KUHP - BUKU II BAB XXI - XXXI



KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
(Wetboek van Strafrecht)

(S. 1915-732 jis. S. 1917-497, 645, mb. 1 Januari 1918, s.d.u.t.
dg. UU No. 1/1946).

B U K U K E D U A :
KEJAHATAN.



Bab - XXI Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan
Bab - XXII Pencurian
Bab - XXIII Pemerasan dan Pengancaman
Bab - XXIV Penggelapan
Bab - XXV Perbuatan Curang
Bab - XXVI Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak
Bab - XXVII Menghancurkan atau Merusakkan Barang
Bab - XXVIII Kejahatan Jabatan
Bab - XXIX Kejahatan Pelayaran
Bab - XXIX A Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
Bab - XXX Penadahan Penerbitan dan Percetakan


BAB XXI. MENYEBABKAN MATI ATAU LUKA KARENA KEALPAAN.

Pasal 359.
(s.d.u. dg. UU No. 1 / 1960.) Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (KUHP 1652, 187, 193-205, 334.)
Anotasi :
Supaya konsisten dengan yang lain, bunyi pasal ini telah diubah tanpa mengubah artinya.

Pasal 360.
(s.d. u. dg. UU No. 1 / 1960.)
(1) Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatan atau pekerjaannya sementara, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Anotasi
Supaya konsisten dengan yang lain, bunyi pasal ini telah diubah tanpa mengubah artinya.

Pasal 361.
Bila kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pekerjaan, maka pidana ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak yang bersalah untuk menjalankan pekerjaan dalam mana dilakukan kejahatan itu dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan. (KUHP 10, 35, 43, 92.)

BAB XXII. PENCURIAN.

Pasal 362.
(s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (KUHP 35, 364, 366, 486.)

Pasal 363.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1o. pencurian ternak; (KUHP 101.)
2o. pencurian pada waktu terjadi kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3o. pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak; (KUHP 98, 167 dst., 365.)
4o. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; (KUHP 364 dst.)
5o. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. (KUHP 99 dst., 364 dst.)
(2) Bila pencurian tersebut dalam nomor 3o disertai dengan salah satu hal dalam nomor 4o dan 5o, maka perbuatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP 35, 366, 486,)

Pasal 364.
(s.d.u. dg. UU NO. 16/Prp/1960 dan UU NO. 18/Prp/1960.) Perbuatan yang diterangkan dalam pasal:362 dan pasal 363 nomor 4', demikian juga perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 nomor 5', bila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (RO. 95, 110, 116, 129; KUHP 482; S. 1948-17 pasal 8.)

Pasal 365.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. (KUHP 89, 335.)
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1o. bila perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan; (KUHP 89, 363.)
2o. bila perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; (KUHP 363-1 sub 4'.)
3o. bila yang bersalah masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat ataa dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu; (KUHP 99 dst., 363.)
4o bila perbuatan mengakibatkan luka berat. (KUHP 90.)
(3) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 35, 89, 366.)
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, bila perbuatan itu mengakibatkan luka berat atau kematian dan dflakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1' dan 3'. (KUHP 366, 368, 486.)

Pasal 366.
Dalam hal pemidanaan karena salah satu perbuatan tersebut dalam pasal 362, 363, dan 365 dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1'- 4'.

Pasal 367.
(1) Bila pelaku atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dari orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pelaku atau pembantu itu tidak boleh diadakan tuntutan pidana.
(2) Bila dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau bila dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu dapat diadakan penuntutan hanya bila ada pengaduan dari yang terkena kejahatan.
(3) Bila menurut lembaga matrialkal, kekuasaan ayah dilakukan oleh orang lain daripada ayah kandung (sendiri), maka ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi orang itu. (KUHP 55 dst., 72 dst., 99, 370, 376, 394, 404, 411.)

BAB XXIII. PEMERASAN DAN PENGANCAMAN.

Pasal 368.
(1) Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
(2) Ketentuan pasal 365 ayat (2), (3), dan (4) berlaku bagi kejahatan ini. (KUHP 35, 89, 335, 370 dst., 486.)

Pasal 369.
(1) Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan ancaman pencemaran, baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini dituntut hanya atas pengaduan orang yang terkena kejahatan itu. (KUHP 35, 310, 335, 370 dst., 486.)

Pasal 370.
Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang diterangkan dalam bab ini.

Pasal 371.
Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini, dapat dijatuhkan pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1' – 4'.

BAB XXIV. PENGGELAPAN.

Pasal 372.
(s.d. u. dg. UU NO. 18/Prp/1960.) Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (KUHP 35, 43,373, 376 dst., 486; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498.)

Pasal 373.
(s.d.u. dg. UU No. 16/Prp/1960 dan UU NO. l8/Prp/1960.) Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 372, bila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (RO. 95, 110, 116, 129; KUHP 101, 376, 482.)

Pasal 374.
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena jabatannya atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 35, 43, 376 dst., 415, 432, 486.)
375. Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang kepadanya barang itu terpaksa diberikan untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (KUHP 35, 43, 376 dst., 415, 432, 486; KUHPerd. 1703, 1709.)

Pasal 376.
Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang diterangkan dalam bab ini.

Pasal 377.
(1) Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 372, 374, dan 375, hakim dapat memerintahkan pengumuman putusannya dan pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1o – 4o.
(2) Bila yang bersalah melakukan kejahatan itu dalam pekerjaannya, maka haknya untuk menjalankan pekerjaan itu dapat dicabut. (KUHP 35.)

BAB XXV. PENIPUAN.

Pasal 378.
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu-muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 35, 43, 379, 494 dst., 486; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498.)

Pasal 379.
(s. d. u. dg. UU No. 16/Prp/1960 dan UU No. 18/Prp/1960.) Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 378, bila barang yang diserahkan itu bukan ternak dan nilai barang, utang atau piutang itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (KUHP 101, 482; Ro. 95-2', 110, 116, 129.)

Pasal 379a.
(s.d.t. dg. S. 1930-19.) Barangsiapa menjadikan pembelian barang-barang sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun untuk orang lain tanpa membayar lunas, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHPerd. 1457 dst., 1513 dst., 1517 dst., 1382 dst.; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498.)

Pasal 380.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah:
1o. barangsiapa menaruh suatu nama atau tanda palsu, memalsukan nama atau tanda yang asli pada atau di dalam suatu karya kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan, dengan maksud supaya orang mengira bahwa itu benar-benar karya orang yang nama atau tandanya ditaruh pada atau di dalamnya tadi;
2o barangsiapa dengan sengaja menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke Indonesia, karya kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan, yang di dalam atau padanya telah ditaruh nama atau tanda yang palsu, atau yang nama atau tandanya yang asli telah dipalsukan, seakan-akan itu benar-benar karya orang yang nama atau tandanya telah ditaruh secara palsu tadi.
(2) Bila hasil karya itu kepunyaan terpidana, maka boleh dirampas. (KUHP 39, 43, 393 dst.; Aut. 45.)

Pasal 381.
Barangsiapa dengan jalan tipu-muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan sehingga penanggung itu menyetujui perjanjian, yang tentu tidak akan disetujuinya atau sekurang-kurangnya tidak akan disetujuinya dengan syarat-syarat demikian, bila sekiranya diketahuinya keadaan yang sebenarnya, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (KUHP 35, 43, 394 dst., 486; KUHD dst., 276, 287 dst., 290 dst., 592 dst.; Uitiev. 2-16'.)

Pasal 382.
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum serta merugikan penanggung asuransi atau pemegang surat bodemerij yang sah, menimbulkan kebakaran atau ledakan pada suatu barang yang dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran, atau mengaramkan, mendamparkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tak dapat dipakai, kapal yang dipertanggungkan, atau yang muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya dipertanggungkan, ataupun yang atasnya telah diterima uang bodemerij, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 35, 43, 187 dst., 394 dst., 410, 486; KUHD 246 dst., 276, 287 dst., 290 dst., 592 dst.; Uitlev. 2-16'; CP. 434 dst.)

Pasal 382 bis
(s.d.t. dg. S. 1920-556; s.d.u. dg UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya atau konkuren-konkuren orang lain itu.

