KUHP - BUKU III

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
(Wetboek van Strafrecht)

(S. 1915-732 jis. S. 1917-497, 645, mb. 1 Januari 1918, s.d.u.t.
dg. UU No. 1/1946).


B U K U K E T I G A :

PELANGGARAN

1. Bab I - Pelanggaran Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dan Kesehatan
2. Bab II - Pelanggaran Ketertiban Umum
3. Bab III - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
4. Bab IV - Pelanggaran Mengenai Asal-Usul dan Perkawinan
5. Bab V - Pelanggaran Terhadap Orang yang Memerlukan Pertolongan
6. Bab VI - Pelanggaran Kesusilaan
7. Bab VII - Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman dan Pekarangan
8. Bab VIII - Pelanggaran Jabatan
9. Bab IX - Pelanggaran Pelayaran


BAB I. PELANGGARAN TERHADAP KEAMANAN UMUM
BAGI ORANG ATAU BARANG DAN KESEHATAN.




Pasal 489.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Kenakalan terhadap orang atau barang, yang dapat mendatangkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
(2) Bila pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari. (KUHP 45, 170, 406; CP. 475-8'.)

Pasal 490.
(s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1o. barangsiapa menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi, atau yang sedang menarik kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;
2o. barangsiapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bila hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau yang sedang menarik kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;
3o. barangsiapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang berada di bawah penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian;
4o. (s.d. u. dg. UU No. 1/1946.) barangsiapa memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa memberitahukan hal itu kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu. (KUHP 45, 92; KUHPerd. 1368.)
Pasal 491.
(s. d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah:
1o. barangsiapa, yang diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berjalan ke mana-mana tanpa dijaga;
2o. barangsiapa, yang diwajibkan menjaga seorang anak, meninggalkan anak itu tanpa dijaga sehingga hal itu dapat menimbulkan bahaya bagi anak itu atau orang lain. (KUHPerd. 1366 dst.)

Pasal 492.
(1) (s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu-lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keselamatan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu terlebih dahulu supaya jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Bila pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau karena hal yang disebutkan dalam pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu. (KUHP 45, 307 dst., 361, 536.)

Pasal 493.
(s. d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa secara melawan hukum di jalan umum membahayakan kebebasan bergerak orang lain, atau terus mendesakkan dirinya bersama dengan seorang atau lebih kepada orang lain yang tidak menghendaki hal itu dan sudah menyatakannya dengan tegas, atau mengikuti orang lain secara mengganggu, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.

Pasal 494.
(s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh pulub lima rupiah:
1o. barangsiapa tidak mengadakan penerangan secukupnya dan tanda-tanda menurut kebiasaan pada galian atau tumpukan tanah di jalan umum, yang dibuat oleh atau atas perintahnya, atau pada benda yang ditaruh di situ oleh atau atas perintahnya;
2o. barangsiapa tidak mengambil tindakan seperlunya pada waktu melakukan suatu pekerjaan di atas atau di pinggir jalan umum untuk memberi tanda bagi yang lewat di situ mengenai kemungkinan adanya bahaya;
3o. barangsiapa menaruh atau menggantungkan sesuatu di atas suatu bangunan, melemparkan atau menuangkan sesuatu dari situ sehingga oleh karenanya dapat timbul kerugian pada orang yang sedang menggunakan jalan umum;
4o. barangsiapa membiarkan hewan tunggangan, hewan penarik atau hewan pengangkut di jalan umum tanpa mengambil tindakan penjagaan agar tidak menimbulkan kerugian;
51o. barangsiapa membiarkan ternak berkeliaran di jalan umum tanpa mengambil tindakan penjagaan, agar tidak menimbulkan kerugian;
6o. barangsiapa tanpa izin penguasa yang berwenang, menghalang-halangi suatu jalan umum di darat maupun di air atau menimbulkan rintangan karena pemakaian kendaraan atau kapal yang tidak semestinya. (KUHP 92, 192 dst., 497.)

Pasal 495.
(1) (s. d. u. dg. UU No. 1/1946 dan UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu memasang ranjau perangkap, jerat, atau perkakas lain untuk menangkap atau membunuh binatang buas di tempat yang dilalui orang, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Bila pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.

Pasal 496.
(s.d. u. dg. UU No. 1/1946 dan UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa membakar barang tak bergerak milik sendiri tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana denda paling tinggi tujuh ratus lima puluh rupiah. (KUHP 45, 62, 187 dst., 382, 410.)

Pasal 497.
(s. d. u. dg. S. 1932-143 jo. S. 1933-9; UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1o. barangsiapa menyalakan api atau tanpa perlu menembakkan senjata api di jalan umum atau di pinggimya, ataupun di tempat yang sedemikian dekatnya dengan bangunan atau barang, hingga dapat timbul bahaya kebakaran;
2o. barangsiapa melepaskan balon angin yang membawa bahan-bahan menyala.(KUHP 45, 92, 188.)

