KUHP - BUKU II BAB XI- XX

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
(KUHP)

(Wetboek van Strafrecht)

(S. 1915-732 jis. S. 1917-497, 645, mb. 1 Januari 1918, s.d.u.t.
dg. UU No. 1/1946).



B U K U K E D U A :
KEJAHATAN.

Bab - XI Pemalsuan Meterai dan Merek
Bab - XII Pemalsuan Surat
Bab - XIII Kejahatan Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan
Bab - XIV Kejahatan Terhadap Kesusilaan
Bab - XV Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong
Bab - XVI Penghinaan
Bab - XVII Membuka Rahasia
Bab - XVIII Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
Bab - XIX Kejahatan Terhadap Nyawa
Bab - XX Penganiayaan


BAB XI. PEMALSUAN METERAI DAN MEREK.
(KUHP 4 – 2o S. 1912 - 610, 611; S. 1913 - 444, 445; Inv, Sw. 6 - 216o)

Pasal 253.
(s.d. u. dg. UU NO. 1/1946.) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1o. barangsiapa meniru atau memalsukan meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, dan barangsiapa meniru atau memaisukan tanda tangan yang diperlukan untuk sahnya meterai itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai meterai itu sebagai meterai yang asli dan tidak palsu atau yang sah;
2o. barangsiapa dengan maksud yang sama, membuat meterai tersebut dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum. (KUHP 35, 257, 260 dst., 486.)

Pasal 254.
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun:
1o. barangsiapa membubuhi barang-barang emas atau perak dengan merek negara yang dipalsukan, atau dengan tanda keahlian menurut undang-undang yang dipalsukan atau memalsukan merek atau tanda yang asli dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah merek atau tanda itu asli dan tidak palsu;
2o. barangsiapa dengan maksud yang sama membubuhi merek atau tanda pada barang-barang tersebut tadi, dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum;
3o. barangsiapa memberi, menambahkan atau memindahkan merek negara yang asli atau tanda keahlian yang asli menurut undang-undang pada barang emas atau perak yang lain daripada yang semula dibubuhi merek atau tanda itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek atau tanda dari semula sudah dibubuhkan pada barang itu. (KUHP 35, 256 dst., 262, 486.)

Pasal 255.
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun: (S. 1928-255, 256.)
1o. barangsiapa membubuhkan tanda tera Indonesia yang palsu pada barang yang wajib ditera atau yang atas permintaan yang berkepentingan diizinkan untuk ditera atau ditera lagi, atau barangsiapa memalsukan tanda tera yang asli, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tanda teranya asli dan tidak palsu;
2o. barangsiapa dengan maksud yang sama membubuhkan merek pada barang tersebut dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum;
3o. barangsiapa memberi, menambah atau memindahkan tera Indonesia yang asli kepada barang yang lain daripada yang semula dibubuhi tanda itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah olah tanda tersebut dari semula sudah dibubuhkan pada barang itu. (KUHP 35, 256 dst., 262, 486.)

Pasal 256.
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun:
1o. barangsiapa secara palsu membubuhi merek lain daripada yang tersebut dalam pasal 254 dan 255, yang menurut ketentuan undang-undang harus atau boleh dibubuhkan pada barang atau pada pembungkusnya, atau barangsiapa memalsukan merek yang asli itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah mereknya asli dan tidak palsu;
2o. barangsiapa yang dengan maksud yang sama membubuhkan merek pada barang atau pada pembungkusnya dengan memakai cap yang asli secara melawan hukum;
3o. barangsiapa memakai merek yang asli untuk barang atau pembungkusnya, padahal merek itu bukan untuk barang atau pembungkusnya itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek tersebut ditentukan untuk barang itu. (KUHP 35, 254 dst., 257, 262, 393, 486.)

Pasal 257.
Barangsiapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke Indonesia, meterai, tanda atau merek yang tidak asli, palsu atau dibuat secara melawan hukum, ataupun benda-benda di mana merek itu dibubuhkan secara melawan hukum seolah-olah meterai, tanda atau merek itu asli, tidak palsu dan tidak dibuat secara melawan hukum, ataupun tidak dibubuhkan secara melawan hukum pada benda benda itu, diancam dengan pidana penjara yang sama dengan yang ditentukan dalam pasal 253-256, menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu. (KUHP 35, 245, 260-2, 262, 272, 462, 486; S. 1928-265, 256.)

Pasal 258.
(1) Barangsiapa memalsukan ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan yang sudah dibubuhi tanda tera, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah asli dan tidak palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan yang dipalsukan, seolah-olah barang itu asli dan tidak palsu. (KUHP 262, 486.)