Pasal 383.
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli:
1o. karena ia dengan sengaja menyerahkan barang yang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli;
2o. mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan dengan menggunakan tipu-muslihat. (KUHP 35, 43, 384, 394 dst., 486.)

Pasal 383 bis
(s.d.t. dg. S. 1933-47 jo. S. 1938-2.) Pemegang konosemen yang dengan sengaja mempergunakan beberapa eksemplar dari surat tersebut dengan titel yang memberatkan, dan untuk beberapa orang penerima, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (KUHD 504, 506 dst.)

Pasal 384.
(s.d. u. dg. UU No. 16/Prp/1960 dan UU No. 18/Prp/1960.) Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah, bila jumlah keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah. (KUHP 394 dst.; RO. 95-2', 110, 116, 129.)

Pasal 385.
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1o. barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah yang belum bersertifikat, suatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atasnya;
2o. barangsiapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband, suatu hak tanah yang belum bersertifikat, atau suatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di alas tanah yang juga telah dibebani credietverband, tanpa pemberitahuan adanya beban itu kepada pihak yang lain;
3o. barangsiapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai suatu hak tanah yang belum bersertifikat, dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah dengan hak tadi sudah digadaikan;
4o. barangsiapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atas tanah itu;
5o. barangsiapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal ia tidak memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;
6o. barangsiapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal ia tahu bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga. (KUHP 266, 383, 394 dst., 404, 486; ISR. 51; Agr. besl. 1 dst., 8 dst.; Cred. verb. 1 dst., 15 dst.)

Pasal 386.
(1) Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan, minuman atau obat-obatan yang diketahuinya bahwa itu dipalsukan, sedangkan hal itu disembunyikannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) (s.d.u. dg. S. 1931-240.) Barang makanan, minuman atau obat-obatan itu dipalsukan, bila nilainya atau faedahnya menjadi berkurang karena sudah dicampur dengan bahan lain. (KUHP 35, 43, 383, 394 dst., 501.)

Pasal 387.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, seorang pemborong atau ahli bangunan atau penjual bahan bangunan, yang pada waktu membuat bangunan atau pada waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang.
(2) Barangsiapa bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan barang barang itu dengan sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu, diancam dengan pidana yang sama. (KUHP 35, 43, 193, 200 dst., 383, 394 dst., 486.)

Pasal 388.
(1) Barangsiapa pada waktu menyerahkan barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Barangsiapa bertugas mengawasi penyerahan barang-barang itu, dengan sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu, diancam dengan pidana yang sama. (KUHP 35, 43, 52, 127, 383, 394 dst., 486.)

Pasal 389.
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membuat tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (KUHP 35, 43, 394 dst.)

Pasal 390.
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik dengan menyiarkan kabar bohong, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (KUHP 35, 43, 394 dst.)

Pasal 391.
Barangsiapa yang menerima kewajiban atau memberi pertolongan untuk menjual surat utang suatu negara atau bagiannya, atau suatu lembaga umum, sero, atau surat utang suatu perkumpulan, yayasan atau perseroan, mencoba membujuk khalayak umum supaya membeli atau turut mengambil bagian, dengan sengaja menyembunyikan atau mengurangkan keadaan yang sebenarnya, atau dengan memberi gambaran yang palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 35, 43, 390, 394 dst.)

Pasal 392.
(s.d. u. dg. S. 1939-573 jo. 717.) Seorang pengusaha, pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau koperasi, yang dengan sengaja mengumumkan daftar atau neraca yang tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (KUHP 35, 43, 394 dst., KUHD 6, 8, 17, 36 dst.; F. 123; Coop. 26 dst., 30.)

Pasal 393.
(1). (sdu.dg. S. 1924-96 jo. 177; UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan jelas untuk dikeluarkan lagi dari Indonesia, menawarkan menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagi-bagikan, barang-barang yang diketahui atau seharusnya diduganya bahwa pada barang itu sendiri atau pada pembungkusnya dipakai secara palsu nama, firma atau merek yang menjadi hak orang lain atau, untuk menyatakan asalnya barang, nama sebuah tempat tertentu, dengan ditambahkan nama atau firma yang khayal, ataupun pada barangnya sendiri atau pada pembungkusnya ditirukan nama, firma atau merek yang demikian walaupun dengan sedikit perubahan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Bila pada waktu melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat dijatuhkan pidana paling lama sembilan tahun. (KUHP 35, 43, 383, 394 dst., 501.)

Pasal 393 bis
(s.d.t. dg. S. 1927-23 jo. 75.)
(1) Seorang pengacara yang dengan sengaja memasukkan atau menyuruh masukkan dalam surat permohonan cerai atau pisah meja dan ranjang, atau dalam surat permohonan pailit, keterangan keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau pengutang, padahal dia tahu atau sepatutnya harus diduganya bahwa keterangan-keterangan itu bertentangan dengan yang sebenarnya, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
(2) Si suami (istri) yang mengajukan gugatan atau si pemiutang yang memasukkan permintaan pailit, yang sengaja memberi keterangan palsu kepada pengacara seperti tersebut dalam ayat (1), diancam dengan pidana yang sama.

Pasal 394.
(s.d.u. dg. S. 1927-23 jo. 75.) Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang diterangkan dalam bab ini, kecuali bagi kejahatan yang diterangkan dalam ayat (2) pasal 393 bis, sepanjang kejahatan itu dilakukan mengenai keterangan untuk memohon cerai atau pisah meja dan ranjang.

Pasal 395.
(1) Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini, hakim dapat memerintahkan pengumuman putusannya dan hak yang bersalah dapat dicabut untuk menjalankan pekerjaan dalam mana kejahatan itu dilakukan. (KUHP 35, 43.)
(2) (s.d.u. dg. S. 1927-23 jo. 75.) Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 378, 382, 385, 387, 388, 393 bis, dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1o- 4o.

BAB XXVI. PERBUATAN MERUGIKAN PEMIUTANG
ATAU ORANG YANG MEMPUNYAI HAK.

Pasal 396.
Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan:
1o. bila pengeluarannya melewati batas;
2o. bila yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitannya telah meminjam uang dengan syarat-syarat yang memberatkan, padahal dia tahu bahwa pinjaman itu tidak dapat mencegah kepailitan;
3o. (s.d. u. dg. S. 1927-146.) bila dia tak dapat memperlihatkan dalam keadaan tak dapat diubah buku-buku dan surat-surat untuk catatan menurut pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan tulisan-tulisan yang harus disimpannya menurut pasal itu. (KUHP 43, 392, 398, 405, 517; KUHD 6 dst.; F. 1, 41 dst.; RO.129; Rv. 699 dst.)

Pasal 397.
Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang secara curang bila yang bersangkutan untuk mengurangi hak pemiutang secara curang: (Ro. 129.)
1o. membuat pengeluaran yang tak ada, atau tidak membukukan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel;
2o. telah memindahtangankan (vervreemden) barang sesuatu dengan cuma cuma atau jelas di bawah harganya;
3o. dengan suatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang pada waktu ia pailit atau pada saat dia tahu bahwa kepailitan tak dapat dicegah lagi;
4o. tidak memenuhi kewajibannya untuk membuat catatan menurut pasal 6 alinea pertama Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau untuk menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat, dan tulisan-tulisan seperti tersebut dalam alinea ketiga pasal tersebut. (KUHP 35, 43, 392, 399, 402, 405, 486; KUHPerd. 1341; KUHD 6 dst.; F. 1, 19, 22 dst., 89; Rv. 699 dst.)