498 dan 499. Dicabut dg. S. 1932-143 jo. S. 1933-9.

Pasal 500.
(s.d. u. dg. UU No. 1/1946 dan UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa membuat obat ledak, mata peluru atau peluru untuk senjata api, tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah. (KUHP 92.)

Pasal 501.
(1) (s. d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1o. barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau menyimpan untuk dijual atau dibagikan, barang makanan atau minuman yang dipalsukan atau yang busuk, ataupun air susu dari ternak yang sakit atau yang dapat mengganggu kesehatan;
2o. (s.d.u. dg. UU No. 1/1946.) barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan daging ternak yang dipotong karena sakit atau mati dengan sendirinya tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu.
(2) Bila pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari. (KUHP 92, 101, 204, 886.)
Pasal 502.
(1) (s.d. u. dg. S. 1932-566; UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa tanpa izin penguasa yang berwenang, berburu atau membawa senjata api ke dalam hutan negara di mana hal itu dilarang tanpa izin, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah.
(2) Binatang yang ditangkapnya atau ditembaknya serta perkakas dan senjata yang digunakan dalam pelanggaran itu, dapat dirampas. (KUHP 39.)

BAB II. PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM.

Pasal 503.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
1o. barangsiapa membuat kehingaran atau keriuhan yang dapat mengganggu tetangga dalam tidur malamnya;
2o. barangsiapa membuat kegaduhan di dekat bangunan untuk melakukan ibadat yang diizinkan atau untuk sidang pengadilan, pada waktu ada ibadat atau sidang. (KUHP 45, 172, 174, 176.)

Pasal 504.
(1) Barangsiapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.
(2) Pengemisan yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih, yang masing-masing berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan. (KUHP 45.)

Pasal 505.
(1) Barangsiapa bergelandangan tanpa mempunyai mata pencaharian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
(2) Pergelandangan yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih, yang masing-masing berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan. (KUHP 35.)

Pasal 506.
Barangsiapa mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pasal 507.
(s.d. u. dg. UU No. 1/1946 dan UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1o. barangsiapa tanpa wewenang memakai suatu gelar ningrat, atau suatu tanda kehormatan Indonesia;
2o. barangsiapa tanpa izin Presiden, bila hal itu diperlukan, menerima suatu tanda kehormatan, gelar, pangkat atau derajat dari negara asing;
3o. barangsiapa memberi nama yang palsu ketika ditanya oleh penguasa yang berwenang tentang namanya. (ISR. 168; KUHP 228 dst., 241.)

Pasal 508.
(s. d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa tanpa wewenang memakai dengan sedikit penyimpangan suatu nama atau tanda jasa yang menurut ketentuan undang-undang hanya boleh dipakai oleh suatu perkumpulan atau personal perkumpulan, atau personal dinas kesehatan tentara, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 102, 393, 565.)

Pasal 508 bis
(s.d.t. dg. S. 1926-19 jo. 40; s.d.u. dg. S. 1934-240; UU No. 1/1946 dan UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa di muka umum tanpa wewenang memakai pakaian yang sangat mirip dengan pakaian jabatan yang ditetapkan untuk pegawai negeri atau pejabat yang bekerja pada negara, pada suatu propinsi, pada suatu daerah yang berdiri sendiri yang dibentuk atau yang diakui dengan undang undang sehingga patut ia dapat dipandang orang sebagai pegawai atau pejabat itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 509.
(s. d. u. dg. S. 1931-240; UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa tanpa izin meminjamkan uang atau barang yang nilainya tidak lebih dari seratus rupiah, dengan menerima gadai, atau dalam bentuk jual-beli dengan boleh dibeli kembali ataupun dalam bentuk kontrak komisi, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Pasal 510.
(s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) (1) (s.d. u. dg. UU No. 1/1946.) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barangsiapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu:
1o. mengadakan pesta umum atau keramaian umum;
2o. mengadakan pawai di jalan umum.
(1) Bila pawai itu diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan, maka yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama dua minggu atau pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.

Pasal 511.
(s. d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa pada waktu ada pesta, pawai, dan sebagainya, tidak menaati perintah dan petunjuk polisi yang diberikan untuk mencegah kecelakaan oleh kemacetan lalu-lintas di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah. (KUHP 216.)

