Tinjauan terhadap Aturan Pencatatan Sipil dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan

Oleh :
Eric Tampubolon
praktisi hukum/advokat pada ET & Partners


LATAR BELAKANG

Penghormatan akan keberagaman suatu bangsa merupakan ciri dari penyelenggaraan negara yang bersifat demokratis. Perwujudan Indonesia sebagai negara demokratis tersebut salah satunya dilakukan dengan meletakan dasar-dasar pelaksanaan hak asasi manusia dalam konstitusi. Dengan dimasukkannya hak asasi manusia ke dalam konstitusi/UUD 1945 maka setiap warga negara Indonesia mempunyai hak/kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan.


alaupun UUD 1945 telah menjamin bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, masih ditemukan juga kesulitan sebagian warga di dalam memperoleh hak-haknya. Kedudukan yang sama dihadapan hukum ini berarti setiap warga negara tidak dibedakan berdasarkan apapun juga latar belakangnya. Demikian juga terhadap hak-hak dalam memperoleh pelayanan dari negara. Negara merupakan sarana bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mewujudkan tujuan yang menjadi kepentingan bersama.( Pokok-Pokok Pikiran dan Paradigma Baru Catatan Sipil Nasional, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2005) Oleh karenanya tidak boleh terdapat pembedaan dengan dalih apapun juga, guna mewujudkan kedudukan yang sama di depan hukum bagi seluruh warga negara.

Persoalan dalam pemenuhan hak asasi manusia tersebut akan terlihat sejauh mana pemerintah dalam mengelola kebijakannya yang pada akhirnya direpresentasikan dalam peraturan perundang-undangan. Apabila sebuah peraturan perundang-undangan tidak dapat mengakomodir kepentingan seluruh warga negara Indonesia yang terdiri dari banyak suku dan mempunyai agama yang berbeda-beda tentu akan menimbulkan diskriminasi bagi sebagian warga. Pada hakikatnya hak asasi manusia melekat kepada setiap manusia dalam hal ini kepada pribadi dari warga negara yang bersangkutan sebagai rahmat kodrati Tuhan Yang Maha Kuasa dan menjadi pokok yang tidak terpisahkan dari kehidupannya sebagai seorang manusia dalam arti seutuhnya, sehingga tidak dapat dicabut oleh kekuasaan manapun juga. Negara adalah pengemban mandat untuk mewujudkan hak-hak asasi tersebut dan tidak dapat mengabaikannya dalam bentuk apapun.

Hak asasi manusia tersebut pada prakteknya dapat diturunkan secara teknis menjadi hak-hak keperdataan dan hak-hak kenegaraan. Hak-hak keperdataan itu berupa hak untuk diakui sebagai manusia seutuhnya, dari mulai dikandung hingga dengan kematiannya, yang meliputi hak-hak lanjutannya seperti hak atas penghidupan, hak atas nama diri, hak menikmati kewarganegaraan, hak mengetahui asal usulnya, hak berkehidupan sosial, hak berusaha, hak berkelompok, hak membentuk keluarga, hak waris, hak milik dan sebagainya yang dilekatkan dalam kehidupan pribadinya sebagai seorang manusia yang sama dan sederajat di hadapan hukum dalam hubungan dengan interaksinya dengan sesama anggota masyarakat yang lain, dari berbagai macam latar belakang kebangsaan dan kewarganegaraan. (UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia)