Pasal 398.
(s.d.u. dg. S. 1927-146, S. 1939-573 jo. 717.) Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan pailit atau yang penyelesaiannya oleh pengadilan telah diperintahkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan:
1o. bila yang bersangkutan turut membantu atau mengizinkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, yang menyebabkan seluruh atau sebagian besar dari kerugian yang diderita oleh perseroan, maskapai atau perkumpulan;
2o. bila yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitan atau penyelesaian perseroan, maskapai atau perkumpulan, turut membantu atau mengizinkan peminjaman uang dengan syarat-syarat yang memberatkan, padahal dia tahu bahwa kepailitan atau penyelesaiannya tak dapat dicegah lagi;
3o. bila yang bersangkutan dapat dipersalahkan tidak memenuhi kewajiban seperti tersebut dalam pasal 6 alinea pertama Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan pasal 27 ayat (1) ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, atau bahwa buku-buku dan surat-surat yang memuat catatan-catatan dan tulisan-tulisan yang disimpan menurut pasal tadi, tidak dapat diperlihatkannya dalam keadaan tak diubah. (RO. 129; KUHP 43, 392, 396, 403, 405; KUHD 6 dst., 36, 44 dst.;F.1; Coop. 5, 30 dst., 39; Ord. Levensv. 97.)

Pasal 399.
(s.d.u. dg. S. 1927-146, S. 1936-573 jo. 717.) Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan pailit atau yang penyelesaiannya oleh pengadilan telah diperintahkan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, bila yang bersangkutan mengurangi secara curang hak-hak pemiutang pada perseroan, maskapai atau perkumpulan untuk: (RO. 129.)
1o. membuat pengeluaran yang tak ada, atau tidak membukukan pendapatan atau menarik barang sesuatu dari budel.
2o. telah memindahtangankan (vervreemden) barang sesuatu dengan cuma cuma atau jelas di bawah harganya;
3o. dengan suatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang pada waktu kepailitan atau penyelesaian, ataupun pada saat dia tahu bahwa kepailitan atau penyelesaian tadi tak dapat dicegah lagi;
4o. tidak memenuhi kewajibannya untuk membuat catatan menurut pasal 6 alinea pertama Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau pasal 27 ayat (1) ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, dan tentang menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat dan tulisan-tulisan menurut pasal-pasal itu. (KUHP 35, 43, 392, 397, 405, 486; KUHD 6 dst., 36, 44 dst.; F. 1, 19, 22, 41 dst., 70; Coop. 30-33, 36, 39; Ord. Levensv. 97.)

Pasal 400.
(s.d. u. dg. S. 1939-573 jo. 717.) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, barangsiapa yang untuk mengurangi dengan penipuan hak-hak pemiutang: (RO. 129.)
1o dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian, atau pada waktu diketahui akan terjadi salah satu di antaranya dan kemudian benar-benar terjadi pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian, menarik barang sesuatu dari budel atau menerima pembayaran, baik dari piutang yang belum dapat ditagih maupun piutang yang sudah dapat ditagih, dalam hal terakhir dengan diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian pengutang sudah dimohonkan, atau akibat rundingan dengan pengutang;
2o. pada waktu verifikasi piutang-piutang dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian, mengaku adanya piutang yang tak ada, atau memperbesar jumlah piutang yang ada. (KUHP 35, 43, 397-1', 399-1', 405, 486; F. 1, 19, 22, 41 dst.; S. 1939-571.)

Pasal 401.
(1) Seorang pemiutang yang menyetujui tawaran persetujuan di muka pengadilan karena telah ada persetujuan dengan pengutang maupun pihak ketiga di mana si pengutang meminta keuntungan istimewa, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, bila persetujuan itu diterima.
(2) (s.d.u. dg. S. 1937-590.) Dalam hal demikian itu pengutang juga diancam dengan pidana yang sama, atau bila pengutang adalah perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, yang diancam adalah pengurus atau komisaris yang mengadakan persetuiuan. (KUHP 43, 405; F. 1, 27, 134 dst., 1493.)

Pasal 402.
Barangsiapa dinyatakan dalam keadaan jelas tak mampu atau bila bukan pengusaha, dinyatakan pailit atau dibolehkan melepaskan budel, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, bila yang bersangkutan secara curang mengurangi hak-hak pemiutang dengan mengaku adanya pengeluaran yang tak ada, atau menyembunyikan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel, ataupun telah memindahtangankan barang sesuatu dengan cuma-cuma atau jelas di bawah harganya, atau pada waktu ketidakmampuannya, pelepasan budelnya atau kepailitannya, atau pada saat dia tahu bahwa salah satu dari keadaan tadi tak dapat dicegah, menguntungkan salah seorang pemiutang dengan suatu cara. (KUHP 35, 43, 397, 405, 486; RO. 129; F. 1; R;V. 699 dst.)

Pasal 403.
(s.d.u. dg. S. 1939-573 jo. 717; UU No. 18/Prp/1960.) Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi di luar ketentuan pasal 398, turut membantu atau mengizinkan dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, sehingga perseroan, maskapai atau perkumpulan itu tak dapat memenuhi kewajibannya, atau harus dibubarkan, diancam dengan pidana denda paling banyak seratus lima puluh ribu rupiah. (KUHP 392, 398-1'; KUHD 452; Coop. 31-34; Ord. Levensv. 97.)

Pasal 404.
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun:
1o. barangsiapa dengan sengaja menarik barang milik sendiri, atau barang orang lain untuk kepentingan pemiliknya, dari orang yang mempunyai hak gadai, hak menahan, hak pungut hasil atau hak pakai atasnya; (KUHPerd. 575 dst., 715, 725, 756 dst., 818 dst., 1150 dst., 1364, 1616, 1729, 1812; KUHD 85, 85a; F. 59.)
2o. barangsiapa dengan sengaja untuk seluruhnya atau sebagian, menarik barang milik sendiri atau barang orang lain untuk kepentingan pemiliknya, dari ikatan hipotek atasnya, dengan merugikan pemiutang hipotek; (KUHPerd. 1162 dst.)
3o. barangsiapa dengan sengaja menarik seluruh atau sebagian barang, yang olehnya dibebani ikatan panen, dari pemiutang dengan tanggungan itu, atau untuk kepentingan si pengutang dengan tanggungan itu, menarik suatu barang yang telah dijadikan tanggungan oleh si pengutang, dengan merugikan si pemiutang;
4o. barangsiapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang milik sendiri atau barang orang lain untuk kepentingan pemiliknya, dari ikatan kredit atasnya, dengan merugikan si pemiutang dengan ikatan kredit itu.
(2) Ketentuan pasal 367 berlaku juga bagi kejahatan ini. (KUHP 385.)

Pasal 405.
(1) Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 397, 399, 400, dan 402, yang bersalah dapat dicabut hak-haknya seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1'- 4'.
(2) Pemidanaan karena salah satu kejahatan seperti yang diterangkan dalam pasal 396- 402, dapat diperintahkan supaya putusan hakim diumumkan.(KUHP 43 dst.)

BAB XXVII. MENGHANCURKAN ATAU MERUSAKKAN BARANG.

Pasal 406.
(1) (s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa dengan sengaja dan secara melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 231-235, 407, 411.)
(2) Diancam dengan pidana yang sama orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum membunuh, merusakkan, membuat tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. (KUHP 170, 231, 233 dst., 302, 4072 , 411 dst., 472.)

Pasal 407.
(s.d. u. dg. UU No. 16/Prp/1960 dan UU No. 18/Prp/1960.)
(1) Perbuatan perbuatan yang diterangkan dalam pasal 406, bila nilai kerugian tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (KUHP 411 dst.; RO. 95-2', 116, 129.)
(2) Bila perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406 ayat (2) itu dilakukan dengan memasukkan bahan-bahan yang merusak nyawa atau kesehatan, atau bila hewan itu termasuk dalam pasal 101, maka ketentuan ayat (1) tidak berlaku. (KUHP 231 dst., 411, 472.)

Pasal 408.
(s.d.u. dg. S. 1931-240.) Barangsiapa dengan sengaja dan secara melawan hukum menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan-bangunan kereta api, trem, telegraf, telepon atau listrik, atau bangunan bangunan untuk membendung air, membagi air atau menyalurkan air, saluran gas, saluran air atau saluran yang digunakan untuk keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 101 bis, 191 dst., 411 dst.)

Pasal 409.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa yang karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bangunan-bangunan tersebut dalam pasal di atas dihancurkan, dirusakkan atau dibuat tak dapat dipakai, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah. (KUHP 188, 193, 408, 411 dst.)