Pasal 259.
(1) Barangsiapa menghilangkan tanda apkir pada barang yang telah ditera dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tidak diapkir, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2). Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual suatu benda yang dihilangkan tanda apkimya seolah-olah benda itu tidak diapkir. (KUHP 35, 260, 262, 486.)

Pasal 260.
(s.d.u. dg. S. 1941-491; UU NO. 1/1946.)
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1o. barangsiapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, menghilangkan cap yang gunanya untuk tidak memungkinkan pemakaiannya lagi, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakainya, seolah olah meterai itu belum dipakai; .
2o. barangsiapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, dengan maksud yang sama, menghilangkan tanda tangan, ciri atau tanggal pemakaiannya, yang menurut ketentuan undang-undang harus dibubuhkan di atas atau pada meterai-meterai tersebut.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau memasukkan ke Indonesia meterai yang capnya, tanda tangannya, ciri atau tanggal pemakaiannya dihilangkan, seolah-olah meterai itu belum dipakai. (KUHP 35, 253, 259, 262, 272, 486.)

Pasal 260 bis
(s.d.t. dg. S. 1926 – 359 jo. 429; s.d.u. dg. UU NO. 1/1946.)
(1) Ketentuan pasal 253,256, 257, dan 260 berlaku juga menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu, bila perbuatan yang diterangkan di situ dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh Jawatan Pos Indonesia atau suatu negara asing.
(2) Bila salah satu kejahatan itu dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh jawatan pos negara asing, maksimum pidana pokok yang ditentukan bagi kejahatan itu dikurangi sepertiga. (KUHP 262, 486.)

Pasal 261.
(s.d,u, dg. S. 1926 – 359 jo. 429.) (1) (s.d.u. dg. UU NO. 18/Prp/1960.) Barangsiapa menyimpan bahan atau benda Yang diketahuinya digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253 atau dalam Pasal 260 bis berhubung dengan pasal 253, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bahan dan benda itu dirampas. (KUHP 9, 39, 250, 275.)

Pasal 262.
(s.d.u. dg. S. 1926-359 jo. 429.) Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253-260 bis, maka hak-hak seperti dimaksud dalam pasal 35 nomor 1' – 4' dapat dicabut.

BAB XII. PEMALSUAN SURAT.

Pasal 263.
(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, di. ancam bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. (KUHPerd. 1865, 1867 dst.; Rv. 148 dst.; KUHP 35, 52, 64, 276, 486; Sv. 231 dst.)

Pasal 264.
(1) (s.d.u. dg. S. 1939-573 jo. 717.) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, bila dilakukan terhadap:
1o. akta-akta otentik; (KUHPerd. 1868 dst.)
2o. surat utang atau sertifikat utang dari suatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3o. surat sero atau utang atau sertifikat sero atau utang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai;
4o. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam nomor 2'. dan 3o, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5o. surat kredit atau surat dagang yang disediakan untuk diedarkan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat (1), yang isinya tidak asli atau yang dipalsukan seolah olah benar dan tidak dipalsukan, bila pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian. (KUHP 4-3', 35, 52, 165, 266, 272 dst., 275 dst., 279, 416 dst., 486.)

265. Dicabut dg. S. 1926-359 jo. 429.

Pasal 266.
(1) Barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangan itu sesuai dengan kebenarannya, diancam, bila pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenarannya, bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. (KUHPerd. 13; Bs. I dst.; KUHD 22, 38, 353; Not. 22 dst., 28; Overschr. 1 dst.; Tbs. 4 dst., 11 dst.; Coop. 5; KUHP 35, 52, 254-l', 274, 276, 279, 451 ter, 452, 486.)

Pasal 267.
(1) Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (S. 1937-350.)
(2) Bila keterangan itu diberikan dengan maksud untuk memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa atau supaya ia ditahan di situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan. (Krankz. 18 dst., 21, 23, 28 dst.)
(3) Barangsiapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana yang sama. (KUHP 35, 268 dst., 276, 279, 486.)

Pasal 268.
(1) Barangsiapa membuat surat keterangan dokter yang palsu atau memalsukan surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Barangsiapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang palsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak palsu, diancam dengan pidana yang sama. (KUHP 53, 267, 269, 276, 279, 486.)

Pasal 269.
(1) Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsukan surat keterangan tanda kelakuan baik, kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu supaya diterima bekerja atau supaya menimbulkan kemurahan hati dan pertolongan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2) Barangsiapa dengan sengaja inemakai surat keterangan yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat (1), seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana yang sama. (Rv. 875 dst.; KUHP 263, 267 dst.)