Pasal 512.
(1) (s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa yang bukan karena terpaksa dan tanpa izin menjalankan pekerjaan yang menurut aturan-aturan umum harus diberi izin untuk itu, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) (s. d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa dengan mendapat izin menjalankan pekerjaan yang menurut aturan-aturan umum harus diberi izin untuk itu, dalam menjalankan pekerjaan tersebut tanpa keharusan melampaui batas kewenangannya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
(3) Bila pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka dalam hal ayat (1), pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama dua bulan, dan dalam hal ayat (2), paling lama satu bulan. (KUHP 228 dst,)

Pasal 512a.
(s.d.t. dg. UU No. 8 / 1951; s.d.u. dg. UU No. 18 / 1960.) Barangsiapa sebagai mata pencaharian, baik khusus maupun sebagai sambilan, menjalankan pekerjaan dokter atau dokter gigi dengan tidak mempunyai surat izin, di dalam keadaan yang tidak memaksa, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak seratus lima puluh ribu rupiah.
Anotasi:
Supaya konsisten dengan yang lain, bunyi pasal ini telah diubah tanpa mengubah artinya.

Pasal 513.
(s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa menggunakan atau membolehkan digunakan barang orang lain yang ada padanya karena hubungan jabatan atau karena pekerjaannya, untuk pemakaian yang tak diizinkan oleh pemiliknya, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

Pasal 514.
(s. d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Seorang pekerja harian, pembawa bungkusan, pesuruh, pemikul atau kuli, yang pada waktu menjalankan pekerjaannya melakukan kelalaian dalam pengembalian perkakas yang diterima untuk dipakai, atau dalam penyampaian barang yang diterima untuk diangkut, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah. (KUHP 45.)

Pasal 515.
(s. d. u. dg. S. 1925-553 jo. 605.) (1) (s. d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah:
1o. barangsiapa, yang pada waktu pindah kediaman dari bagian kota, desa atau kampung di mana dia menetap, tidak memberitahukannya kepada penguasa yang berwenang dengan menyebut tempat menetap yang baru;
2o. barangsiapa yang setelah menetap di bagian kota, desa atau kampung, tidak memberitahukan hal itu kepada penguasa yang berwenang dalam tenggang waktu empat belas hari, dengan menyebut nama, pekerjaan, dan tempat asalnya. (S. 1919-573'.)
(2) Ketentuan dalam ayat (1) tidak berlaku bagi orang yang pindah tempat kediaman dan menetap masih di dalam kota yang itu juga.

Pasal 516.
(1) (s.d. u. dg. UU No. 1/1946 dan UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa, yang mata pencahariannya memberi tempat bermalam kepada orang lain, tidak mempunyai register terus-menerus, atau tidak mencatat atau menyuruh catat nama, mata pencaharian atau pekerjaan, tempat kediaman, hari datang dan perginya orang yang bermalam di situ, atau atas permintaan kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, tidak memperlihatkan register itu, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Bila pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelangaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari. (KUHP 92; CP. 475.)

Pasal 517.
(1) (s. d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1o barangsiapa membeli, menukar, menerima sebagai hadiah, menerima sebagai gadai, menerima untuk dipakai atau disimpan barang yang menjadi pakaian, perlengkapan atau persenjataan seorang tentara di bawah pangkat perwira; atau menjual atau menukarkan, memberikan sebagai hadiah, menggadaikan, memberikan untuk dipakai atau disimpan barang tersebut untuk seorang tentara di bawah pangkat perwira, yang diberikan tanpa izin dari atau atas nama perwira komandan. (KUHP 480.)
2o. (s.d.u. dg. S. 1938-276.) barangsiapa menjadikan pembelian barang-barang yang demikian sebagai kebiasaan atau mata pencaharian, dan tidak menaati peraturan mengenai pencatatan dalam register yang ditentukan dalam aturan-aturan umum. (KUHP 45.)
(2) Bila pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dijadikan dua kali lipat.

Pasal 518.
(s. d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa tanpa wewenang memberi suatu barang kepada atau menerimanya dari seorang terpidana, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

Pasal 519.
(1) (s. d. u. dg. S. 1926-359, 429; S. 1933-67; UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa membuat, menjual, menyiarkan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau disiarkan, ataupun memasukkan ke Indonesia barang cetakan, potongan logam atau benda lain yang bentuknya menyerupai uang kertas, mata uang, benda-benda emas atau perak dengan merek negara, atau perangko pos, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Benda-benda yang menjadi sebab pelanggaran itu dapat dirampas. (KUHP 10, 39 dst., 45, 251.)