Pasal 410.
Barangsiapa dengan sengaja dan secara melawan hukum menghancurkan atau membuat tak dapat dipakai suatu gedung atau kapal yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 3 dst., 17, 187, 198 dst., 382, 411 dst.; Uitlev. 2-17'.)

Pasal 411.
Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan yang diterangkan dalam bab ini.

Pasal 412.
Bila salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, maka pidananya dapat ditambah sepertiga, kecuali dalam hal yang tersebut dalam pasal 407 ayat (1). (KUHP 170.)

BAB XXVIII. KEJAHATAN JABATAN,

Pasal 413.
Seorang komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau dengan sengaja mcngabaikan untuk menggunakan kekuatan militer yang berada di bawah perintahnya, ketika diminta oleh penguasa sipil yang berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 36, 216; Sv. 15, 75, 87.)

Pasal 414.
(1) Seorang pejabat yang dengan sengaja meminta bantuan Angkatan Bersenjata untuk melawan pelaksanaan ketentuan undang-undang, perintah penguasa umum menurut undang-undang, putusan atau surat ' peiintah pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Bila pelaksanaan itu dihalang-halangi oleh perbuatan tersebut, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP ,35 dst., 92, 102, 211 dst., 335.)

Pasal 415.
Seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpannya karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu orang lain itu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 35 dst., 92, 372 dst., 375, 437, 486.)

Pasal 416.
seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara, yang dengan sengaja membuat secara palsu atau memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 35 dst., 92, 264, 266.)

Pasal 417.
Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara, yang dengan sengaja menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tak dapat dipakai barangbarang yang diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang dikuasainya karena jabatannya, atau membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tak dapat dipakai barang-barang itu, atau membantu dalam melakukan perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (KUHP 35 dst., 92, 233, 486.)

Pasal 418.
(s.d. u. dg. S. 1926-69,109; UU No. 18/Prp/1960.) Seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji, padahal dia tahu atau seharusnya diduganya bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungannya dengan jabatannya, dimcam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35 dst., 92, 209, 419 dst.)

Pasal 419.
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, seorang pejabat:
1o. yang menerima hadiah atau janji, padahal dia tahu bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk membujuknya supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
2o. yang menerima hadiah, padahal dia tahu bahwa hadiah itu diberikan kepadanya karena dia telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. (KUHP 35 dst., 92, 209, 418, 420, 437; Uitlev. 2-15'.)

Pasal 420.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun:
1o. seorang hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal dia tahu bahwa hadiah atau janji itu diberikan kepadanya untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjadi tugasnya;
2o. (s.d.u. dg. UU No. 1/1946.) barangsiapa menurut ketentuan undang-undang ditunjuk menjadi penasihat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal dia tahu bahwa hadiah atau janji itu diberikan kepadanya untuk mempengaruhi nasihat tentang perkara yang harus diputus oleh pengadilan.
(2) Bila hadiah atau janji itu diterima dengan sadar bahwa hadiah atau janji itu diberikan kepadanya supaya dipidana dalam suatu perkara pidana, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHP 35 dst., 92, 210, 418 dst., 437; Rv. 35; Sv. 268-5'; Uitlev. 2-151.)

Pasal 421.
Seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (KUHP 35 dst., 51 dst., 55-1 sub 21, 92, 335, 422 dst.)

Pasal 422.
Seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memaksa orang supaya mengaku, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 36, 51, 92, 335, 421, 423 dst.; Sv. 84; IR. 269; RBg. 572.)

Pasal 423.
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (KUHP 36, 92, 335, 421 dst., 424 dst., 437.)

Pasal 424.
Seorang pejabat yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan tanah negara di atas mana ada hak-hak pakai Indonesia, di ancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (KUHP 36, 92, 335, 421 dst., 425, 437.)

Pasal 425.
Diancam karena Fnelakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1o. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran, seolah-olah merupakan utang kepadanya, kepada pejabat lainnya atau kepada kas umum, padahal dia lain bahwa tidak demikian halnya;
2o. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan orang atau pemberian barang seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal dia tahu bahwa tidak demikian halnya;
3o. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, seolah-olah sesuai dengan aturan-aturan yang bersangkutan telah menggunakan tanah negara yang atasnya ada hak-hak pakai Indonesia, dengan merugikan yang berhak padahal dia tahu bahwa hal itu bertentangan dengan peraturan tersebut. (KUHP 35 dst., 92, 335, 421 dst., 437; 486.)

Pasal 426.
(1) Seorang pejabat yang ditugasi menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas petintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu orang itu dilepaskan atau melepaskan diri, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) (s. d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Bila orang itu lari, dilepaskan, atau melepaskan diri karena kesalahan (kealpaan) pejabat itu, maka yang bersangkutan diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35 dst., 92, 223, 477.)

Pasal 427.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1o. seorang pejabat dengan tugas menyidik perbuatan pidana, yang dengan sengaja tidak memenuhi permintaan untuk menyatakan bahwa ada orang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, atau yang dengan sengaja tidak memberitahukan hal itu kepada atasannya;
2o. seorang pejabat yang dalam menjalankan tugasnya mengetahui bahwa ada orang yang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, dengan sengaja tidak memberitahukan hal itu dengan segera kepada pejabat yang bertugas menyidik tindak pidana.
(2) (s. d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Seorang pejabat yang karena kealpaannya menyebabkan apa yang dirumuskan dalam pasal ini terlaksana, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35 dst., 92, 328, 333 dst.; Sv. 2, 6, 368 dst.)

Pasal 428.
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang kepala lembaga pemasyarakatan tempat menutup orang terpidana, orang tahanan sementara atau orang yang disandera, atau seorang kepala lembaga pendidikan anak negara atau kepala rumah sakit jiwa, yang menolak memenuhi permantaan menurut undang-undang supaya memperlihatkan orang yang dimasukkan ke situ, atau supaya memperlihatkan register masuk, atau akta-acta yang menurut aturan-aturan umum harus ada untuk memasukkan orang ke situ. (KUHP 35 dst., 555; Sv. 362 dst.)

Pasal 429.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Seorang pejabat yang dengan melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam Peraturan umum, masuk ke dalam rumah atau ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai oleh orang lain, atau bila berada di situ secara melawan hukum, tidak segera pergi atas Permintaan yang berhak atau atas nama orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Seorang pejabat yang pada waktu menggeledah rumah, dengan melampaui kekuasaannya atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memeriksa atau merampas surat-surat, buku-buku atau kertas-kertas lain, diancam dengan pidana yang sama. (KUHP 35 dst., 92, 167 dst.; Sv. 91 dst.; Rv. 448 dst., 506-1', 595.)

Pasal 430.
(s.d.u. dg. S. 1931-240.)
(1) Seorang pejabat yang dengan melampaui kekuasaannya, menyuruh memperlihatkan kepadanya atau merampas surat, kartu pos, barang atau paket yang diserahkan kepada lembaga pengangkutan umum atau kabar kawat yang ada dalam tangan pejabat telegrap atau dalam tangan orang lain yang menialankan tugas telegrap untuk keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Pidana yang sama dijatuhkan kepada pejabat yang dengan melampaui kekuasaannya, menyuruh seorang pejabat telepon atau orang lain yang ditugasi pekerjaan telepon untuk keperluan umum, memberi keterangan kepadanya tentang suatu percakapan yang dilakukan dengan perantaraan lembaga itu. (KUHP 35 dst., 92; ISR. 142; Sv. 92 dst.)

Pasal 431.
Seorang pejabat suatu lembaga umum untuk pengiriman yang dengan sengaja dan secara melawan hukum membuka suatu surat, barang tertutup atau paket yang diserahkan kepada lembaga itu, memeriksa isinya, atau memberitahukan isinya kepada orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun. (KUHP 35 dst., 234, 433 dst.; ISR. 142.)

Pasal 432.
(1) Seorang pejabat suatu lembaga umum untuk pengiriman yang dengan sengaja memberikan kepada orang lain daripada yang berhak, surat tertutup, kartu pos atau paket yang diserahkan kepada lembaga itu, atau menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isinya, atau memiliki sendiri barang sesuatu yang ada di dalamnya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Bila surat atau barang itu bemilai uang, maka pemilikan sendiri itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 35 dst., 92, 234, 372, 374, 433 dst., 437, 486.)