Pasal 270.
(1) Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsukan pas jalan atau surat penggantinya, kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat yang diberikan menurut ketentuan undang-undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk ke dan menetap di Indonesia, atau barangsiapa menyuruh memberikan surat serupa itu atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsukan seperti tersebut dalam ayat (1), seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana yang sama. (KUHP 263; S. 1916-47.)

Pasal 271.
(1) Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsukan surat pengantar bagi kerbau atau sapi, atau menyuruh memberikan surat serupa itu atas nama palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat (1), seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana yang sama. (KUHP 263.)

272. Dicabut dg. S. 1926-359 jo. 429.

273. Dicabut dg. S. 1926-359 jo. 429.

Pasal 274.
(s. d. u. dg. UU No. 1/1946.)
(1) Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsukan surat keterangan seorang pejabat selaku penguasa yang sah, tentang hak milik atau hak lainnya atas suatu barang, dengan maksud untuk memudahkan penjualan atau penggadaiannya atau untuk menyesatkan pejabat kehakiman atau kepolisian tentang asalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
(2) Barangsiapa dengan maksud seperti tersebut di atas memakai surat keterangan itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana yang sama. (KUHP 263 dst., 486.)

Pasal 275.
(s.d.u. dg. S. 1926-359 jo. 429.) (1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya akan digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan sepeti tersebut dalam pasal 264 nomor 2o – 5o, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bahan dan benda itu dirampas. (KUHP 10, 39, 165, 250, 261.)

Pasal 276.
(s. d. u. dg. 1926-359 jo. 429.) Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 263-268, maka hak -hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1'- 4' dapat dicabut.

BAB XIII. KEJAHATAN TERHADAP ASAL USUL DAN PERKAWINAN.
(KUHP 37-1 sub 2o.)

Pasal 277.
(1) Barangsiapa dengan salah satu perbuatan dengan sengaja menggelapkan asal-usul seseorang, diancam karena penggelapan asal - usul dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (KUHPerd. 261 dst.)
(2) Pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1' – 4' dapat dijatuhkan. (KUHPerd. 250 dst., 268; KUHP 37- 2', 181, 278.)

Pasal 278.
Barangsiapa mengakui seorang anak sebagai anaknya sendiri menurut peraturan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari anak tersebut, diancam karena melakukan pengakuan palsu dengan pidana penjara paling lama tiga tahun. (KUHPerd. 280 dst.; KUHP 37- 2', 266; Not. 37b.)

Pasal 279.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: (KUHP 37 – 2'.)
1o. barangsiapa mengadakan perkawinan padahal ia mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu ;
2o. barangsiapa mengadakan perkawinan padahal ia mengetahui bahwa perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk itu.
(2) Bila yang melakukan perbuatan seperti tersebut dalam ayat (1) nomor 1' menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk kawin lagi, maka ia diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1' – 5' dapat dijatuhkan. (KUHPerd. 27 dst., 60, 714, 199; KUHP 5 – 1 – l', 436.)

Pasal 280.
Barangsiapa melangsungkan perkawinan dan dengan sengaja tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah baginya untuk melangsungkan perkawinan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, bila kemudian perkawinan itu dinyatakan tidak sah berdasarkan penghalang tersebut. (KUHPerd. 27 dst., 85 dst.; KUHP 436.)

BAB XIV. KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN.
(KUHP 37-1 sub. 2'.)

Pasal 281.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana penjara paling dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah :
1o barangsiapa dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum;
2o. barangsiapa dengan sengaja melanggar kesusilaan di depan orang lain yang hadir di situ bukan karena kehendaknya sendiri. (KUHP 35, 298, 532.)

Pasal 282.
`
283. (s.d.u. dg. S. 1938-278.) (1) (s.d.u. dg. UU NO. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barangsiapa menawarkan, memberikan untuk seterusnya maupun untuk sementara, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambar atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kandungan kepada seseorang yang belum dewasa, dan yang diketahuinya atau patut dapat diduganya bahwa umur orang itu belum tujuh belastahun, kalau isi tulisan, gambar, benda atau alat itu telah diketahuinya. (KUHP 282, 299, 533 dst.)
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa membacakan isi tulisan yang melanggar kesusilaan di muka orang yang belum dewasa seperti tersebut dalam ayat yang lalu, kalau isi tulisan tadi telah diketahuinya.
(3) (s. d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barangsiapa menawarkan, memberikan untuk seterusnya maupun untuk sementara, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambar atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kandungan kepada seseorang yang belum dewasa seperti tersebut dalam ayat (1), kalau ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambar atau benda itu melanggar kesusilaan atau alat itu adalah alat untuk mencegah atau menggugurkan kandungan. (KUHP 282, 283 bis, 299, 532-535.)

