran;
2o. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan tenggelam atau terdampamya kapal;
3o. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan orang mati. (KUHP 35, 206, 336, 338.)

Pasal 197.
Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan tanda untuk keamanan hancur, rusak, diambil atau dipindahkan, atau menyebabkan dipasang tanda yang keliru, diancam:
1o. (s.d.u. dg. UU NO. 18/Prp/1960.) dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu mengakibatkan pelayaran tidak aman;
2o. (s.d. u. dg. UU NO. 18/Prp/1960.) dengan pidana penjara paling lama sembiIan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu mengakibatkan kapal tenggelam atau terdampar;
3o dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati. (KUHP 35, 206, 359 dst.)

Pasal 198.
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak kapal, diancam:
1o. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain;
2o. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati. (KUHD 536-539, 699-15', 752; KUHP 35, 199, 206, 336, 338, 382, 410, 496.)

Pasal 199.
Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan kapal tenggelam atau terdampar, hancur, tidak dapat dipakai atau rusak, diancam:
1o. (s.d. u. dg. UU NO. 18/Prp/1960.) dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi orang lain;
2o. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, bila perbuatan, itu mengakibatkan orang mati. (KUHD 536-539, 699-15', 752; KUHP 35, 198, 206, 359 dst., 410.)

Pasal 200.
Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak suatu gedung atau bangunan diancam:
1o. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2o. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain;
3o. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati. (KUHP 35, 206, 336, 382, 410, 496.)

Pasal 201.
Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan jadi hancur atau rusak, diancam:
1o. (s.d. u. dg. UU NO. 18/Prp/1960.) dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2o. (s. d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;
3o. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati, (KUHP 35, 206, 359 dst.)

Pasal 202.
(1) Barangsiapa memasukkan barang sesuatu ke dalam sumur, pompa, mata air atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh atau bersama-sama, dengan orang lain, padahal dia tahu bahwa karena perbuatan itu air akan menjadi berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 35, 206, 336.)

Pasal 203.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang sesuatu masuk ke dalam sumur, pompa, mata air atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh atau bersama-sama dengan orang lain, sehingga karena perbuatan itu air lain menjadi berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (KUHP 35, 206, 359 dst.)

Pasal 204.
(1) Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati, maka Yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 35, 43, 206, 336, 338, 386, 486, 501.)

Pasal 205.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, dijual, diserahkan atau dibagi-bagikan tanpa diketahui sifat berbahayanya oleh orang yang membeli atau yang memperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(3) Barang itu dapat disita. (KUHP 35, 39, 41, 43, 206, 359 dst., 386.)

Pasal 206.
(1) Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan bab ini, yang bersalah dapat dipecat dari hak menjalankan pekerjaannya yang dijalankan ketika melakukan kejahatan tersebut. (KUHP 10, 35, 38.)
(2) Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 204 dan 205, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan. (KUHP 10, 43.)

BAB VIII. KEJAHATAN TERHADAP PENGUASA UMUM

Pasal 207.
(s.d.u. dg. UU NO. 1/1946 dan UU NO. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja di muka umum, dengan lisan atau dengan tulisan, menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 310, 488.)

Pasal 208.
(1) (s. d. u. dg. UU No. 1/ 1946 dan UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum suatu tulisan atau lukisan yang isinya menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dengan maksud supaya isi yang menghina itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam pekerjaannya dan pada waktu itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dipecat dari haknya menjalankan pekerjaan tersebut. (KUHP 137 dst., 144, 155, 157, 282, 321, 488.)

Pasal 209.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1o. barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud untuk membujuknya supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
2o. barangsiapa memberi sesuatu kepada seorang pejabat oleh sebab atau karena pejabat itu dalam jabatannya sudah melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
(2) Pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1' – 4' dapat dijatuhkan. (KUHP 92, 149, 210, 418 dst.)

Pasal 210.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1o. barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan hakim itu tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
2o. (s.d.u. dg. UU NO. 1/1946.) barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan undang-undang ditentukan menjadi penasihat untuk menghadiri sidang atau pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan tentang perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
(2) Bila pemberian atau janji itu dilakukan dengan maksud agar dalam perkara pidana dijatuhkan pemidanaan, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1o– 4odapat dijatuhkan. (KUHP 92, 149, 210, 418 dst.; CP. 179 dst., 242.)

Pasal 211.
Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 89, 92, 146 dst., 213 dst., 335 dst., 459 dst.)