Pasal 433.
Seorang pejabat telegrap atau telepon, atau orang lain yang ditugasi mengawasi pekerjaan pada lembaga telegrap atau telepon yang digunakan untuk kepentingan umum, diancam:
1o. dengan pidana penjara paling lama dua tahun, bila ia dengan sengaja dan secara melawan hukum memberitahukan kepada orang lain, kabar yang diserahkan kepada jawatan telegrap atau telepon atau kepada lembaga semacam itu, atau dengan sengaja dan secara melawan hukum membuka, membaca, atau memberitahukan kabar telegrap atau telepon kepada orang lain;
2o. dengan pidana penjara paling lama lima tahun, bila la dengan sengaja memberikan kepada orang lain daripada yang berhak atau menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isi suatu berita telegrap atau telepon yang diserahkan kepada jawatan telegrap, telepon atau kepada lembaga semacam itu. (KUHP 35 dst., 92, 431 dst., 434.)

Pasal 434.
Seorang pejabat suatu lembaga umum untuk pengiriman, seorang pejabat telegrap atau telepon atau orang lain yang dimaksud dalam pasal 433, yang dengan sengaja membiarkan orang lain melakukan salah satu perbuatan tersebut dalam pasal 431-433, atau membantu orang lain dalam perbuatan itu, diancam dengan pidana menurut perbedaan-perbedaan yang ditetapkan dalam pasal-pasal tersebut. (KUHP 56 dst.)

Pasal 435.
(s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Seorang pejabat yang secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, penyerahan atau persewaan, yang pengurusannya atau pengawasannya, ketika perbuatan itu ditakukan, seluruhnya atau sebagian diserahkan kepadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak delapan belas ribu rupiah. (KUHP 36, 92.)

Pasal 436.
(1) Barangsiapa menurut hukum yang berlaku bagi kedua belah pihak mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal dia tahu bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan orang itu yang telah ada menjadi halangan untuk itu berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 35 dst., 279, 437; KUHPerd. 27, 60, 71-4', 199; BS. 60; BS, Chin. 68; HCI. 332; BSCI. 48.)
(2) (s. d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa menurut hukum yang berlaku bagi kedua belah pihak mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal dia tahu ada halangan untuk itu berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35 dst., 280; KUHPerd. 28 dst.; BS. 56, 59 dst.)

Pasal 437.
Dalam hal pemidanaan berdasarkan pasal 415, 419, 420, 423, 424, 425, 432 ayat (2), dan pasal 436 ayat (1), dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 3' dan 4'.

BAB XXIX. KEJAHATAN PELAYARAN.
(KUHP 8, 93)

Pasal 438.
(1) Diancam karena melakukan pembajakan di laut:
1o. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barangsiapa masuk bekerja menjadi nakhoda atau menjalankan pekerjaan itu di sebuah kapal, padahal dia tahu bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan perbuatan kekerasan di lautan bebas terhadap kapal lain atau terhadap orang dan barang di atasnya, tanpa mendapat kuasa dari sebuah negara yang berperang atau tanpa masuk angkatan laut suatu negara yang diakui; (KUHP 931.)
2o. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, barangsiapa mengetahui tujuan atau penggunaan kapal itu, masuk bekerja menjadi anak buah kapal tersebut atau dengan sukarela terus menjalankan pekerjaan tersebut setelah hal itu diketahui olehnya, atau barangsiapa termasuk anak buah kapal tersebut. (KUHP 933; KUHD 419-4'.)
(2) Disamakan dengan tidak punya surat kuasa, bila melampaui apa yang dikuasakan, demikian juga bila memegang surat kuasa dari negara-negara yang berperang satu dengan yang lainnya.
(3) Pasal 89 tidak berlaku. (KUHP 4-4', 8, 35, 93, 96, 170, 325 dst., 365 dst., 368, 444 dst., 479, 487; HO. 129-2'; Uitlev. 2-19'.)

Pasal 439.
(s.d.u. dg. S. 1935-497.)
(1) Diancam karena melakukan pembajakan di tepi laut dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barangsiapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang yang ada di atasnya, di perairan Indoneia.
(2) yang dimaksud dengan wilayah laut Indonesia adalah wilayah seperti yang dimaksud dalam "Territoriale zee en maritieme kringen ordonnantie, S. 1939-442". (KUHP 8, 170, 365 dst., 442 dst., 447, 479, 487; HO. 129-2'; Uitlev. 2-19'.)

Pasal 440.
Diancam karena melakukan pembajakan di pantai dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barangsiapa yang di darat, di perairan sekitar pantai atau muara sungai, melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang yang ada di situ, setelah terlebih dahulu menyeberangi lautan seluruhnya atau sebagiannya untuk tujuan tersebut. (KUHP 8, 170, 365 dst., 442 dst., 447, 479, 487; HO. 129-2'; Uitlev. 2-19'.)

Pasal 441.
Diancam karena melakukan pembajakan di sungai dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barangsiapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan di sungai terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang yang ada di atasnya, setelah ia datang ke tempat itu untuk tujuan tersebut dengan kapal dari tempat lain. (KUHP 8, 170, 365 dst., 442 dst., 447, 479, 487; HO. 129-2'; Uitiev. 2-19'.)

Pasal 442.
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa menerima atau melakukan pekerjaan sebagai komandan atau pemimpin sebuah kapal, padahal dia tahu bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu perbuatan tersebut dalam pasal 439-441.

Pasal 443.
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun, barangsiapa menerima atau melakukan pekerjaan sebagai anak buah kapal di sebuah kapal, padahal dia tahu bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu perbuatan tersebut dalam pasal 439-441 ataupun dengan sukarela tetap bekerja di kapal itu sesudah diketahuinya bahwa kapal itu digunakan seperti diterangkan di atas. (KUHP 8, 93, 438-1 sub 2', 479, 487; HO. 129-2'.)

Pasal 444.
Bila perbuatan kekerasan yang tersebut dalam pasal 438-441 mengakibatkan seseorang di kapal yang diserang atau seseorang yang diserang itu mati, maka nakhoda, komandan atau pemimpin kapal dan mereka yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan itu, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 4-4', 8, 35, 93, 325, 3654, 479, 487; HO. 129-2'.)

Pasal 445.
Barangsiapa memperlengkapi kapal atas biaya sendiri atau orang lain, dengan maksud untuk digunakan seperti yang diterangkan dalam pasal 438, atau dengan maksud untuk melakukan salah satu perbuatan tersebut dalam pasal 439-441, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 8, 35, 324, 327, 479; KUHD 320 dst.; HO. 129-2'; Uitlev. 2-19'.)

Pasal 446.
Barangsiapa atas biaya sendiri atau orang lain, secara langsung atau tidak langsung turut melaksanakan penyewaan, pemuatan atau pertanggungan sebuah kapal, padahal dia tahu bahwa kapal itu akan digunakan seperti yang diterangkan dalam pasal 438, atau untuk melakukan salah satu perbuatan tersebut dalam pasal 439-441, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHP 8, 35, 327, 479; KUHD 453 dst., 592 dst.; HO. 129-21; Uitlev. 2-19'.)

Pasal 447.
(s.d.u. dg. UU No. 1/1946.) Barangsiapa dengan sengaja menyerahkan sebuah kapal Indonesia kepada kekuasaan bajak laut, bajak tepi laut, bajak pantai, dan bajak sungai, diancam: (KUHP 4-4'.)
1o. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, bila ia adalah nakhoda kapal itu; (KUHP 93'.)
2o. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, dalam hal-hal yang lain. (KUHP 4-41, 8, 35, 93, 479; HO. 129-2'; Uitlev. 2-19'.)

Pasal 448.
(s.d.u. dg. UU No. 1/1946.) Seorang penumpang kapal Indonesia yang merampas kekuasaan atas kapal itu secara melawan hukum, diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 8, 35, 93 dst., 465, 479; Uitlev. 2-19'.)