Pasal 283 bis
(s.d.t. dg. S. 1932-62.) Bila yang bersalah melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 282 dan 283 dalam menjalankan pekerjaannya dan waktu itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi pasti karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pekerjaan tersebut.

Pasal 284.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1o a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel), padahal diketahuinya bahwa pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku baginya;
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah, padahal diketahuinya bahwa pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku baginya;
2oa. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya oleh bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku baginya;
(2) Penuntutan dilakukan hanya atas pengaduan suami/istri yang tercemar; dan bila bagi mereka berlaku pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Bila bagi suami-istri berlaku pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan ranjang menjadi tetap. (KUHPerd. 32, 199 dst., 207 dst., 216, 221, 233 dst., 245, 248, 272; Rv. 831 dst.; KUHP 35, 81, 298; Sv. 10 dst., 409.)

Pasal 285.
Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHPerd. 287; KUHP 35, 89, 291, 298, 335 dst.)

Pasal 286.
Barangsiapa bersetubuh dengan seorang wanita yang bukan istrinya, padahal diketahuinya bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHPerd. 287; KUHP 35, 291, 298.)

Pasal 287.
(1) Barangsiapa bersetubuh dengan sorang wanita yang bukan istrinya, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umur wanita itu belum lima belas tahun, atau kalau umumya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) (s.d.u. dg. S. 1938-278.) Penuntutan dilakukan hanya atas pengaduan, kecuali bila umur wanita itu belum sampai dua belas tahun atau bila ada salah satu hal seperti tersebut dalam pasal 291 dan pasal 294. (KUHPerd. 32, 272, 287; KUHP 35, 72 dst., 291, 298.)

Pasal 288.
(1) Barangsiapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawinkan, bila perbuatan itu mengakibatkan luka luka, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(3) Bila perbuatan itu mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHPerd. 287; KUHP 90, 298, 359 dst.)

Pasal 289.
Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP 35, 89, 281 dst., 291, 298, 335.)

Pasal 290.
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1o. barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal ia tahu bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
2o. barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan sescorang, padahal ia tahu atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umur orang itu belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawinkan;
3o. barangsiapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umur orang itu belum lima belas tahun, atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawinkan, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain. (KUHP 35, 289, 291, 298.)

Pasal 291.
(1) Bila salah satu kejahatan seperti tersebut dalam pasal 286, 287, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun; (KUHP 90.)
(2) Bila salah satu kejahatan seperti tersebut dalam pasal 285, 286, 287, 289, dan 290 mengakibatkan kematian, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 35, 298, 359 dst.)

Pasal 292.
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya dengan dia yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 294, 298.)

Pasal 293.
(1) (s.d.u. dg. S. 1938-278.) Barangsiapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja membujuk seorang yang belum dewasa dan berkelakuan baik untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal dia tahu atau selayaknya harus diduganya bahwa orang itu belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Penuntutan dilakukan hanya atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu.
(3) Tenggang waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini lamanya masing-masing sembilan bulan dan dua belas bulan. (KUHP 89, 285, 298.)

Pasal 294.
(s.d.u. dg. S. 1938-278.)
(1) Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak yang di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang diserahkan kepadanya untuk dipelihara, dididik atau dijaga, ataupun dengan pembantunya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 91.)
(2) Diancam dengan pidana yang sama:
1o. pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya; (KUHP 92.)
2o. pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh di penjara, di tempat pekerjaan negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan di situ. (KUHPerd. 287; KUHP 35, 292, 295, 298.)

Pasal 295.
(1) (s.d.u. dg. S. 1938-278.) Diancam:
1o. dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikannya atau penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun oleh pembantunya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang lain; (KUHP 91.)
2o. dengan pidana penjara paling lama empat tahun barangsiapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, di luar yang tersebut dalam nomor 1' di atas, yang dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang seharusnya diduganya demikian, dengan orang lain.
(2) Bila yang bersalah melakukan kejahatan itu sebagai pekerjaan atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah sepertiganya. (KUHP 35, 292, 294, 296, 298.)

Pasal 296.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah. (KUHP 292, 294 dst., 298; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498.)

Pasal 297.
(s.d.u. dg. S. 1932-62.) Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (KUHP 296, 298.)