Pasal 212.
(s.d.u. dg. UU NO. 18/Prp/1960.) Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 89, 92, 146 dst., 213 dst., 335 dst., 459 dst., 525; Sv. 35 dst.)

Pasal 213.
Paksaan dan perlawanan tersebut dalam pasal 211 dan 212 diancam:
1o. dengan pidana penjara paling lama lima tahun, bila kejahatan atau perbuatan lainnya pada waktu itu mengakibatkan luka-luka;
2o. dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, bila mengakibatkan luka-luka berat; (KUHP 90.)
3o. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila mengakibatkan orang mati. (KUHP 215, 487,)

Pasal 214.
(1) Paksaan dan perlawanan tersebut dalam pasal 211 dan 212, bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 460.)
(2) Yang bersalah dikenakan:
1o. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, bila kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
2o. pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila mengakibatkan luka berat; (KUHP 90.)
3o. pidana penjara paling lama lima belas tahun, bila mengakibatkan orang mati. (KUHP 215, 487.)

Pasal 215.
Disamakan dengan pejabat dalam pasal 211 -214: (KUHP 92.)
1o. orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara diserahi menjalankan suatu jabatan umum;
2o. pengurus dan para pegawai yang disumpah serta para pekeria pada jawatan kereta api dan trem untuk lalu-lintas umum, di mana pengangkutan dijalankan dengan tenaga uap atau tenaga mesin lainnya.

Pasal 216.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat yang tugasnya atau yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh sah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. (Sv. 2, 41.)
(2) Disamakan dengan pejabat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara diserahi tugas menjalankan jabatan umum. (KUHP 92.)
(3) Bila pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga. (KUHP 92, 102, 218, 221.)

Pasal 217.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa membuat huru-hara dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintahkan oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah. (KUHP 92; Rv. 22; Sv. 254 dst., 259.)

Pasal 218.
(s.d.u. dg. UU NO. 18/Prp/1960.) Barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. (KUHP 214.)

Pasal 219.
(s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa secara melawan hukum merobek, membuat tak dapat dibaca atau merusak maklumat yang diumumkan atas nama penguasa yang berwenang atau menurut ketentuan undang-undang, dengan maksud untuk mencegah atau menyulitkan orang mengetahui isi maklumat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 102, 406, 526.)

Pasal 220.
Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana, padahal mengetahui bahwa hal itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (KUHP 72 dst., 317;Sv. 8, 18, 22.)

Pasal 221.
(1) (s.d.u. dg, UU NO. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1o. barangsiapa dengan sengaja menyeinbunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa, memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara menjalankan jabatan kepolisian; (KUHP 119, 124, 126, 216.)
2o barangsiapa setelah melakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara menjalankan jabatan kepolisian. (KUHP 180 dst., 216, 222, 231 dst.)
(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk melepaskan atau menghindarkan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semendanya dalam garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya. (KUHP 166, 367; Sv. 7, 51, 145 dst.)

Pasal 222.
(s.d.u. dg. UU NO. 18 / Prp / l960.) Barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat untuk pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 181, 221, 298.)

Pasal 223.
Barangsiapa dengan sengaja melepaskan orang atau menolong orang ketika meloloskan dirinya yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas pu tusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (KUHP 426, 477.)

Pasal 224.
Barangsiapa dipanggil menurut undang-undang sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
1o. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; (Sv. 37 dst., 51, 53 dst., 136 dst., 183, 239, 241, 246, 259; IR. 262 dst.)
2o. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan. (KUHPerd. 1009; Rv. 154, 160, 171 dst., 175, 180, 184 dst., 189, 215 dst., 222, 225, 956, 965 dst.; KUHP 522; F. 65; IR. 148 dst; Onteig. 25 dst., 28-31.)

Pasal 225.
Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah yang sah untuk menyerahkan surat-surat yang dianggap palsu atau dipalsukan, atau yang harus dipakai untuk dibandingkan dengan surat lain yang dianggap palsu atau dipalsukan atau yang kebenarannya disangkal atau tidak diakui, diancam:
1o. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; (KUHP 234, 236 dst.)
2o. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan. (Rv. 157, 952.)