Pasal 519 bis
(s.d.t. dg. S. 1933-67; s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah:
1o. barangsiapa mengumumkan kabar yang ditangkap lewat pesawat penerima radio yang dipakai olehnya atau yang ada di bawah pengurusannya, yang sepatutnya harus diduganya bahwa kabar itu bukan untuk dia atau untuk umum, atau memberitahukannya kepada orang lain, jika sepatutnya harus diduganya bahwa karenanya kabar itu akan tersiar dan kemudian memang sungguh jadi tersiar;
2o. barangsiapa mengumumkan kabar yang ditangkap lewat pesawat penerima radio, jika ia sendiri, ataupun orang dari mana berita itu diterimanya, tidak berwenang untuk itu.

Pasal 520.
(s.d. u. dg. S. 1937-590.) Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan:
1'. barangsiapa yang setelah mendapat pengunduran pembayaran utangnya dengan kehendak sendiri melakukan perbuatan-perbuatan, yang menurut aturan-aturan umum harus dilakukan dengan bantuan pengurus;
2'. seorang pengurus atau komisaris perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, yang setelah mendapat pengunduran pembayaran utangnya dengan kehendak sendiri melakukan perbuatan-perbuatan, yang menurut aturan-aturan umum harus dilakukan dengan bantuan pengurus. (KUHP 59; F. 214 dst., 220 dst.)

BAB III. PELANGGARAN TERHADAP PENGUASA UMUM.

Pasal 521.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa melanggar peraturan penguasa umum yang telah diumumkan mengenai pemakaian dan pembagian air dari perlengkapan air atau bangunan pengairan guna kepentingan umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 522.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa yang dipanggil menurut undang-undang untuk menjadi saksi ahli atau juru bahasa, tidak datang secara melawan hukum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (KUHP 224; KUHPerd. 1909; Rv. 154, 160, 171 dst., 184 dst., 204; Sv. 37 dst., 51 dst., 133 dst., 136, 202, 239, 241 dst.; F. 65, 224; Onteig. 30; Krankz. 15, 44.)

Pasal 523.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa tanpa alasan yang sah lalai menjalankan pekerjaan rodi, pekerjaan desa atau pekerjaan perusahaan kebun negara, diancam dengan pidana kurungan paling tinggi tiga hari atau pidana denda paling tinggi seratus lima puluh rupiah.
(2) (s.d.t. dg. S. 1922-308.) Bila pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat enam bulan sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelang garan yang sama, maka yang bersalah dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Pasal 524.
(s.d. u. dg. S. 1931-240; UU No. 1/1946 dan UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1o. barangsiapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa, atau orang yang sudah atau akan ditaruh di bawah pengampuan, atau orang yang akan atau sudah dimasukkan dalam rumah sakit jiwa, tanpa alasan yang sah tidak datang sendiri atau dengan perantaraan kuasanya jika hal itu dibolehkan, bila dipanggil untuk didengar selaku keluarga sedarah atau semenda, selaku suami/istri, wali atau wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas oleh hakim atau atas perintahnya oleh kepala polisi; (KUHP 92; KUHPerd. 38, 41, 333 dst., 452; Krankz. 15, 24 dst.)
2o. barangsiapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa atau orang yang sudah atau akan ditaruh di bawah pengampuan, tanpa alasan yang sah tidak datang sendiri atau dengan perantaraan kuasanya jika hal itu dibolehkan, bila dipanggil untuk didengar oleh balai harta peninggalan atau atas permintaannya oleh kepala polisi; (Krankz. 44.)
3o. (s.d.t. dg, S. 1918-546.) barangsiapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa, tanpa alasan yang sah tidak datang sendiri atau dengan perantaraan kuasanya jika hal itu dibolehkan, bila dipanggil untuk didengar oleh majelis perwalian atau atas permintaannya oleh kepala polisi. (KUHPerd. 38, 40, 333 dst., 452.)

Pasal 525.
(1) (s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa pada waktu ada bahaya umum bagi orang atau barang, atau pada waktu ada kejahatan tertangkap tangan diminta pertolongannya oleh penguasa umum tetapi menolaknya, padahal mampu untuk memberi pertolongan tersebut tanpa membahayakan dirinya, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah. (KUHP 165, 187 dst., 478, 531, 566; Sv. 24 dst.)
(2) Ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang menolak memberi pertolongan karena ingin menghindari bahaya penuntutan bagi dirinya sendiri atau bagi salah seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyimpang, sampai derajat kedua atau ketiga, atau bagi suami (istri) atau bekas suami (istrinya).

Pasal 526.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa menyobek, membuat tak dapat dibaca atau merusak suatu pengumuman di muka umum dari pihak penguasa yang berwenang atau karena ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah. (KUHP 45, 219, 406.)