Hak-hak kenegaraan misalnya adalah hak untuk ikut serta dalam pengurusan negara baik untuk memilih dan dipilih dalam fungsi-fungsi kenegaraan, hak berpendapatan bebas, hak bekerja untuk pemerintahan dan sebagainya. Dalam kaitan dengan hak-hak keperdataan, menjadi tanda tanya yang besar pula kalau pada saat ini tidak sedikit artis Indonesia (contoh : Cornelia Agatha, Yuni Shara dll) yang melaksanakan pernikahan sampai ke negeri orang. Pelaksanaan pernikahan di luar negeri tersebut dikarenakan di Indonesia tidak dikenal perkawinan antar agama.
Pemenuhan akan hak-hak keperdataan setiap warganegara sudah harus dijamin sejak ia dilahirkan dengan menerbitkan sebuah dokumen otentik / bukti hukum bahwa seseorang telah dikenal keberadaannya di muka bumi ini dan karenanya dapat menikmati hak-hak asasi manusianya secara lengkap. Dokumen otentik itulah yang disebut dengan akta kelahiran. Melalui akta kelahiran dapat diketahui asal usul, orang tua, hubungan darah, hubungan perkawinan, hubungan kewarisan dan sebagainya. Dokumen otentik tersebut juga diperlukan bagi setiap warga yang mengalami peristiwa penting lainnya baik itu perkawinan, perceraian, kematian dan sebagainya.

Melalui kegiatan pencatatan sipil (akta kelahiran) menjadi alat bantu utama untuk penentuan status kewarganegaraan seseorang, hal ini terkait dengan hubungan interaksi masyarakat internasional yang semakin tinggi. Sebagai dokumen hukum dan untuk mencapai tujuan serta manfaat yang tertinggi maka akta catatan sipil harus memenuhi asas-asas permanen, kontinyu, memaksa dan universal.

Permanen berarti bahwa dokumen – dokumen yang dikeluarkannya, karena berkaitan dengan pembuktian hukum, harus selalu dijaga dan tidak diganti-ganti. Dokumen yang dikumpulkan akan terus dijaga dan tidak diganti-ganti. Dokumen yang dikumpulkan akan terus dikumpulkan dan tidak mengenal pemusnahan karena bertujuan untuk membuktikan hubungan asal-asul hingga sejauh yang dimungkinkan untuk ditelusuri, dimana dokumen tersebut juga tidak pernah berubah dan karenanya menjadi jaminan bagi kepastian hukumnya. Untuk menunjangnya asas ini berkorelasi dengan prinsip kehati-hatian, keakuratan dan perlindungan kerahasiaan data agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Kontinyu berarti bahwa sekali kegiatan pencatatan sipil telah diselenggarakan, hendaknya sistem yang dibangunnya tidak putus atau berganti-ganti kelembagaan sehingga menimbulkan keterputusan data. Kelembagaan akan terus bekerja dari generasi ke generasi dan menghasilkan data yang terpadu. Asas ini berkorelasi dengan kesinambungandata dan kejelasan pelayanan.

Memaksa berarti bahwa penyelenggara pencatatan sipil harus bekerja dengan taat asas dan tidak dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang menyebabkan ketidak benaran data yang harusnya dikumpulkannya.

Universal berarti bahwa penyelenggara pencatatan sipil harus dilakukan di seluruh wilayah suatu negara untuk memperoleh angka cakupan setinggi mungkin dengan tidak membeda-bedakan atau menciptakan ketentuan-ketentuan yang akan mengacaukan keakuratan seluruh peristiwa penting yang menjadi cakupan pencatatan sipil. Selain itu dokumen yang dikeluarkannya pun hendaknya memenuhi kebutuhan masyarakat dunia dan tidak menimbulkan keragu-raguan mengenai otentisitasnya.

Sejarah Pencatatan Sipil di Indonesia

Sebagai negara yang pernah mengalami masa penjajahan maka pengaturan tentang pencatatan sipil di Indonesia sebelum UU Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) diberlakukan pada tahun 2006, masih menggunakan aturan kolonial Belanda. Pemerintah Hindia Belanda pada waktu itu membagi penduduk atas dasar etnik golongan Eropa, Timur Asing dan Bumi Putra. Penggolongan itu menghasilkan peraturan yang membedakan penduduk. Pembedaannya tidak terbatas pada penggolongan etnik saja, tetapi termasuk dalam bidang kependudukan yang mana pencatatan kelahiran dibedakan baik dari sisi administrasi maupun agama. Secara garis besar aturan tentang Catatan Sipil dapat dibagi kedalam dua periode yaitu masa sebelum kemerdekaan Republik Indonesia dan setelah kemerdekaan.