Pasal 298.
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 281, 284-290, dan 292-297, dapat dijatuhi pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 nomor 1'-5'.
(2) Bila yang bersalah melakukan salah satu kejahatan seperti tersebut dalam pasal 292-297 dalam melakukan pekerjaannya, maka hak untuk melakukan pekerjaan itu dapat dicabut. (KUHP 35.)

Pasal 299.
(1) (s.d.u. dg. UU NO. 18/Prp/1960.) Barangsiapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa dengan pengobatan itu kandungannya dapat digugurkan, diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
(2) Bila yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pekerjaan atau kebiasaan, atau bila dia seorang dokter, bidan atau juru-obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
(3) Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya, maka haknya untuk melakukan pekerjaan itu dapat dicabut. (KUHP 10, 283, 544 dst.)

Pasal 300.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1o. barangsiapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk; (KUHP 536.)
2o barangsiapa dengan sengaja membuat mabuk seorang anak yang umumya belum cukup enam belas tahun; (KUHP 37-1 sub 21, 538.)
3o. barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan sengaja memaksa orang untuk meminum minuman yang memabukkan, (KUHP 89, 335.)
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 90, 360 dst.)
(3) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP 359 dst.)
(4) Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya, maka haknya untuk menjalankan pekerjaan itu dapat dicabut. (KUHP 35, 71-1 sub 2', 536 dst.)

Pasal 301.
Barangsiapa memberikan atau menyerahkan kepada orang lain seorang anak yang berada di bawah kekuasaannya yang sah dan yang umumya kurang dari dua belas tahun, padahal dia tahu bahwa anak itu akan dipakai untuk atau pada waktu mengemis atau untuk pekerjaan yang berbahaya, atau yang dapat merusak keschalannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2-, 91, 295 dst.)

Pasal 302.
(s. d. u. dg. S. 1924-127; S. 1934-644,)
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:
1o. barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas untuk mencapai tujuan itu dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2o. barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas untuk mencapai tujuan itu dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperiukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan berada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang harus dipeliharanya.
(2) (s. d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Bila perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka berat lainnya, atau mati, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Bila hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan itu tidak dipidana. (KUHP 5, 406, 540.)

Pasal 303.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 7 / 1974.) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1o. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan perjudian;
2o. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan perjudian, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan itu diadakan suatu syarat atau dipenuhi suatu tata-cara;
3o. turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya, maka haknya untuk menjalankan pekerjaan itu dapat dicabut.
(3) yang dimaksud dengan permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana kemungkinan untuk menang pada umumnya bergantung pada peruntungan belaka,juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Dalam pengertian permainan judi termasuk juga segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya. (KUHP 37-1 sub 21, 542; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498; S. 1923-351.)

Pasal 303 bis
(s.d. t. dg. UU No. 7 / 1974.)
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
1o. barangsiapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303;
2o. barangsiapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau penguasa yang berwenang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
(2) Bila ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak pemidanaannya yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, maka ia dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

BAB XV. MENINGGALKAN ORANG YANG PERLU DITOLONG.
(KUHP 37-1 sub 2'.)

Pasal 304.
(s. d. u dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, sedangkan menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35, 306, 909, 359 dst.)

Pasal 305.
Barangsiapa menempatkan anak yang berumur di bawah tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (KUHP 35, 305 dst., 359 dst.)

Pasal 306.
(1) Bila salah satu perbuatan tersebut dalam pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah dianeam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan. (KUHP 90.)
(2) Bila mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP 35, 307 dst., 359 dst.)

Pasal 307.
Bila yang melakukan kejahatan tersebut dalam pasal 305 adalah ayah atau ibu anak itu, maka pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah dengan sepertiga. (KUHP 35, 308 dst., 359 dst.)

Pasal 308.
Bila seorang ibu, karena takut akan diketahui orang bahwa ia telah melahirkan anak, menempatkan anaknya itu untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh. (KUHP 35, 305, 307, 309, 341 dst., 359 dst.)

Pasal 309.
Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 304-308, maka hak-hak tersebut dalam pasal 35 No. 4' dapat dicabut.

BAB XVI. PENGHINAAN.

Pasal 310.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal, dengan maksud yang jelas agar hal itu diketahui umum, dianeam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) (s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Bila hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, bila perbuatan itu jelas dilakukan demi kepentingan umum atau' karena terpaksa untuk membelad diri. (KUHPerd. 1372 dst.; KUHP 134 dst., 142 dst., 207, 311 dst., 315 dst., 319 dst.)