527. Dicabut dg. UU No. 8 / Drt / 1955.

Pasal 528.
(1) (s.d.t. dg. S. 1935-576; s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barangsiapa tanpa izin penguasa yang berwenang:
1o. membuat salinan atau petikan dari surat-surat jabatan negara dan alat-alatnya, yang menurut perintah penguasa umum harus dirahasiakan;
2o. mengumumkan seluruh atau sebagian isi surat-surat tersebut dalam nomor 1';
3o. mengumumkan hal-hal yang termaktub dalam surat-surat tersebut dalam nomor 1', padahal sepatutnya dapat diduga bahwa hal-hal itu harus dirahasiakan.
(2) Perbuatan itu tidak dipidana, bila perintah untuk merahasiakan itu jelas diberikan karena alasan lain daripada kepentingan dinas atau kepentingan umum. (KUHP 52, 92, 112 dst., 122-2', 124-2, 322, 554.)

BAB IV. PELANGGARAN MENGENAI ASAL-USUL DAN PERKAWINAN.

Pasal 529.
(s.d.u. dg. S. 1918-30, S. 1919-81; UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa tidak memenuhi kewajibannya menurut undang-undang untuk melaporkan kepada pejabat catatan sipil atau perantaranya tentang adanya kelahiran dan kematian, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah. (BS. 37 dst., 65 dst., 71, 74, 87; BS. Chin. 50 dst., 99; BS. Ind. 29-32, 37, 42 dst., 47; BSCI. 35 dst., 38, 43, 61 dst., 66.)

Pasal 530.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Seorang petugas agama yang melakukan upacara perkawinan, yang hanya dapat dilangsungkan di hadapan pejabat catatan sipil, sebelum dinyatakan kepadanya bahwa pelangsungan di hadapan pejabat itu sudah dilakukan, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama dua tahun. (KUHP 81 dst.; KUHPerd. 81.)

BAB V. PELANGGARAN TERHADAP ORANG YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN.

Pasal 531.
(s. d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa ketika menyaksikan seseorang yang sedang berada dalam babaya maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan kepada orang itu walaupun tidak membahayakan dirinya atau orang lain, diancam, bila kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 45, 165, 478, 525, 566.)

BAB VI. PELANGGARAN KESUSILAAN.

Pasal 532.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
1o. barangsiapa menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan di depan umum;
2o. barangsiapa mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan di depan umum;
3o. barangsiapa mengadakan tulisan atau gambar yang melanggar kesusilaan di tempat yang terlihat dari jalan umum. (KUHPerd. 45, 281, 533 dst.)

Pasal 533.
(s.d. u. dg. S. 1936-10; S. 1938-278; UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah:
1o. barangsiapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan dengan judul, kulit, atau isinya yang dapat dibaca, maupun gambar atau benda, yang mampu membangkitkan nafsu birahi para remaja;
2o. barangsiapa di tempat untuk lain lintas umum dengan terang-terangan memperdengarkan isi tulisan yang dapat membangkitkan nafsu birahi para remaja;
3o. barangsiapa secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan suatu tulisan, gambar atau barang yang dapat membangkitkan nafsu birahi para remaja, atau secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, memberitahukan sebagai bisa didapat, tulisan atau gambar yang dapat membangkitkan nafsu birahi para remaja;
4o. barangsiapa menawarkan, memberikan untuk selamanya atau untuk sementara, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambar, atau benda yang demikian itu kepada seorang belum dewasa dan di bawah umur tujuh belas tahun;
5o. barangsiapa memperdengarkan isi tulisan yang demikian itu di hadapan seorang yang belum dewasa dan di bawah umur tujuh belas tahun. (KUHP 282 dst., 532, 534 dst.)

Pasal 534.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana pencegah kehamilan maupun secara terang terangan atau tanpa diminta menawarkan sarana atau pertolongan untuk mencegah kehamilan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menyatakan bahwa sarana atau pertolongan yang demikian itu bisa didapat, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah. (KUHP 282 dst., 532 dst., 535.)

Pasal 535.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan sarana atau pertolongan untuk menggugurkan kandungan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menyatakan bahwa sarana atau pertolongan yang demikian itu bisa didapat, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 283, 299, 346 dst.)
yang demikian itu bisa didapat, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 283, 299, 346 dst.)

Pasal 536.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa berada dijalan umum dalam keadaan mabuk, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
(2) Bila pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau yang diterangkan dalam pasal 492, maka pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
(3) Bila terjadi pengulangan kedua dalam satu tahun setelah pemidanaan pertama berakhir dan menjadi tetap, maka dikenakan pidana kurungan paling lama dua minggu.
(4) Pada pengulangan ketiga atau lebih dalam satu tahun, setelah pemidanaan yang kemudian karena pengulangan kedua atau lebih menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan. (KUHP 45, 300, 492.)

Pasal 537.
(s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa menjual atau memberikan minuman keras atau arak di luar kantin tentara kepada anggota Angkatan Bersenjata di bawah pangkat letnan atau kepada istri, anak atau pelayannya, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi seribu lima ratus rupiah. (KUHP 300, 538.)