Pasal 226.
Barangsiapa dinyatakan pailit atau dalam keadaan tak mampu membayar utangnya atau sebagai suami/istri orang yang pailit dalam perkawinan dengan persatuan harta kekayaan atau sebagai pengurus atau komisaris suatu perseroan, perkumpulan atau yayasan yang dinyatakan pailit, dan dipanggil menurut ketentuan undang-undang untuk memberi keterangan, dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau enggan memberi keterangan yang diminta ataupun dengan sengaja memberi keterangan yang salah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (KUHPerd. 1618 dst., 1653 dst.; KUHD 36 dst., 44, 286, 308; S. 1870-64, S. 1933-108, S. 1949-179; Ord. levensv. 97.)

Pasal 227.
(s.d.u. dg. UU NO. 18/Prp/1960.) Barangsiapa memakai suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa hak tadi telah dicabut dengan putusan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. (KUHP 10, 35 dst., 475.)

Pasal 228.
(s. d. u. dg. UU No. 1/1946 dan UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dipegangnya atau yang tidak boleh dijalankannya karena pemecatan sementara dari jabatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35 dst.)

Pasal 229.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa dengan sengaja memakai tanda kebesaran yang berhubungan dengan pangkat atau gelar yang tidak dimilikinya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 228, 507.)

230. Dicabut dg. UU No. 1/1946.

Pasal 231.
(1) Barangsiapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau menyembunyikan barang itu, padahal ia tahu bahwa barang itu ditarik dari sitaan atau simpanan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHPerd. 1730 dst., 1736 dst.; Rv. 299, 443 dst., 453, 458, 714 dst., 720 dst., 751 dst., 757 dst., 1002.)
(2) Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang. (Rv. 459; KUHP 235, 406 dst.)
(3) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu, atau membantu pelaku dalam perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(4) (s.d. u. dg. UU NO. 18/Prp/1960.) Bila salah satu perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, maka ia diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah. (KUHP 52, 221, 235; Sv. 30, 153, 158, 169, 225, 231 dst.)

Pasal 232.
(1 Barangsiapa dengan sengaja memutuskan, membuang atau merusak penyegelan suatu barang oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan perbuatan tersebut, atau membantu pelaku dalam perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(3) (s. d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Bila perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, maka ia diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah. (Rv. 652 dst.; KUHP 37, 235, 406 dst.; Sv. 33.)

Pasal 233.
Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHD 6, 12; Rv. 123 dst., 140 dst., 154 dst.; KUHP 92, 235, 406 dst., 417; Sv. 30.)

Pasal 234.
(s.d.u. dg. UU NO. 1/1946.) Barangsiapa dengan sengaja membuat tidak sampai ke alamatnya, membuka, atau merusak surat-surat atau barang-barang lain yang diserahkan ke kantor pos atau kantor telegrap, atau yang telah dimasukkan dalam kotak pos atau dipercayakan kepada seorang pembawa surat, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (ISR. 142; KUHP 52, 235, 406 dst., 430 dst.)

Pasal 235.
Bila yang bersalah melakukan salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal 231-234, masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan membongkar, merusak atau memanjat, dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, maka pidananya boleh ditambah menjadi dua kali lipat. (KUHP 99 dst., 167 dst., 363, 365, 406 dst., 429.)

Pasal 236.
Barangsiapa pada waktu damai dengan menggunakan salah satu cara tersebut dalam pasal 55 nomor 21 sengaja menganjurkan seorang anggota tentara dalam dinas negara supaya melarikan diri, atau mempermudahnya menurut salah satu cara tersebut dalam pasal 56, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. (KUHP 124, 126, 160.)

Pasal 237.
Barangsiapa pada waktu damai dengan menggunakan salah satu cara tersebut dalam pasal 55 nomor 2' sengaja menganjurkan supaya ada huru-hara atau pemberontakan di kalangan anggota Angkatan Bersenjata dalam dinas negara atau mempermudahnya menurut suatu cara yang tersebut dalam pasal 56, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 124.)

Pasal 238.
(s.d.u. dg. UU NO. 1/1946 dan UU NO. 18/Prp/1960.) Barangsiapa tanpa persetujuan Presiden mengajak seseorang untuk masuk tentara negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana

Pasal 239.
(s.d. u. dg. UU No. 1/1946 dan UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa tanpa persetujuan Presiden mengajak seorang warga negara Indonesia untuk bekerja di luar Indonesia atau untuk memperlihatkan pertunjukan tentang kehidupan rakyat Indonesia di luar Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (S. 1899-235)

Pasal 240.
(1) (s.d. u. dg. S. 1918-755, S. 1931-240.) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan:
1o. (s.d. u. dg. UU NO. 1/1946.) barangsiapa dengan sengaja membuat atau menyuruh membuat dirinya tak mampu untuk memenuhi kewajiban tersebut dalain pasal 30 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia;
2o. barangsiapa atas permintaan orang lain, dengan sengaja membuat orang itu tak mampu memenuhi kewajiban tersebut.
(2) Bila dalam hal yang tersebut terakhir perbuatan itu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 5.)