Pasal 311.
(1) Bila yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan kebenaran tuduhannya itu namun ia tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahuinya, maka dia diancam karena melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor l'-3' dapat dijatuhkan. (KUHP 312 dst., 488; Sv. 317 dst.)

Pasal 312.
Pembuktian kebenaran tuduhan itu dibolehkan hanya dalam hal-hal berikut:
1o. bila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu supaya dapat menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri; (KUHP 310.)
2o. bila seorang pejabat dituduh melakukan suatu perbuatan dalam menjalankan tugasnya. (KUHP 92, 311, 313 dst., 488.)

Pasal 313.
Pembuktian tersebut dalam pasal 312 tidak dibolehkan, bila hal yang dituduhkan hanya dapat dituntut atas pengaduan dan pengaduan tidak dilakukan. (KUHP 488.)

Pasal 314.
(1) Bila orang yang dihina, dengan putusan hakim yang menjadi tetap, dinyatakan bersalah atas hal yang dituduhkan itu, maka pemidanaan karena fitnah tidak boleh dijatuhkan.
(2) Bila dia dengan putusan hakim yang menjadi tetap dibebaskan dari hal yang dituduhkan, maka putusan itu dipandang sebagai bukti sempuma bahwa tuduhan itu tidak benar.
(3) Bila penuntutan orang yang dihina telah dimulai karena hal yang dituduhkan kepadanya, maka penuntutan karena fitnah dihentikan dulu sampai mendapat putusan yang menjadi tetap tentang hal yang dituduhkan. (KUHPerd. 1918 dst.; KUHP 81, 311 dst., 488.)

Pasal 315.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di depan umum dengan lisan atau tulisan, maupun di depan orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 134 dst., 142 dst., 207 dst., 310, 316, 319, 488.)

Pasal 316.
Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal di atas dalam bab ini, dapat ditambah dengan sepertiga bila yang dihina itu adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah. (KUHP 92, 310 dst., 315, 319, 488.)

Pasal 317.
(1) Barangsiapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor l'-3' dapat dijatuhkan. (KUHP 72, 220, 310, 488; Sv. 8.)

Pasal 318.
(1) Barangsiapa dengan suatu perbuatan sengaja menyebabkan seseorang secara palsu disangka melakukan suatu tindak pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1'-3' dapat dijatuhkan. (KUHP 488.)

Pasal 319.
Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini dituntut hanya atas pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuah dalam hal tersebut pasal 316. (KUHP 72, 3123, 488; Sv. 10 dst.)

Pasal 320.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa terhadap seseorang yang sudah meninggal melakukan perbuatan yang sekiranya orang itu masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Kejahatan ini dituntut hanya atas pengaduan dari salah seorang keluarga sedarah maupun semenda dalam garis tums atau menyimpang sampai derajat kedua dari orang yang sudah meninggal itu, atau atas pengaduan suami (istri)nya. (KUHPerd. 1375; KUHP 72 dst., 310, 319, 32 13.)
(3) Bila karena lembaga matriarkal kekuasaan ayah dilakukan oleh orang lain daripada ayah, maka kejahatan itu juga dapat dituntut atas pengaduan orang itu. (KUHP 91, 310, 319, 488.)

Pasal 321.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau gambar yang isinya menghina atau bagi orang yang sudah meninggal mencemarkan namanya, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya, sedangkan pada waktu itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka haknya untuk menjalankan pekerjaan tersebut dapat dicabut.
(3) Kejahatan ini dituntut hanya kalau ada pengaduan dari orang yang ditunjuk dalam pasal 319 dan pasal 320 ayat (2) dan (3). (KUHP 35, 72 dst., 137 dst., 144,155,157, 161, 163, 208, 310, 315, 320, 483 dst., 488.)

BAB XVII. MEMBUKA RAHASIA.

Pasal 322.
(1) (s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Bila kejahatan ini dilakukan terhadap seseorang, maka perbuatan itu dapat dituntut hanya atas pengaduan orang itu. (RO. 41; Rv. 488b3; KUHP 72 dst., 112, 323; Sv. 7, 51.)

Pasal 323.
(1) (s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, di mana ia bekerja atau dulu bekerja, sedangkan ia harus merahasiakannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan butan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Kejahatan ini dituntut hanya atas pengaduan pengurus perusahaan itu. (KUHP 72 dst., 322.)

BAB XVIII. KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG.

