Rancangan KUHP (BUKU I BAB V & VI)

BUKU KESATU
KETENTUAN UMUM

BAB I
BAB II
BAB III : PEMIDANAAN PIDANA DAN TINDAKAN

BAB IV : GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN DAN PELAKSANAAN PIDANA

BAB V : PENGERTIAN ISTILAH



Pasal 157
Anak dimaksud pula orang yang di bawah kekuasaan yang sama dengan kekuasaan bapak.

Pasal 158
Anak Kunci adalah alat yang digunakan untuk membuka kunci termasuk kode rahasia kunci masuk komputer kartu magnetik atau signal yang telah diprogram yang dapat digunakan untuk membuka sesuatu oleh orang yang diberi hak untuk itu.

Pasal 159
Anak kunci palsu adalah alat yang digunakan untuk membuka kunci tetapi yang tidak dibuat untuk maksud tersebut.

Pasal 160
Ancaman kekerasan adalah suatu hal atau keadaan yang menimbulkan rasa takut cemas atau khawatir pada orang yang diancam.

Pasal 161
Awak kapal adalah orang tertentu yang berada di kapal sebagai perwira atau bawahan.

Pasal 162
Awak pesawat udara adalah orang tertentu yang berada dalam pesawat udara sebagai perwira atau bawahan.

Pasal 163
Bangunan listrik adalah bangunan yang digunakan untuk membangkitkan mengalirkan mengubah atau menyerahkan tenaga listrik termasuk alat yang berhubungan dengan itu yaitu alat penjaga keselamatan alat pemasang alat pendukung alat pencegah atau alat pemberi peringatan.

Pasal 164
Bapak dimaksud pula orang yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan bapak.

Pasal 165
Barang adalah benda berwujud termasuk air dan uang giral dan benda tidak berwujud termasuk aliran listrik gas data dan program komputer jasa termasuk jasa telepon jasa telekomunikasi atau jasa komputer.

Pasal 166
Benda cagar budaya adalah:
a. benda buatan manusia bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah ilmu pengetahuan dan kebudayaan;
b. benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah ilmu pengetahuan dan kebudayaan.

Pasal 167
Bulan adalah waktu selama 30 (tiga puluh) hari.

Pasal 168
Dalam penerbangan adalah jangka waktu sejak saat semua pintu luar pesawat udara ditutup setelah naiknya penumpang sampai saat pintu dibuka untuk penurunan penumpang atau dalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat penguasa yang berwenang mengambil alih tanggung jawab atas pesawat udara dan barang yang ada di dalamnya.

Pasal 169
Dalam dinas penerbangan adalah jangka waktu sejak saat pesawat udara disiapkan oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu sampai lewat 24 (dua puluh empat) jam sesudah pendaratan.

Pasal 170
Data komputer adalah suatu representasi fakta-fakta informasi atau konsep-konsep dalam suatu bentuk yang sesuai untuk prosesing di dalam suatu system komputer termasuk suatu program yang sesuai untuk memungkinkan suatu system komputer untuk melakukan suatu fungsi.

Pasal 171
Hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.

Pasal 172
Harta kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.

Pasal 173
Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik di antaranya meliputi teks simbol gambar tanda-tanda isyarat tulisan suara bunyi dan bentuk-bentuk lainnya yang telah diolah sehingga mempunyai arti.

Pasal 174
Jaringan Telepon adalah termasuk jaringan komputer atau sistem komunikasi komputer.

Pasal 175
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik tenaga angin atau ditunda termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis kendaraan di bawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

Pasal 176
Kapal Indonesia adalah kapal yang didaftar di Indonesia dan memperoleh surat tanda kebangsaan kapal Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 177
Kapten pilot adalah orang yang memegang kekuasaan tertinggi dalam pesawat udara atau orang yang menggantikannya.

Pasal 178
Kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan nyawa kemerdekaan penderitaan fisik seksual psikologis termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.

Pasal 179
Kekuasaan Bapak mencakup pula kekuasaan kepala keluarga.

Pasal 180
Kode akses adalah angka huruf simbol lainnya atau kombinasi di antaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer jaringan komputer internet atau media elektronik lainnya.

Pasal 181
Komputer adalah alat pemroses data elektronik magnetik optikal atau sistem yang melaksanakan fungsi logika aritmatika dan penyimpanan.

Pasal 182
Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Pasal 183
Luka berat adalah:
a. sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut;
b. terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas jabatan atau pekerjaan;
c. tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca indera atau salah satu anggota tubuh;
d. cacat berat (kudung);
e. lumpuh;
f. daya pikir terganggu selama lebih dari 4 (empat) minggu; atau
g. gugur atau matinya kandungan.

Pasal 184
Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut.

Pasal 185
Malam adalah waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit.