Pasal 538.
(s.d.u. dg. UU No. 18/prp/1960.) Penjual minuman keras atau wakilnya yang pada waktu menjalankan pekerjaannya itu memberikan atau menjual minuman keras atau arak kepada seorang anak di bawah umur enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi seribu lima ratus rupiah. (KUHP 300, 537.)

Pasal 539.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa menyediakan secara cuma-cuma minuman keras atau arak atau menjanjikan sebagai hadiah pada waktu diadakan pesta keramaian untuk umum atau pertunjukan rakyat atau pada waktu diselenggarakan pawai untuk umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

Pasal 540.
(1) (s.d.u. dg. S. 1924-127; S. 1934-644; UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana kurungan paling lama detapan hari atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1o. barangsiapa menggunakan hewan untuk pekerjaan yangjelas melampaui kekuatannya;
2 o. barangsiapa tanpa perlu menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang menyakitkan atau yang menyiksa hewan tersebut;
3 o. barangsiapa menggunakan hewan yang pincang atau yang mempunyai cacat lainnya, yang kudisan, luka-luka atau yangjelas sedang hamil ataupun sedang menyusui untuk pekerjaan yang karena keadaannya itu tidak sesuai atau yang menyakitkan ataupun yang menyiksa hewan tersebut;
4 o. barangsiapa mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa perlu dengan cara yang menyakiti atau yang menyiksa hewan tersebut;
5o. barangsiapa mengangkut atau menyur-uh mengangkut hewan tanpa diberi atau menyuruh tidak diberi makan atau minum.
(2) Bila pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau karena salah satu pelanggaran pada pasal 541, atau karena kejahatan tersebut dalam pasal 302, maka yang bersalah dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat belas hari. (KUHP 45, 302.)

Pasal 541
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/prp/1960.) Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
1 o. barangsiapa menggunakan seekor kuda sebagai kuda beban, kuda tunggangan atau kuda penarik kereta padahal kuda tersebut belum tukar gigi atau kedua gigi dalamnya di rahang atas belum bersanggit dengan kedua gigi dalamnya di rahang bawah;
2o. barangsiapa memasangkan pakaian kuda pada kuda tersebut dalam butir I' atau mengikat maupun memasang kuda itu pada kendaraan atau kuda penarik;
3 o. barangsiapa menggunakan seekor kuda induk sebagai kuda beban, kuda tunggangan atau kuda penarik kereta dengan membiarkan anaknya, yang keenam gigi mukanya belum tumbuh, mengikutinya.
(2) Bila pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau karena pelanggaran tersebut dalam pasal 540, ataupun karena kejahatan tersebut dalam pasal 302, maka pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.

542. Dg. UU No. 7/1974, pasal ini diubah menjadi Pasal 303 bis.
543. Dicabut dg. S. 1923-277, 352.

Pasal 544.
(1) (s. d. u. dg. UU No. 1/1 946 dan UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu menyabung ayam atau mengadu jangkrik di jalan umum atau di pinggirnya, ataupun di tempat yang dapat dikuwungi oleh umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh putuh lima rupiah.
(2) Bila pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang merdadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka pidananya dapat dilipatduakan. (KU'IP 92.)

Pasal 545.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960. Barangsiapa yang mata pencahariannya sebagai ahli nujum, peramal atau penafsir mimpi, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(2) Bila pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka pidananya dapat dilipatduakan.

Pasal 546.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1o. barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan jimat, penangkal, atau benda lain yang dikatakan olehnya mempunyai kesaktian;
2 o. barangsiapa mengajar ilmu atau kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercayaan orang bahwa ia dapat melakukan tindak pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri.

Pasal 547.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Seorang saksi, yang memakaijimat atau benda-benda sakti dalam sidang pengadilan ketika diminta untuk memberi keterangan di bawah sumpah menurut ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.

BAB VII. PELANGGARAN MENGENAI TANAH, TANAMAN, DAN PEKARANGAN.

Pasal 548.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa tanpa wewenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun atau di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah. (KUHP 406', 407 , 549.)

Pasal 549.
(1) (s. d. a. dg. S. 1923-569jo. S. 1924-27; UU No. 18Iprpl1960.) Barangsiapa tanpa wewenang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang rumput, atau di ladang rumput atau di padang rumput kering, baik di tanah yang telah ditaburi, ditugali atau ditanami ataupun yang sudah siap untuk ditaburi, ditugali atau ditanami atau yang hasilnya belum diambil, ataupun di tanah kepunyaan orang lain, yang oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda larangan yangjelas bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah. (KUHP 101, 4061, 4071, 550 dst.)
(2) (s.d.t. dg. S. 1921-250, 640.) Ternak yang menyebabkan pelanggaran itu dapat dirampas. (KUHP 392, 41.)
(3) (s.d. t. dg. S. 1921-250, 640.) bila pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka pidana denda itu dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama empat belas hari.