Pada masa sebelum Indonesia merdeka berlaku aturan kolonoial Belanda yaitu :
a. Bagi bangsa Eropa diatur dalam S. 1849 No 25 dan perubahan-perubahannya.
b. Bagi bangsa Thionghoa diatur menurut S. 1917 No. 130 Jo. S 1919 No. 81 dan perubahan-perubahannya.
c. Bagi bangsa Indonesia Bumi Putera dari Jawa dan Madura, diatur menurut S. 1920 No 751 Jo. S. 1927 No. 564 dan perubahan-perubahannya.
d. Bagi bangsa Indonesia Bumi Putera Kristen di Jawa, Madura dan Minahasa, diatur menurut S.1933 No.75 dan perubahan-perubahan lainnya.
e. Peraturan Perkawinan Campuran diatur dalam S. 1986 No. 23 Jo. S 1898 No. 158 dan perubahan-perubahannya.

Pada masa setelah kemerdekaan Republik Indonesia sampai sekarang:
a. Instruksi Presidium Kabinet No 314/4/IN/12/1966.
b. Undang-undang No.4 tahun 1961 tentang perubahan nama keluarga.
c. Keputusan Presidium Kabinet No 127/4/Kep/12/1966 tentang Ganti Nama WNI yang memakai nama Cina.
d. Undang-undang Administrasi Kependudukan.

Sejak Indonesia merdeka pada tahun 1945 maka baru pada tahun 2006 negara mempunyai aturan pencatatan sipil yang bersifat nasional. Dengan demikian sebelum tahun 2006, Indonesia masih memakai aturan kolonial Belanda. Padahal sesuai dengan pertimbangan yang terdapat Instruksi Presidium Kabinet No 314/4/IN/12/1966, sudah direncanakan pengaturan tentang pencatatan sipil nasional di dalam perundang-undangan.

PERMASALAHAN

Dengan diberlaklukannya Undang-Undang Administrasi Kependudukan pada tahun 2006 maka aturan tentang pencatatan sipil nasional telah mengalami pembaruan. Selama ini pengaturan tentang catatan sipil yang berlaku di Indonesia masih menggunakan ketentuan yang sudah sangat tertinggal serta sangat bersifat diskriminatif. Hal ini bisa dilihat bahwa terjadi pembedaan perlakuan berdasarkan golongan dalam rangka memperoleh akta catatan sipil ditambah persoalan lain yang harus dihadapi oleh etnis Tionghoa yang telah menjadi warga negara Indonesia. Warga negara etnis Tionghoa sering diperhadapkan pada masalah keabsahannya sebagai warganegara. Sehingga dalam pengurusan untuk memperoleh dokumen pencatatan sipil tersebut sangat sulit. Padahal esensi dari pencatatan sipil adalah mencatatkan peristiwa penting yang terjadi di wilayah kantor catatan sipil yang memang jadi cakupan tugasnya. Akan tetapi mengingat negara tidak mempunyai hukum nasional tentang pencatatan sipil maka setiap warganegara dibedakan berdasarkan golongannya. Perlakuan yang berbeda ini tentu mempunyai dampak yang buruk baik dari segi lamanya waktu untuk memproses dan biaya yang tinggi.

Keberadaan Undang-Undang Administrasi Kependudukan tentu harus dapat mencegah mengulang terjadinya sejarah diskriminasi dalam pencatatan sipil. Berdasarkan hal tersebut maka ada sejumlah permasalahan yang perlu dikaji, yaitu :
1. Sejauhmana keterkaitan antara pencatatan sipil dengan administrasi kependudukan serta perlukah aturan tersebut dipisahkan / diatur secara tersendiri?
2. Bagaimana konsep pencatatan sipil di dalam UU Administrasi Kependudukan, apakah pola diskriminasi dalam pengurusan pencatatan sipil sudah dapat teratasi dengan diberlakukan UU Administrasi Kependudukan tersebut ?
3. Hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan di dalam pencatatan /administrasi kependudukan agar dapat menjamin hak-hak penduduk tidak terabaikan ?

ANALISIS
bersambung ......Bagian II




Comments