Pasal 449.
(s. d. u. dg. UU No. 1/1946.) Seorang nakhoda sebuah kapal Indonesia yang menarik kapal itu dari pemiliknya atau dari pengusahanya dan memakainya untuk kepentingan sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan. (KUHP 8, 35, 93 dst., 479; Uitlev. 2-19'.)

Pasal 450.
(s.d.u. dg. UU No. 1/1946.) Seorang warga negara Indonesia yang tanpa izin Pemerintah Indonesia menerima surat bajak, maupun menerima atau menjalankan pekerjaan sebagai nakhoda sebuah kapal, padahal dia tahu bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHD 419-4'; KUHP 5-1', 8, 93, 122, 325, 438-l', 451; HO. 129-2'.)

Pasal 451.
(s.d.u. dg. UU No. 1/1946.) Seorang warga negara Indonesia yang menerima pekerjaan sebagai anak buah kapal di sebuah kapal, padahal dia tahu bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, ataupun dengan sukarela tetap bekerja sebagai anak buah kapal sesudah dia tahu tujuan atau penggunaan kapal itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 5-1', 8, 93, 122, 326, 438-1 sub 1', 450, 465; KUHD 419-4'; HO. 129-2'.)

Pasal 451 bis
(s.d.t. dg. S. 1933-47 jo. S. 1938-2.)
(1) Seorang nakhoda sebuah kapal Indonesia yang menyuruh membuat surat keterangan kapal, yang diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Anak buah kapal yang turut serta menyuruh membuat surat keterangan kapal yang diketahuinya bahwa isinya tidak benar, didncam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (KUHD 353, 450; KUHP 8, 93, 95, 266, 452.)

Pasal 451 ter
(s.d.t. dg. S. 1933-47 jo. 1938-2.) Barangsiapa untuk memenuhi peraturan dalam ayat (3) pasal 12 aturan tentang pendaftaran kapal memperlihatkan surat keterangan yang diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 8, 266; S. 1933-48.)

Pasal 452.
(1) Barangsiapa dalam berita acara suatu keterangan kapal, menyuruh menulis keterangan palsu tentang suatu keadaan yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta itu, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu, seolah-olah keterangannya sesuai dengan kenyataan, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, bila penggunaan akta itu dapat menimbulkan kerugian.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja menggunakan akta itu seolah-olah isinya sesuai dengan kenyataan, bila penggunaan akta itu dapat menimbulkan kerugian. (KUHP 8, 266, 251 bis, 486.)

Pasal 453.
(s.d. u. dg. S. 1935-492, 565; UU No. 1/1946.) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, seorang nakhoda kapal Indonesia yang sesudah dimulai penerimaan atau penyewaan anak buah kapal tetapi sebelum perjanjian kerjanya habis, dengan sengaja dan secara melawan hukum menarik diri dati pimpinan kapal itu. (KUHD 341, 342 dst., 345, 412, 419, 431; KUHP 8, 93 dst.; Rv. 71; IR. 62; RBg. 498.)

Pasal 454.
(s.d. u. dg. S. 1934-214 jis. S. 1938-1, 2; UU No. 1/1946.) Diancam,karena melakukan desersi, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang anak buah kapal yang, bertentangan dengan kewajibannya menurut perjanjian kerja, menarik diri dari tugasnya di kapal Indonesia, bila menurut keadaan pada waktu melakukan perbuatan, ada kekhawatiran timbul bahaya bagi kapal, penumpang atau muatan kapal itu. (KUHD 375 dst., 395 dst., 401 dst., 413, 419, 434 dst.; KUHP 8, 93 dst., 457 dst., 465; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498.)

Pasal 455.
(s.d.u. dg. S. 1934-214 jis. S. 1938-1,2; UU No. 1/1946.) Diancam karena melakukan desersi biasa, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu, seorang anak buah kapal Indonesia, yang dengan sengaja dan secara melawan hukum tidak mengikuti atau tidak meneruskan perjalanan yang telah disetujuinya. (KUHD 3414, 400; KUHP 8, 93 dst., 457 dst., 465; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498.)

456. Dicabut dg. S. 1934-214 jo. 1938-2.

Pasal 457.
(s.d. u. dg. S. 1934-214 jo. 1938-2.) Pidana yang ditentukan dalam pasal 454 dan 455 dapat dilipatduakan, bila dua orang atau lebih dengan bersekutu melakukan kejahatan itu, atau bila kejahatan itu dilakukan akibat permufakatan untuk berbuat demikian. (KUHP 8, 88.)

Pasal 458.
(s.d.u. dg, UU No. 1/1946.) (1) (s.d.u. dg. S. 1935-492,565, S. 1934-214 jo. S. 1938-2; UU No. 18/Prp/1960.) Seorang pengusaha, pemegang buku, atau nakhoda kapal Indonesia yang menerima seorang anak buah kapal untuk bekerja, padahal mengetahui bahwa anak buah kapal itu belum lewat sebulan sejak menatik diri dari persetujuannya dengan kapal Indonesia seperti diterangkan dalam pasal 454 atau 455, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHD 320, 327, 341.)
(2) Perbuatan tersebut tidak dipidana, bila penerimaan kerja dilakukan di luar Indonesia dengan izin konsul Indonesia, atau kalau ini tidak ada, atas permintaan penguasa setempat. (KUHP 6, 93 dst.)

Pasal 459.
(1) (s.d.u. dg. S. 1935-492, 565; UU No. 1/1946.) Seorang penumpang kapal Indonesia yang di atas kapal menyerang nakhoda, melawannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merampas kebebasannya untuk bergerak, atau seorang anak buah kapal Indonesia, yang di atas kapal dalam menjalankan pekerjaannya berbuat demikian terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya, diancam karena melakukan insubordinasi dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) yang bersalah diancam dengan:
1o. pidana penjara paling lama empat tahun, bila kejahatan itu atau perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka;
2o. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, bila mengakibatkan luka berat; (KUHP 90.)
3o pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila mengakibatan kematian.
(KUHD 341, 341d, 375, 393, 434; KUHP 8, 89, 93 dst., 211 dst., 465, 487; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498.)

Pasal 460.
(1) Insubordinasi yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam karena metakukan pemberontakan di kapal dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) yang bersalah diancam dengan:
1o pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, bila kejahatan itu atau perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka;
2o. pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila mengakibatkan luka berat; (KUHP 90.)
3'o pidana penjara paling lama lima belas tahun, bila mengakibatkan kematian. (KUHP 8, 88, 211 dst., 214, 459, 465, 487.)

Pasal 461.
(s. d. u. dg. S. 1935-492, 565; UU No. 1/1946.) Barangsiapa di atas kapal Indonesia menghasut supaya ada pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (KUHP 8, 88, 94 dst., 160, 460, 465.)

Pasal 462.
(s.d.u. dg. S. 1935-492, 565.) Bila dua orang anak buah kapal Indonesia atau lebih dengan bersekutu atau akibat permufakatan jahat tidak mau melakukan pekerjaan, mereka diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (KUHD 341', 375 dst., 384 dst.; KUHP 8, 88, 93 dst., 465.)

Pasal 463.
(s.d.u. dg. S. 1935-492; UU No. 1/1946.) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, seorang anak buah kapal Indonesia yang sesudah dikenakan tindakan disiplin karena tidak man melakukan pekerjaan, masih tetap tidak mau melakukan pekerjaan. (KUHD 311 dst., 3412, 375 dst., 384 dst.; KUHP 8, 93 dst., 465.)

Pasal 464.
(1) (s.d.u. dg. S. 1933-47 jo. S. 1938-2; UU No. 1/1946 dan UU No. I8 / Prp / 1960) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah seorang penumpang kapal Indonesia:
1o. yang dengan sengaja tidak menuruti perintah nakhoda yang diberikan untuk keamanan atau untuk meneguhkan ketertiban dan disiplin di atas kapal;
2o. yang tidak memberi pertolongan menurut kemampuannya kepada nakhoda, ketika dia tahu bahwa kemerdekaan nakhoda itu untuk bergerak telah dirampas;
3o. yang dengan sengaja tidak memberitahukan kepada nakhoda pada saat yang tepat, ketika dia tahu ada orang yang bermaksud melakukan insubordinasi.
(2) Ketentuan tersebut dalam No. 3' tidak berlaku bila insubordinasi tidak terjadi (KUHP 8, 93 dst., 465; KUHD 311 dst., 3415, 393 dst.)

