Rancangan KUHP - Buku I - Bab I

RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan upaya pembaharuan hukum nasional Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta untuk menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia antara lain perlu disusun hukum pidana nasional untuk menggantikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda;
b. bahwa materi hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana;

Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.


BUKU KESATU
KETENTUAN UMUM

BAB I
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA

Bagian Kesatu
Menurut Waktu

Pasal 1
(1) Tiada seorang pun dapat dipidana atau dikenakan tindakan, kecuali perbuatan yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan.
(2) Dalam menetapkan adanya tindak pidana dilarang menggunakan analogi.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang undangan.
(4) Berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan/atau prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa.

Pasal 2
(1) Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang undangan yang baru dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama berlaku apabila menguntungkan bagi pembuat.
(2) Dalam hal setelah putusan pemidanaan memperoleh kekuatan hukum tetap, perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang undangan yang baru, maka pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.
(3) Dalam hal setelah putusan pemidanaan memperoleh kekuatan hukum tetap, perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang undangan yang baru, maka pelaksanaan putusan pemidanaan tersebut disesuaikan dengan batas batas pidana menurut peraturan perundang undangan yang baru.


Bagian Kedua
Menurut Tempat

Paragraf 1
Asas Wilayah atau Teritorial

Pasal 3
Ketentuan pidana dalam peraturan perundang undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan:
a. tindak pidana di wilayah Negara Republik Indonesia;
b. tindak pidana dalam kapal atau pesawat udara Indonesia; atau
c. tindak pidana di bidang teknologi informasi yang akibatnya dirasakan atau terjadi di wilayah Indonesia dan dalam kapal atau pesawat udara Indonesia.


Paragraf 2
Asas Nasional Pasif

Pasal 4
Ketentuan pidana dalam peraturan perundang undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana terhadap :
a. warga negara Indonesia; atau
b. kepentingan negara Indonesia yang berhubungan dengan :
1. keamanan negara atau proses kehidupan ketatanegaraan;
2. martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dan pejabat Indonesia di luar negeri;
3. pemalsuan dan peniruan segel, cap negara, meterai, uang/mata uang, kartu kredit, perekonomian, perdagangan dan perbankan Indonesia;
4. keselamatan/keamanan pelayaran dan penerbangan ;
5. keselamatan/keamanan bangunan, peralatan, dan aset nasional (negara Indonesia);
6. keselamatan/keamanan peralatan komunikasi elektronik;
7. tindak pidana jabatan/korupsi; dan/atau
8. tindak pidana pencucian uang.


Paragraf 3
Asas Universal

Pasal 5
Ketentuan pidana dalam peraturan perundang undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Negara Republik Indonesia melakukan tindak pidana menurut perjanjian atau hukum internasional yang telah dirumuskan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Pasal 6
Ketentuan pidana dalam peraturan perundang undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang penuntutannya diambil alih oleh Indonesia dari negara asing atas dasar suatu perjanjian yang memberikan kewenangan kepada Indonesia untuk menuntut pidana.

Paragraf 4
Asas Nasional Aktif

Pasal 7
(1) Ketentuan pidana dalam peraturan perundang undangan Indonesia berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Ketentuan ayat (1) tidak berlaku untuk tindak pidana yang hanya diancam pidana denda Kategori I atau denda Kategori II.
(3) Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilakukan walaupun tersangka menjadi warga negara Indonesia setelah tindak pidana tersebut dilakukan.
(4) Warga negara Indonesia yang di luar wilayah Negara Republik Indonesia melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dijatuhi pidana mati jika tindak pidana tersebut menurut hukum negara tempat tindak pidana tersebut dilakukan tidak diancam dengan pidana mati.

Paragraf 5
Pengecualian

Pasal 8
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, penerapannya dibatasi oleh hal hal yang dikecualikan menurut hukum internasional.


Bagian Ketiga
Waktu Tindak Pidana

Pasal 9
Waktu tindak pidana adalah pada waktu pembuat melakukan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.


Bagian Keempat
Tempat Tindak Pidana

Pasal 10
Tempat tindak pidana adalah:
a. tempat pembuat melakukan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan; atau
b. tempat terjadinya akibat yang dimaksud dalam peraturan perundang undangan atau tempat yang menurut perkiraan pembuat akan terjadi akibat tersebut.

Rancangan KUHP - Buku I - Bab II

Comments