Pasal 186
Masuk adalah termasuk mengakses komputer atau masuk ke dalam sistem komputer.

Pasal 187
Memanjat adalah termasuk masuk dengan melalui lobang yang sudah ada tetapi tidak untuk tempat orang lewat atau masuk melalui lobang dalam tanah yang sengaja digali atau masuk melalui atau menyeberangi selokan atau parit yang gunanya sebagai penutup halaman.

Pasal 188
Musuh adalah termasuk pemberontak negara atau kekuasaan yang diperkirakan akan menjadi lawan perang.

Pasal 189
Nakhoda adalah orang yang memegang kekuasaan tertinggi di kapal atau orang yang menggantikannya.

Pasal 190
(1) Pegawai negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara atau diserahi tugas lain oleh negara dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Angggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Pegawai Negeri Sipil Pusat;
b. Pegawai Negeri Sipil Daerah; dan
c. Pegawai tidak tetap yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 191
Orang tua dimaksud pula kepala keluarga.

Pasal 192
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup zat energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

Pasal 193
Penggulingan pemerintahan adalah meniadakan atau mengubah susunan pemerintahan dengan cara yang tidak sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 194
Pengusaha atau pedagang adalah orang yang menjalankan perusahaan atau usaha dagang.

Pasal 195
Penumpang adalah orang selain nakhoda dan awak kapal yang berada di kapal atau orang selain kapten pilot atau awak pesawat udara yang berada dalam pesawat udara.

Pasal 196
Penyedia Jasa Keuangan adalah setiap orang yang menyediakan jasa di bidang keuangan atau jasa lainnya yang terkait dengan keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada bank lembaga pembiayaan perusahaan efek pengelola reksa dana kustodian wali amanat lembaga penyinpanan dan penyelesaian pedagang valuta asing dana pensiun perusahaan asuransi dan kantor pos.

Pasal 197
Perang adalah termasuk perang saudara.

Pasal 198
Perbuatan adalah termasuk perbuatan yang dilakukan atau perbuatan yang tidak dilakukan yang merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku.

Pasal 199
Permainan judi adalah:
a. setiap permainan yang kemungkinan untuk mendapat untung tergantung pada untung-untungan belaka;
b. setiap permainan yang kemungkinan untuk mendapatkan untung tersebut bertambah besar karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir;
c. semua pertaruhan tentang hasil perlombaan atau permainan lainnya yang dilakukan oleh setiap orang yang bukan turut berlomba atau turut bermain; atau
d. pertaruhan lainnya.

Pasal 200
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.

Pasal 201
Pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara termasuk pesawat ruang angkasa yang didaftarkan di Indonesia dan memperoleh surat tanda kebangsaan pesawat udara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk pesawat udara asing yang disewa tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan Indonesia.

Pasal 202
Pornoaksi adalah perbuatan mengekploitasi seksual kecabulan dan/atau erotika di muka umum.

Pasal 203
Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual kecabulan dan/atau erotika.

Pasal 204
Ruang adalah termasuk bentangan atau terminal komputer yang dapat diakses dengan cara-cara tertentu.

Pasal 205
Setiap orang adalah orang perseorangan termasuk korporasi.

Pasal 206
Sistem komputer adalah suatu alat atau perlengkapan atau suatu perangkat perlengkapan yang saling berhubungan atau terkait satu sama lain satu atau lebih yang mengikuti suatu program melakukan prosesing data secara otomatik.

Pasal 207
Surat adalah surat yang tertulis di atas kertas termasuk juga surat atau data yang tertulis atau tersimpan dalam disket pita magnetik atau media penyimpan komputer atau media penyimpan data elektronik lain.

Pasal 208
Ternak adalah hewan yang berkuku satu hewan yang memamah biak atau babi.

Pasal 209
Tindak pidana mencakup juga permufakatan jahat persiapan percobaan dan pembantuan melakukan tindak pidana kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 210
Waktu perang adalah termasuk waktu di mana bahaya perang mengancam dan/atau ada perintah untuk mobilisasi Tentara Nasional Indonesia dan selama keadaan mobilisasi tersebut masih berlangsung.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 211
Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab V Buku Kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain kecuali ditentukan lain menurut peraturan perundang-undangan tersebut.



Comments

SEKJEN PENA 98 said…
Memang banyak yang pergi
Tidak sedikit yang lari
Sebagian memilih diam bersembuyi
Tapi… Perubahan adalah kepastian
dan untuk itulah kami bertahan
Sebab kami tak lagi punya pilihan
Selain terus melawan sampai keadilan ditegakan!

Kawan… kami masih ada
Masih bergerak
Terus melawan!
www.pena-98.com
www.adiannapitupulu.blogspot.com