Pasal 465.
(s.d.u. dg. S. 1934-214 jo. S. 1938-2.) Pidana yang diancam pada pasal 448, 451, 454, 455 dan 459-464 dapat ditambah sepertiga, bila yang melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal itu, berpangkat perwira kapal. (KUHP 93.)

Pasal 466.
(s.d.u. dg. S. 1933-47 jo. S. 1938-2; UU No. 1/1946.) Seorang nakhoda kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau untuk menutupi perbuatan itu menjual kapalnya, atau meminjam uang dengan mempertanggungkan kapalnya atau perlengkapan kapal itu atau perbekalannya, atau menjual atau menggadaikan barang muatan atau barang perbekalan kapal itu, atau memperhitungkan kerugian atau pengeluaran yang dibuat-buat, atau tidak menjaga supaya buku-buku harian di kapal dipelihara menurut undang-undang, ataupun tidak mengurus keselamatan surat-surat kapal ketika meninggalkan kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 8, 35, 93 dst., 102, 372, 479, 486; KUHD 311 dst., 341, 341d.)

Pasal 467.
(s.d.u. dg. UU No. 1/1946.) Seorang nakhoda kapal Indonesia, yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau untuk menutupi perbuatan itu, mengubah haluan kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 8, 35, 93 dst., 479; KUHD 311 dst, 341, 341d, 367 dst., 370, 373, 373a.)

Pasal 468.
(s.d. u. dg. UU No. 1/1946.) Seorang nakhoda kapal Indonesia yang bukan karena terpaksa atau bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya, meninggalkan kapalnya di tengah perjalanan, dan juga menyuruh atau memberi izin kepada anak buahnya untuk berbuat demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (KUHP 8, 93 dst., 418, 455, 465.)

Pasal 469.
(s.d.u. dg. UU NO. 18/Prp/1960.)
(1) (s.d.u. dg. UU NO. 1/1946.) Seorang nakhoda kapal Indonesia yang bukan karena terpaksa dan tanpa sepengetahuan pemilik atau pengusaha kapal, melakukan atau membiarkan ditakukan perbuatan yang diketahuinya bahwa karena itu kapalnya atau muatannya kemungkinan ditangkap, ditahan atau dirintangi, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Seorang penumpang kapal yang bukan karena terpaksa dan tanpa sepengetahuan nakhoda melakukan perbuatan yang sama dengan akibat seperti itu juga, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. (KUHP 8, 93 dst.; KUHD 311 dst., 341, 341d, 367 dst.)

Pasal 470.
(s.d.u. dg. UU No. 1/1946 dan UU No. 18/Prp/1960.) Seorang nakhoda kapal Indonesia yang bukan karena terpaksa sengaja tidak memberi kepada penumpang kapalnya apa yang wajib diberikan kepadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 8, 93-95; KUHD 311 dst., 341, 341d, 393 dst.)

Pasal 471.
(s.d.u. dg. UU No. 1/1946 dan UU No. 18/Prp/1960.) Scorang nakhoda kapal Indonesia yang dengan sengaja membuang barang muatan bukan karena terpaksa dan bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 8, 93 dst,; KUHD 311 dst., 341, 341d, 357.)

Pasal 472.
Barangsiapa dengan sengaja dan secara melawan hukum, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tak dapat dipakai muatan, perbekatan, atau barang keperluan yang ada dalam kapal, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (KUHP 8, 198, 382, 406, 410.)

Pasal 472 bis
(.s.d.t. dg. S. 1938-393.) Barangsiapa turut berlayar di atas sebuah kapal sebagai sebagai penumpang gelap, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan. (KUHP 3, 8, 93, 94 dst.)

Pasal 473.
(s.d.u. dg. UU No. 1/1946 dan UU No. 18/Prp/1960.) Seorang nakhoda yang memakai bendera Indonesia, padahal dia tahu bahwa dia tidak berhak untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 8, 93, 474.)

Pasal 474.
(s.d.u. dg. UU No. 1/1946 dan UU No. 18 / Prp /1960.) Seorang nakhoda yang dengan sengaja memakai tanda-tanda pada kapalnya sehingga menimbulkan kesan seakan-akan kapalnya adalah kapal perang Indonesia, kapal Angkatan Laut atau kapal pemandu yang bekerja di perairan atau terusan laut Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 8, 93, 228.)

Pasal 475.
(s. d. u. dg. UU No. 1/1946 dan UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa yang bukan karena terpaksa melakukan pekerjaan nakhoda, juru mudi atau masinis di kapal Indonesia, padahal dia tahu bahwa kewenangannya untuk berlayar telah dicabut oleh penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. (KUHP 8, 93 dst., 227; KUHD 373a.)

Pasal 476.
(s.d.u. dg. UU No. 1/1946 dan UU No. 18/Prp/1960.) Seorang nakhoda kapal Indonesia yang tanpa alasan yang sah menolak untuk memenuhi permintaan berdasarkan undang-undang untuk menerima di kapalnya seorang terdakwa atau terpidana beserta benda-benda yang berhubungan dengan perkaranya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 8, 93 dst., 477; KUHD 311 dst., 341, 341d, 358b.)

Pasal 477.
(s.d.u. dg. UU No. 1/1946.)
(1) Seorang nakhoda kapal Indonesia yang dengan sengaja membiarkan seorang terdakwa atau terpidana lari atau melepaskan orang itu, atau memberi bantuan ketika dilepaskan atau melepaskan diri, padahal orang itu diterima di kapalnya alas permintaan berdasarkan undangundang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) (s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Bila orang itu lari, dilepaskan atau melepaskan diri karena kealpaan nakhoda itu, maka dia diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidaria denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 8, 93 dst., 172, 223, 426, 476; KUHD 311 dst, 341, 341d.)

Pasal 478.
(s.d. u. dg. S. 1933-47 jo. S. 1938-2.) Seorang nakhoda kapal Indonesia yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya menurut alinea pertama pasal 358a Kitab Undang-undang Hukum Dagang untuk memberi pertolongan kalau kapalnya terlibat dalam suatu tabrakan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 93, 95, 525, 531, 566; KUHD 341, 341d, 534 dst.).

Pasal 479.
Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 438-449, 446, dan 467, dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1'- 4'

BAB XXIX A. KEJAHATAN PENERBANGAN DAN KEJAHATAN TERHADAP
SARANA/PRASARANA PENERBANGAN.

Pasal 479a.
(s. d. t. dg. UU No. 4/1976.)
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun;
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun jika karena perbuatan itu timbul babaya bagi keamanan lalu-lintas udara;
(3) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.

Pasal 479b.
(s. d. t. dg. UU No. 4/1976.)
(1) Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan hancumya, tidak dapat dipakainya atau rusaknya bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara, atau gagalnya usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun;
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu-lintas udara;
(3) Dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.

Pasal 479C.
(s.d.t. dg. UU No. 4/1976.)
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, mengambil atau memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, atau menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda atau alat yang keliru, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun;
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan;
(3) Dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan dan mengakibatkan celakanya pesawat udara;
(4) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan dan mengakibatkan matinya orang.

Pasal 479d.
(s.d. t. dg. UU No. 411976.) Barangsiapa karena kealpaan menyebabkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan hancur, rusak, terambil atau pindah atau menyebabkan tidak dapat bekerja atau menyebabkan terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang keliru, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan penerbangan tidak aman;
b. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan celakanya pesawat udara;
c. dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.

Pasal 479e.
(s.d.t. dg. UU No. 4/1976.) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Pasal 479f.
(s.d.t. dg. UU No. 4/1976.) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mencelakakan, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak pesawat udara, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
b. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara untuk selama-lamanya dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.

Pasal 479g.
(s. d. t. dg. UU No. 4/1976.) Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan pesawat udara celaka, hancur, tidak dapat dipakai atau rusak, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
b. dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.