Pasal 324.
Barangsiapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain menjalankan perdagangan budak atau melakukan perbuatan perdagangan budak atau dengan sengaja turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam salah satu perbuatan tersebut di atas, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (RO. 129-1 sub 2'; KUHP 35, 37-1 sub 2', 337.)

Pasal 325.
(1) Barangsiapa bekerja atau bertugas sebagai nakhoda di kapal, sedangkan ia tahu bahwa kapal itu digunakan untuk tujuan perdagangan budak, atau bila ia memakai kapal itu untuk perdagangan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Bila pengangkutan itu mengakibatkan kematian seorang budak atau lebih, maka nakhoda diancam dengan pidana pertiara paling lama lima belas tahun. (RO. 129-1 sub 2'; KUHP 35, 37, 931, 335,- 337, 438-1 sub 1', 444.)

Pasal 326.
Barangsiapa bekerja sebagai anak buah kapal di sebuah kapal, sedangkan ia tahu bahwa kapal itu digunakan untuk tujuan atau keperluan perdagangan budak, atau dengan sukarela tetap bertugas setelah mendengar bahwa kapal itu digunakan untuk tujuan atau keperluan perdagangan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (RO. 129-1 sub 2'; KUHP 35, 37,933, 335, 337, 438-1 sub 2'.)

Pasal 327.
Barangsiapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain, secara langsung atau tidak langsung bekerja sama untuk menyewakan, memuati atau mengasuransikan sebuah kapal, sedangkan ia tahu bahwa kapal itu digunakan untuk tujuan perdagangan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (RO. 129-1 sub 2'; KUHD 453 dst., 592 dst.; KUHP 35, 37, 337, 445 dst.)

Pasal 328.
Barangsiapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat-tinggal- sementaranya dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menyengsarakan orang itu, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHP 35, 37, 52, 79-2', 165, 333, 3351, 337.)

Pasal 329.
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum mengangkut orang ke daerah lain, padahal orang itu telah membuat perjanjian untuk bekerja di suatu tempat, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 37, 79-2', 337.)

Pasal 330.
(1) Barangsiapa dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dati pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Bila dalam hal ini dilakukan tipu-muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bila anak itu belum berumur dua belas tahun, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHPerd. 299, 383; KUHP 35, 37, 79-2', 89, 331 dst., 337,)

Pasal 331.
Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang belum dewasa yang ditarik atau menarik diri dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan sengaja menariknya dari pengusutan pejabat kehakiman atau kepolisian, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, atau bila anak itu berumur di bawah dua belas tahun, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHPerd. 299, 383; KUHP 35, 37, 56-2-, 92, 330, 332 dst., 337.)

Pasal 332.
(1) Bersalah karena melarikan wanita, diancam:
1o dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, barangsiapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan; (KUHPerd. 299, 383; KUHP 912.)
2o. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, barangsiapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu-muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan. (KUHP 35, 89, 330 dst., 337.)
(2) Penuntutan dilakukan hanya atas pengaduan.
(3) Pengaduan dilakukan:
a. bila wanita itu sewaktu dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri, atau oleh orang lain yang harus memberi izin bila dia kawin; (KUHPerd. 35-41; KUHP 72.)
b. bila wanita itu sewaktu dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau oleh suaminya.
(4) Bila yang membawa pergi lalu kawin dengan wanita yang dibawanya pergi itu dan terhadap perkawinan itu berlaku aturan-aturan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, maka tak dapat dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal. (KUHPerd. 91, 287; KUHP 72 dst., 81, 335, 337; Sv. 130, 409.)

Pasal 333.
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP 90.)
(3) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini dijatuhkan juga kepada orang yang dengan sengaja dan dengan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan. (ISR. 141; Rv. 600; KUHP 35, 52, 56-2', 79-2', 328, 337.)

Pasal 334.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan kemerdekaan seseorang dirampas secara melawan hukum, atau menyebabkan diteruskannya perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama sembilan bulan. (KUHP 90.)
(3) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun. (KUHP 165, 359, 427; Sv. 6, 18, 22, 368 dst.)

Pasal 335.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1o. (s.d.u. dg. S. 1920-868.) barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan, dengan suatu perbuatan lain atau dengan perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman perbuatan lain atau dengan ancaman perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; (KUHP 52, 89, 146 dst., 167 dst., 170, 173, 175, 211 dst., 285, 289, 300, 332, 336, 365, 368, 414, 421 dst., 438 dst., 459 dst.; Sv. 7.; IR. 62; RBg. 498.)
2o. barangsiapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. (KUHP 183, 310, 369.)
(2) Dalam hal yang dimaksud dalam nomor 2', kejahatan itu dituntut hanya atas pengaduan orang yang terkena kejahatan itu.