Pasal 550.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa tanpa wewenang berjalan atau berkendaraan di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, atau ditanah yang sudah siap untuk ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah. (KUHP 4061, 4071, 549, 551.)

Pasal 551.
(s.d.u. dg. S. 1923-569 jo. S. 1924-27; UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa tanpa wewenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dilarang dimasuki atau sudah diberi tanda larangan masuk yang jelas, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah. (KUHP 549 dst.)

BAB VIII. PELANGGARAN JABATAN.

Pasal 552.
(s. d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Seorang pejabat yang berwenang mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan, bila mengeluarkan salinan atau petikan tersebut sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mestinya, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah. (KUHP 92; Rv. 65; Sv. 420.)

553. Dicabut dg. S, 1935-576; lihat pasal 528.

Pasal 554.
(s.d.u. dg. S. 1928-12; S. 1935-576; UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, seorang bekas pejabat yang tanpa izin penguasa yang berwenang menahan surat-surat jabatan padanya. (.KUHP 52, 92, 112 dst., 122-2', 1242 , 322, 528.)

Pasal 555.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Kepala lembaga pemasyarakatan, tempat menahan orang tahanan sementara atau orang yang disandera, atau kepala lembaga pendidikan anak negara atau rumah sakit jiwa, yang menerima atau menahan orang di tempat itu dengan tidak meminta diperlihatkan kepadanya terlebih dahulu surat perintah dari penguasa yang berwenang atau surat keputusan pengadilan, atau yang lalai menuliskan menurut aturan dalam daftar hal penerimaan itu dan surat perintah atau surat keputusan yang menjadi alasan orang itu diterima, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah. (KUHP 428; Rv. 602; Sv. 364; Krankz. 16.)

Pasal 556.
(s. d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Seorang pejabat catatan sipil yang sebelum melangsungkan perkawinan tidak meminta diberikan kepadanya surat bukti atau surat keterangan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 79-3'; KUHPerd. 71 dst.)

Pasal 557.
(s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah:
1o. seorang pejabat catatan sipil yang melakukan perbuatan yang berlawanan dengan ketentuan aturan-aturan umum tentang register atau akta catatan sipil, tentang tata cara sebelum perkawinan atau tentang pelaksanaan perkawinan;
2'o setiap orang lain penyimpan register itu yang melakukan perbuatan yang berlawanan dengan ketentuan aturan-aturan umum tentang register dan akta catatan sipil. (KUHP 79-3'; KUHPerd. 4 dst., 50 dst., 71 dst., 82; BS. 28.)

Pasal 557a.
(s.d.t. dg. S. 1918-30, S. 1919-81; s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Seorang perantara Catatan Sipil yang melakukan perbuatan yang berlawanan dengan ketentuan reglemen pemeliharaan register catatan sipil untuk golongan Tionghoa, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.

Pasal 558.
(s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Seorang pejabat catatan sipil yang lalai memasukkan suatu akta dalam register atau menuliskan suatu akta pada sehelai kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 79-3'; BS. 9, 28 dst.)

Pasal 558a.
(s.d.t. dg. S. 1918-30; S. 1919-81; s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Seorang perantara catatan sipil yang lalai membuat akta dari suatu pemberitahuan yang dimasukkan kepadanya menurut ketentuan tentang pemeliharaan register catatan sipil bagi golongan Tionghoa, atau menuliskan suatu akta pada sehelai kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.

Pasal 559.
(s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah:
1o. seorang pajabat catatan sipil yang lalai membuat laporan kepada penguasa yang berwenang seperti yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang;
2o. seorang pejabat yang lalai membuat laporan kepada pejabat catatan sipil seperti yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang. (KUHP 92; BS. 48, 50, 65, 71, 73 dst.; BS. Chin. 57, 65a, 79, 81 dst.; KUHPerd. 3603 , 418a.)

BAB IX. PELANGGARAN PELAYARAN.

Pasal 560.
(s. d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Seorang nakhoda kapal Indonesia yang berangkat sebelum dibuat dan ditandatangani daftar anak buah kapal seperti yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah. (KUHP 8, 93, 95; KUHD 341, 341d, 347, 375 dst.)

Pasal 561.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.)Seorang nakhoda kapal Indonesia yang tidak mempunyai di kapalnya surat-surat kapal, buku-buku dan surat-surat lain yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah. (KUHP 8, 93, 95; KUHD 341, 341d, 347, 375 dst.)