Pasal 479h.
(s.d.t. dg. UU No. 4/1976.)
(1) Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, atas kerugian penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau ledakan, kecelakaan, kehancuran, kerusakan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara, yang dipertanggungkan terhadap bahaya tersebut di atas atau yang dipertanggungkan muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya, ataupun untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang tanggungan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun;
(2) Apabila yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun;
(3) Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum atas kerugian penanggung asuransi, menyebabkan penumpang pesawat udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya, mendapat kecelakaan, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan luka berat;
b. dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.

Pasal 479i.
(s.d.t. dg. UU No. 4/1976.) Barangsiapa dalam pesawat udara dengan perbuatan yang melawan hukum merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Pasal 479j.
(s.d.t. dg. UU No. 4/1976.) Barangsiapa dalam pesawat udara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman dalam bentuk lainnya, merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pengendalian pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama lamanya lima belas tahun.

Pasal 479k.
(s. d. t. dg. UU No. 4/1976.)
(1) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun, apabila perbuatan dimaksud Pasal 479 huruf i dan Pasal 479 huruf j itu:
a. dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
b. sebagai kelanjutan permufakatan jahat;
c. dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu;
d. mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara tersebut, sehingga dapat membahayakan penerbangannya;
e. dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang;
f. mengakibatkan luka berat seseorang.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancumya pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

Pasal 479 l
(s.d.t. dg, UU No. 4/1976.) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan terhadap seseorang di dalam pesawat udara dalam penerbangan, jika perbuatan itu dapat membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Pasal 479 m
(s.d.t. dg. UU NO. 4/1976.) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak pesawat udara dalam dinas atau menyebabkan kerusakan alas pesawat udara tersebut yang menyebabkan tidak dapat terbang atau membahayakan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Pasal 479n.
(s. d. t. dg. UU No. 4/1976.) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menempatkan atau menyebabkan ditempatkannya didalam pesawat udara dalam dinas, dengan cara apa pun, alat atau bahan yang dapat menghancurkan pesawat udara atau menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut yang membuatnya tidak dapat terbang atau menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut yang dapat membahayakan keamanan dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Pasal 479o.
(s.d.t. dg. UU No. 4/1976.)
(1) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun apabila perbuatan dimaksud Pasal 479 huruf 1, Pasal 479 huruf m, dan Pasal 479 huruf n itu:
a. dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
b. sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat;
c. dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu;
d. mengakibatkan luka berat bagi seseorang.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

Pasal 479p.
(s.d.t. dg. UU No. 4/1976.) Barangsiapa memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan karena perbuatan itu membahayakan keamanan pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Pasal 479q.
(s.d. t. dg. UU No. 4/1976.) Barangsiapa di dalam pesawat udara, melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Pasal 479r.
(s.d.t. dg. UU No. 4/1976.) Barangsiapa di dalam pesawat udara melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban dan tata tertib didalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun.

BAB XXX. PEMUDAHAN DALAM TINDAK PIDANA.

Pasal 480.
(s.d.u. dg. S. 1934-172, 337; UU No. 18/Prp/1960,) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah karena penadahan:
1o. barangsiapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena ingin mendapat keuntungan, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan menyewakan, suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan; (KUHP 517.)
2o. barangsiapa menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa diperoleh dari kejahatan. (KUHP 481 dst.; Sv. 71; IR. 62; RBg. 489.)

Pasal 481.
(1) Barangsiapa menjadikan sebagai kebiasaan dengan sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2). yang bersalah dapat dijatuhi pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1'- 4' dan haknya untuk melakukan pekerjaan dalam mana kejahatan itu dilakukan. (KUHP 35, 480, 486, 517.)

Pasal 482.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Perbuatan tersebut dalam pasal 480, diancam karena penadahan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah, bila denda tersebut diperoleh dari salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 364, 373, dan 379. (RO. 95-2', 110, 116, 129-1 sub 1'.)

Pasal 483.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa menerbitkan suatu tulisan atau suatu gambar yang karena sifatnya dapat dikenakan pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila:
1o. nama si pelaku tidak diketahui danjuga tidak diberitahukan namanya oleh penerbit pada peringatan pertama sesudah penuntutan berjalan terhadapnya;
2o. penerbit sudah mengetahui atau patut menduga bahwa sewaktu tulisan atau gambar itu diterbitkan, si pelaku tak dapat dituntut atau akan menetap di luar Indonesia. (KUHP 61 dst., 484 dst., 488.)

Pasal 484.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa mencetak tulisan atau gambar yang karena sifatnya dapat dikenakan pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila:
1o. orang yang menyuruh mencetak tulisan atau gambar itu tidak diketahui, dan setelah ditentukan penuntutan, pada teguran pertama tidak diberitahukan olehnya;
2o. pencetak mengetahui atau seharusnya menduga bahwa orang yang menyuruh mencetak pada saat tulisan atau gambar itu diterbitkan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar Indonesia. (KUHPerd. 62, 483, 485, 488.)

Pasal 485.
Bila sifat tulisan itu atau gambar itu merupakan kejahatan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan, maka penerbit atau pencetak dalam kedua pasal tersebut di atas hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena kejahatan itu. (KUHP 72, 483 dst.)

BAB XXXI. ATURAN TENTANG PENGULANGAN KEJAHATAN
YANG BERSANGKUTAN DENGAN BERBAGAI BAB.

Pasal 486.
(s.d.u. dg. S. 1926-359, 429; S. 1934-172, 173.) Pidana penjara yang ditentukan dalam pasal 127, 204 ayat (1), 244-248, 253-260 bis., 263, 264, 266-268, 274, 362, 363, 365 ayat (1), (2) dan (3), 368 ayat (1) dan (2) sepanjang di situ ditunjuk kepada ayat (2) dan (3) pasal 365, pasal 369, 372, 374, 375, 378, 380, 381-383, 385-388, 397, 399, 400, 402, 415, 417, 425, 432 ayat (2), 452, 466, 480 dan 481, demikian juga pidana penjara selama waktu tertentu yang diancam menurut pasal 204 ayat (2), 365 ayat (4) dan 368 ayat (2), sejauh di situ ditunjuk kepada ayat (4) pasal 365, dapat ditambah dengan sepertiga, bila yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak ia menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, baik karena salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal-pasal itu, maupun karena salah satu kejahatan yang dimaksud dalam salah satu dari pasal 140-143, 145 dan 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara, atau sejak ia dibebaskan sama sekali dari pidana itu atau bila pada waktu melakukan kejahatan itu kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa. (KUHP 123, 4, 78 dst.)

Pasal 487.
(s.d.u. dg. S. 1931-240, S. 1934-172, 337; UU No. 1/1946.) Pidana penjara yang ditentukan dalam pasal 131, 140 ayat (1), 141, 170, 213, 214, 338, 341, 342, 344, 347, 348, 351, 353-355, 438-443, 459, dan 460, demikian juga pidana penjara selama waktu tertentu yang diancam menurut pasal 104, 130 ayat (2) dan (3), pasal 140 ayat (2) dan (3), 339, 340 dan 444, dapat ditambah sepertiga, bila yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak ia menjalani seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, baik karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal-pasal itu maupun karena salah satu kejahatan yang dimaksudkan dalam pasal 106 ayat (2) dan (3), 107 ayat (2) dan (3), 108 ayat (2), 109 sejauh kejahatan yang dilakukan itu atau perbuatan yang menyertainya menyebabkan luka-luka atau kematian, pasal 131 ayat (2) dan (3), 137, dan 138 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara, atau sejak dia dibebaskan sama sekali dari pidana tersebut, atau bila pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa. (KUHP 123,4 , 78 dst.)

Pasal 488.
Pidana yang ditentukan dalam pasal 134-138, 142--144, 207, 208, 310-321, 483 dan 484, dapat ditambah sepertiga, bila yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak ia menjalani seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal-pasal itu, atau sejak ia dibebaskan sama sekali dari pidana itu atau bila pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa. (KUHP 12, 18, 78 dst.)


sumber : FH Unej
sumber lain, antara lain
1. www.unmiset.org
2.www.asiamaya.com

Comments