Pasal 241.
(s. d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1o. Dicabut dg. UU No. 8 / Drt / 1955;
2o. barangsiapa dalam pengangkutan temak Yang diwajibkan memakai pas pengantar, pada waktu mengangkut dengan sengaja memakai pas yang diberikan untuk temak lain, seolah-olah diberikan untuk temak yang diangkutnya itu.

BAB IX. SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU.

Pasal 242.
(1) Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, dengan lisan atau tulisan, secara pribadi atau melalui kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Bila keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangkaa, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) (s.d.u. dg. S. 1934-609.) Janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pangganti sumpah disamakan dengan sumpah.
(4) Pidana pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1'- 4' dapat dijatuhkan. (KUHPerd. 72 dst., 1866, 1882, 1895, 1911, 1929 dst., 1973; KUHD 747; F. 115 dst.; Rv. 173, 177, 189, 204, 314, 672; Sv. 81, 139, 155, 317 dst., 375 dst., 381 dst.)

Pasal 243.
Dicabut dg. S. 1931-240.

BAB X. PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS.
(KUHP 4 – 2o; S. 1912 - 610, 611, S. 1913 - 444, 445; Inv. Sw. 6 - 216o.)

Pasal 244.
(s. d. u. dg. S. 1926-359 jo. 429.) Barangsiapa meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 245.
(s.d. u. dg. S. 1926-359 jo. 429.) Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagi mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu, padahal ditiru atau dipalsukan olehnya sendiri, atau waktu diteriina diketahuinya bahwa tidak asli atau palsu, ataupun barangsiapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 52, 165, 248, 252, 257, 260, 486.)

Pasal 246.
Barangsiapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHP 4-2', 35, 52, 165, 248, 252, 486; S. 1912-610, 611.)

Pasal 247.
(s.d.u. dg. S. 1926-359 jo. 429.) Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilainya olehnya sendiri atau mengedarkan mata uang sebagai uang yang tidak rusak padahal kerusakannya diketahuinya waktu diterima, ataupun barangsiapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia uang yang demikian itu dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya sebagai uang yang tidak rusak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHP 35, 52, 165, 248, 252, 260, 486.)

248. Dicabut dg. S. 1938-593.

Pasal 249.
(s. d. u. dg. S. 1926-359 jo. 429; UU No. 18/ Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang tidak asli, palsu atau rusak atau uang kertas negara atau bank yang palsu atau dipalsukan, diancam, kecuali yang ditentukan dalam pasal 245 dan 247, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,

Pasal 250.
(s. d. u. dg. S. 1926-359, 429, S. 1938-593; UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa membuat atau menyediakan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa itu digunakan untuk meniru, memalsukan atau mengurangi nilai mata uang, atau untuk meniru atau memalsukan uang kertas negara atau bank, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 250 bis
(s.d.t. dg. S. 1938-593.) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini, maka mata uang palsu, dipalsu atau dirusak, uang kertas negara atau bank yang palsu atau dipalsukan, bahan bahan atau benda-benda yang menilik sifatnya digunakan untuk meniru, memalsukan atau mengurangi nilai mata uang atau uang kertas, sepanjang dipakai untuk atau menjadi obyek dalam melakukan kejahatan, dirampas, juga bila barang-barang itu bukan kepunyaan terpidana.

Pasal 251.
(s. d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh ribu rupiah, barangsiapa dengan sengaja atau tanpa izin Pemerintah menyimpan atau memasukkan ke Indonesia keping-keping atau lembaran-lembaran perak, baik yang bercap maupun yang tidak bercap atau dikerjakan sedikit, sehingga dapat dianggap sebagai mata uang, padahal nyata-nyata tidak akan digunakan sebagai perhiasan atau tanda peringatan.

Pasal 252.
Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 244-247, maka hak-hak seperti dimaksud dalam pasal 35 nomor 1'- 4' dapat dicabut.





sumber : FH Unej
sumber lain, antara lain
1. www.unmiset.org
2.www.asiamaya.com

Comments