Pasal 562.
(s. d. u. dg. S. 1933-47 jo. S. 1938-2; UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana denda paling banyjak empat ribu lima ratus rupiah: (KUHP 8, 93, 95.)
1o. seorang nakhoda kapal Indonesia yang tidak menjaga supaya buku-buku harian di kapalnya diurus menurut aturan-aturan umum, atau tidak memperlihatkan buku-buku harian itu pada waktu dan di mana diharuskan menurut ketentuan undang-undang; (KUHD 348 dst., 352; S. 1938-4.)
2o. seorang nakhoda kapal Indonesia yang tidak mengurus register pidana yang diharuskan oleh aturan-aturan umum menurut ketentuan undang-undang, atau tidak memperlihatkannya pada waktu dan di mana diharuskan menurut ketentuan undang-undang itu; (KUHD 352a.)
3o. seorang nakhoda kapal Indonesia yang dalam hal tidak ada register pidana, tidak memberi keterangan kepada hakim sebagaimana diharuskan menurut ketentuan undang-undang;
4o. seorang pengusaha pelayaran, pemegang buku atau nakhoda kapal Indonesia yang menolak permintaan untuk memperlihatkan kepada yang berkepentingan buku-buku harian kapalnya, atau menolak untuk memberi salinan buku buku itu dengan membayar biayanya. (KUHD 320, 327, 341, 341d, 350.)

Pasal 563.
(s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Seorang nakhoda kapal Indonesia yang tidak memenuhi kewajibannya menurut undang-undang tentang pencatatan dan pemberitahuan kelahiran dan kematian selama perjalanannya, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah. (KUHP 8, 93, 95; BS. 46 dst., 50 dst., 77; BS. Chin. 58 dst., 62, 64, 85; KUHD 341, 341d, 348.)

Pasal 564.
(s. d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Seorang nakhoda atau anak buah kapal yang tidak memperhatikan ketentuan undang-undang yang ditetapkan untuk mencegah tabrakan bila kapalnya melanggar sesuatu atau terdampar, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 93, 199; KUHD 341, 341d, 534 dst.; S. 1914-225, 226.)

Pasal 565.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa tanpa wewenang menggunakan suatu tanda pengenal walaupun dengan sedikit perubahan, kalau hal itu menurut ketentuan undang-undang hanya boleh dipakai oleh kapal rumah sakit, sekoci-sekoci kapal yang demikian, ataupun perahu-perahu yang digunakan untuk pekerjaan merawat orang sakit, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 508; S. 1905-626, 687.)

Pasal 566.
(s.d.u. dg. S. 1933-47 jo. S. 1938-2; UU No. 18/Prp/1960.) Seorang nakhoda kapal Indonesia yang tidak memenuhi kewajibannya menurut alinea kedua pasal 358a Kitab Undang-undang Hukum Dagang, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 93, 95, 478; KUHD 341, 341d, 534 dst.)

Pasal 567.
(s.d.t. dg. S. 1934-214 jo. 1938-2; s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Kalau di atas kapal Indonesia pekerjaan anak buah kapal dikerjakan oleh orang-orang yang tidak mengadakan perjanjian kerja seperti dimaksud dalam pasal 395 Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau tidak menjalankan perusahaan di kapal atas biaya sendiri, ataupun oleh orang-orang yang namanya tidak ada dalam daftar anak buah kapal, di mana hal ini diharuskan oleh aturan-aturan umum, maka pengusaha kapal atau nakhodanya diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah untuk tiap-tiap orang yang bekerja demikian. (KUHD 320, 341, 341d, 375 dst., 380, 383, 395 dst.; KUHP 8, 93, 95.)

Pasal 568.
(s. d. t. dg. S. 1933-47 jis. S. 1934-214; S. 1938-2; s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa menandatangani konosemen yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan pasal 517b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, demikian pula orang yang untuknya hal itu dilakukan sesuai dengan kewenangannya, diancam, bila konosemen itu lalu dikeluarkan, dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah. (KUHD 321, 331, 470, 504.)

Pasal 569.
(s.d.t. dg. S. 1933-47 jis. S. 1934-214; 1938-2.) (1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa menandatangani surat jalan yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan pasal 533b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, demikian pula orang yang untuknya hal itu dilakukan sesuai dengan kewenangannya, diancam, bila surat itu lalu dikeluarkan, dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa yang dengan melanggar ketentuan pasal 533b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, memberikan surat jalan yang tidak ditandatangani, demikian pula orang yang untuknya hal itu dilakukan sesuai dengan kewenangannya. (KUHD 321, 331, 524.)


sumber : FH Unej
sumber lain, antara lain
1. www.unmiset.org
2.www.asiamaya.com





Comments