Pasal 336.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun detapan bulan, barangsiapa mengancam:
dengan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dengan tenaga bersama;
dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang;
dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kesusilaan;
dengan suatu kejahatan terhadap nyawa;
dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran. (KUHP 170, 187 dst., 285, 313, 335, 338 dst., 354 dst., 406.)
(2) Bila ancaman itu dilakukan secara tertutis dan dengan suatu syarat, maka yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 35, 170, 187, 285,.335 dst, 337; Uitlev. 2-3'.)

Pasal 337.
Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 324-333 dan pasal 336 ayat (2), dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1'- 4'.

BAB XIX. KEJAHATAN TERHADAP NYAWA.

Pasal 338.
Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 35, 104 dst., 130, 140, 184-188, 336, 339 dst., 350, 487.)

Pasal 339.
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana bila tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2', 338, 350, 487; Sv. 24 dst.)

Pasal 340.
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 37-1 sub 2', 104 dst., 130, 140, 165, 184 dst., 336, 338, 342 dst., 350, 353, 355, 444, 487.)

Pasal 341.
Seorang ibu yang karena takut akan diketahui bahwa ia melahirkan anak dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 37-1 sub 2', 308, 338, 342 dst., 487.)

Pasal 342.
Seorang ibu yang untuk melaksanakan keputusan yang diambilnya karena takut akan diketahui bahwa ia akan melahirkan anak, menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan berencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP 37-1 sub 2', 308, 340 dst., 343, 487.)

Pasal 343.
Bagi orang lain yang turut serta melakukan, kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan pasal 342 dipandang sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan berencana. (KUHP 55 dst., 338, 340.)

Pasal 344.
Barangsiapa merampas nyawa orang lain atas permintaan sungguh sungguh dari orang itu sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2', 338, 350, 487.)

Pasal 345.
Barangsiapa dengan sengaja membujuk orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri. (KUHP 37-1 sub 2', 56.)

Pasal 346.
Seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 37-1 sub 2', 299, 347 dst., 349, 534 dst.)

Pasal 347.
(1) Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan wanita itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan wanita itu meninggal, ia diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2', 299, 349 dst., 487, 534 dst.)

Pasal 348.
(1) Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuan wanita itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan wanita itu meninggal, ia diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2', 299, 349 dst., 487, 534 dst.)

Pasal 349.
Bila seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan tersebut dalam pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal itu dapat ditambah denpn sepertiga dan dapat dicabut haknya untuk menjalankan pekerjaannya dalam mana kejahatan itu dilakukan. (KUHP 35-1 sub 6', 55 dst., 350.)

Pasal 350.
Dalam hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan berencana, atau karena salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 344, 347, dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1'- 5'. (KUHP 338 dst.)

BAB XX. PENGANIAYAAN.

Pasal 351.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (Sv. 7 12; IR. 62; Rbg. 498.)
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 90; Uitlev. 2-2'.)
(3) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 338.)
(4) Dengan sengaja merusak kesehatan orang disamakan dengan penganiayaan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. (KUHP 37-1sub 2', 53, 184 dst., 302, 353 dst., 356, 488.)

Pasal 352.
(1) (s.d.u. dg. S. 1927-417; UU No. 18/Prp/1960.) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan, diancam karena penganiayaan ringan,dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. (RO. 95-2', 116.)

Pasal 353.
(1) Penganiayaan dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 90.)
(3) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2', 338 dst., 340, 352, 355 dst., 487; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498; Uitlev. 2-5'.)

Pasal 354
(1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (KUHP 90, 3512)
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. (KUHP 37-1 sub 2', 90, 338 dst., 356, 487; Uitlev. 2-5'.)

Pasal 355.
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (Uitlev. 2 – 5'.)
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2', 336, 340, 3513, 353, 356 dst., 487.)

Pasal 356.
Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:
1o. bila kejahatan itu dilakukan terhadap ibunya, ayahnya yang sah, istrinya atau anaknya; (KUHP 91, 307.)
2o. bila kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah; (KUHP 92, 211 dst., 316.)
3o. bila kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.

Pasal 357
Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 353 dan 355, dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1'- 4'.

Pasal 358.
Mereka yang dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggungjawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam:
1o. dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, bila akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat; (KUHP 90.)
2o. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, bila akibatnya ada yang mati. (KUHP 37- 1 sub 2', 338 dst.)




sumber : FH Unej
sumber lain, antara lain
1. www.unmiset.org
2.www.asiamaya.com




Comments